UMKMJATIM.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jawa Timur resmi menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan kesepakatan berlangsung pada Senin (11/8/2025) di Gedung DPRD Jatim, dipimpin Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Ketua DPRD M. Musyafak bersama seluruh pimpinan dewan.
Perubahan APBD 2025 ini disusun dengan mempertimbangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang telah diaudit senilai Rp 4,7 triliun, serta adanya peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp 279 miliar yang bersumber dari sektor pajak daerah dan retribusi.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim, M. Yasin, menjelaskan bahwa tambahan anggaran ini menjadi peluang untuk memperkuat belanja strategis daerah.
Menurut Yasin, prioritas utama dalam APBD Perubahan adalah memenuhi belanja wajib yang belum sepenuhnya terakomodir pada APBD murni 2025.
Belanja tersebut meliputi kebutuhan pegawai dan pembiayaan program BPJS Ketenagakerjaan.
Selain belanja wajib, perubahan anggaran juga diarahkan untuk mendukung program-program prioritas nasional dan daerah yang selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
Fokus kebijakan dikhususkan pada empat sektor utama, yakni ketahanan pangan, inovasi, pendidikan, serta kesehatan.
Yasin menegaskan, Pemprov Jatim ingin memastikan bahwa penggunaan dana perubahan ini berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Misalnya, di sektor ketahanan pangan, anggaran akan dimanfaatkan untuk memperkuat distribusi, subsidi pangan, serta mendukung petani dan nelayan.
Di bidang pendidikan, fokus diarahkan pada penguatan sarana prasarana sekolah dan program peningkatan kualitas tenaga pendidik.
Ia juga menyebutkan bahwa di sektor kesehatan, pembiayaan akan difokuskan untuk memperluas cakupan layanan kesehatan masyarakat, pengadaan peralatan medis, dan peningkatan akses terhadap fasilitas kesehatan di daerah terpencil.
Sementara untuk inovasi, Pemprov berencana mendorong lahirnya program berbasis teknologi yang mampu meningkatkan daya saing daerah.
Setelah tercapainya kesepakatan bersama dengan DPRD, tahap selanjutnya adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD 2025.
Rancangan ini akan dibahas kembali secara rinci bersama DPRD Jatim sebelum disahkan.
Meskipun proses pembahasan masih akan berlangsung, Yasin menyatakan optimis bahwa seluruh rangkaian dapat selesai tepat waktu.
Dengan demikian, program-program prioritas dapat segera dijalankan tanpa hambatan administratif.
Kesepakatan ini diharapkan tidak hanya menjadi langkah administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat arah pembangunan Jawa Timur.
Dengan pengelolaan anggaran yang tepat, Pemprov Jatim menargetkan peningkatan kualitas layanan publik, percepatan pembangunan daerah, dan pemerataan kesejahteraan di seluruh wilayah.***