UMKMJATIM.COM – Kabar baik datang bagi masyarakat Jakarta yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial daerah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melanjutkan penyaluran bantuan melalui program Pemenuhan Kebutuhan Dasar atau PKD pada bulan Desember 2025.
Program ini mencakup tiga jenis bantuan utama, yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), serta Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Menjelang akhir tahun, informasi mengenai besaran dana KLJ, KAJ, dan KPDJ menjadi perhatian banyak warga.
Pemahaman yang jelas mengenai nominal bantuan sangat dibutuhkan agar penerima dapat merencanakan dan mengelola keuangan rumah tangga dengan lebih terarah, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang Natal dan Tahun Baru.
KLJ, KAJ, dan KPDJ merupakan bentuk intervensi sosial yang dirancang khusus untuk kelompok masyarakat tertentu.
KLJ ditujukan bagi warga lanjut usia yang membutuhkan dukungan finansial untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Sementara itu, KAJ difokuskan pada anak-anak dari keluarga kurang mampu agar kebutuhan tumbuh kembang mereka tetap terpenuhi.
Adapun KPDJ diberikan kepada penyandang disabilitas sebagai upaya meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan hidup.
Pemerintah daerah menetapkan besaran bantuan berdasarkan prinsip pemerataan dan keberlanjutan program.
Ketiga bantuan tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta dan disalurkan secara non-tunai melalui rekening Bank DKI milik penerima manfaat.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku pada tahun 2025, setiap penerima KLJ memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan.
Nominal yang sama juga diterima oleh penerima KAJ, yang diperuntukkan bagi anak-anak sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
Sementara itu, penerima KPDJ juga mendapatkan bantuan dengan jumlah Rp300.000 setiap bulannya.
Dana bantuan tersebut umumnya disalurkan secara rutin setiap bulan.
Namun, dalam kondisi tertentu, pencairan dapat dilakukan secara rapel atau sekaligus apabila terjadi keterlambatan penyaluran pada bulan sebelumnya.
Untuk periode Desember 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya agar bantuan dapat dicairkan tepat waktu sebelum libur akhir tahun.
Penyaluran dana melalui Bank DKI bertujuan untuk memastikan proses distribusi berjalan aman, transparan, dan tepat sasaran.
Penerima diimbau untuk secara berkala memantau saldo rekening dan memastikan data kependudukan tetap valid agar tidak mengalami kendala pencairan.
Program PKD yang mencakup KLJ, KAJ, dan KPDJ ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial bagi kelompok rentan.
Dengan adanya bantuan rutin ini, diharapkan kualitas hidup penerima dapat meningkat dan beban ekonomi keluarga dapat sedikit berkurang.
Masyarakat Jakarta yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat disarankan untuk memanfaatkan bantuan tersebut secara bijak sesuai peruntukannya.
Selain itu, warga juga dianjurkan mengikuti informasi resmi dari pemerintah daerah guna mendapatkan pembaruan terkait jadwal dan mekanisme pencairan bantuan sosial.***










