JAWABAN! Apakah Tanpa Penyebutan Eksplisit Koperasi dalam UUD 1945, Prinsip Usaha Bersama dan Asas Kekeluargaan Masih dapat Dijadikan Landasan Utama

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Friday, 13 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Amandemen UUD 1945 memicu perdebatan seputar posisi koperasi dalam konstitusi. Penghapusan penjelasan Pasal 33 yang secara eksplisit menyebut koperasi menimbulkan pertanyaan: apakah koperasi kehilangan landasan konstitusionalnya?

Meskipun penyebutan eksplisit hilang, prinsip “usaha bersama” dan “asas kekeluargaan” dalam Pasal 33 ayat (1) tetap relevan sebagai fondasi utama pengembangan koperasi di Indonesia. Pertanyaan ini penting untuk memahami masa depan gerakan koperasi.

Tanpa Penyebutan Eksplisit, Prinsip Usaha Bersama dan Asas Kekeluargaan Tetap Menjadi Landasan Utama Koperasi

Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan,” tetap menjadi landasan kuat. Koperasi, dengan nilai-nilai intrinsiknya, merupakan perwujudan nyata dari prinsip ini, bahkan tanpa disebut secara eksplisit.

Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 sebagai Fondasi yang Abadi

Prinsip “usaha bersama” dan “asas kekeluargaan” merupakan inti dari sistem ekonomi Indonesia. Koperasi, dengan kepemilikan dan pengoperasian oleh anggota untuk kepentingan bersama, serta pembagian keuntungan berdasarkan partisipasi, mencerminkan “usaha bersama”.

Baca Juga :  Buatlah Matriks Kode Pengamatan Cocokkan Matriks Kode Pengamatan dengan Penelitian yang Anda Lakukan

Sistem satu orang satu suara dalam koperasi memastikan kesetaraan dan partisipasi semua anggota dalam pengambilan keputusan. Ini sangat berbeda dengan sistem ekonomi yang berpusat pada akumulasi modal individu atau kelompok kecil.

Analisis Lebih Dalam Prinsip Usaha Bersama

  • Karakteristik Koperasi: Koperasi menekankan kolaborasi, solidaritas, dan gotong royong. Modal berasal dari anggota dan dikelola bersama. Pembagian surplus (SHU) didasarkan pada kontribusi anggota, bukan hanya kepemilikan modal.
  • Relevansi dengan Pasal 33: Ini sejalan dengan “usaha bersama” yang mendorong kerja sama dan keadilan ekonomi, bukan hanya keuntungan individu.

Analisis Lebih Dalam Asas Kekeluargaan

  • Karakteristik Koperasi: Asas kekeluargaan dalam koperasi menciptakan iklim ekonomi humanis. Anggota dianggap sebagai keluarga besar, saling membantu dan menghargai, mengutamakan kepentingan bersama.
  • Relevansi dengan Pasal 33: Asas ini memandu semua aspek koperasi, dari pendirian hingga pembagian hasil. Tujuannya bukan hanya profit, tetapi juga kesejahteraan bersama dan keadilan sosial.
Baca Juga :  Ingin Sukses Jalankan Franchise Pendidikan di Madiun? Kenali Strategi 4P agar Bisnis Cepat Cuan

Argumentasi Kuat untuk Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Nasional

Interpretasi historis dan filosofis UUD 1945 menunjukkan bahwa para pendiri bangsa memandang koperasi sebagai wujud konkret sistem ekonomi kekeluargaan. Penghapusan penjelasan Pasal 33 bertujuan merapikan teks, bukan meniadakan peran koperasi.

Pasal 33 ayat (4) menegaskan “demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan…” Prinsip-prinsip ini sejalan dengan nilai-nilai inti koperasi, memperkuat posisinya sebagai bentuk ideal demokrasi ekonomi yang adil.

Undang-Undang Perkoperasian selalu menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar filosofis dan yuridis. Ini menunjukkan pengakuan negara atas peran vital koperasi dalam sistem ekonomi nasional.

Tidak ada bentuk badan usaha lain yang sepenuhnya merepresentasikan “usaha bersama” dan “asas kekeluargaan” seperti koperasi. PT berorientasi pada profit pemegang saham, sementara BUMN berfokus pada kepentingan negara. Koperasi mengisi ruang unik ini.

Baca Juga :  JAWABAN! Faktor Apa Saja yang dapat Mengindikasikan Kesesuaian Lahan bagi Penggunaan Lahan Suatu Kawasan Budidaya?

Kesimpulannya, meskipun “koperasi” tidak lagi disebutkan eksplisit, prinsip usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam Pasal 33 ayat (1) dan (4) UUD 1945 tetap menjadi landasan kokoh bagi pengembangan koperasi di Indonesia. Koperasi adalah manifestasi nyata cita-cita ekonomi konstitusional kita.

Perlu diingat, bahwa keberhasilan koperasi juga bergantung pada manajemen yang baik, adaptasi terhadap perkembangan zaman, serta dukungan pemerintah dan masyarakat.

Disclaimer: Jawaban di atas merupakan referensi dan bukan jawaban mutlak.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KABAR GEMBIRA CPNS Kemenkeu 2026 Akan Dibuka Besar-Besaran untuk 5 Tahun Kedepan Simak Penjelasan Lengkapnya
CV SINAR ABADI Adalah Perusahaan Dagang Yang Menjual Perlengkapan Rumah Tangga, Berikut Adalah Data Transaksi Dan Informasi Keuangan Untuk Bulan Juni
VALUASI Adalah Proses Untuk Mengetahui Berapa Nilai Yang Sebenarnya Dari Aset Perusahaan, Baik Itu Berupa Utang Maupun Saham, Nilai Wajar Ini Dilihat
SEORANG Dosen Psikologi Ingin Mengetahui Apakah Rata-Rata Lama Tidur Mahasiswa Di Kampus X Sudah Sesuai Rekomendasi Kesehatan, Yaitu 7 Jam Per Malam
MENURUT Anda, Bagaimana Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu Dapat Menjadi Dasar Moral Dan Etika Dalam Mengarahkan Perkembangan Al
Kenapa Harus Belajar Bahasa Inggris? Ini Manfaatnya untuk Kehidupan Kamu
CATAT! Kunci Jawaban: Penyelenggaraan jaminan sosial merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam….
CATAT! Kunci Jawaban: Jelaskan pertimbanganmu untuk PT. UT Jaya
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 19 November 2025 - 19:45 WIB

KABAR GEMBIRA CPNS Kemenkeu 2026 Akan Dibuka Besar-Besaran untuk 5 Tahun Kedepan Simak Penjelasan Lengkapnya

Wednesday, 19 November 2025 - 19:25 WIB

CV SINAR ABADI Adalah Perusahaan Dagang Yang Menjual Perlengkapan Rumah Tangga, Berikut Adalah Data Transaksi Dan Informasi Keuangan Untuk Bulan Juni

Wednesday, 19 November 2025 - 19:05 WIB

VALUASI Adalah Proses Untuk Mengetahui Berapa Nilai Yang Sebenarnya Dari Aset Perusahaan, Baik Itu Berupa Utang Maupun Saham, Nilai Wajar Ini Dilihat

Tuesday, 18 November 2025 - 11:35 WIB

SEORANG Dosen Psikologi Ingin Mengetahui Apakah Rata-Rata Lama Tidur Mahasiswa Di Kampus X Sudah Sesuai Rekomendasi Kesehatan, Yaitu 7 Jam Per Malam

Tuesday, 18 November 2025 - 11:29 WIB

MENURUT Anda, Bagaimana Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu Dapat Menjadi Dasar Moral Dan Etika Dalam Mengarahkan Perkembangan Al

Berita Terbaru