UMKMJATIM.COM – Kabupaten Banyuwangi kembali ditetapkan sebagai salah satu daerah penerima program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada tahun 2025.
Luasan lahan yang dialokasikan mencapai 163,67 hektare dan tersebar di sejumlah kawasan perhutani.
Program ini merupakan bagian dari lanjutan penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTKH).
Mujiono, Wakil Bupati Banyuwangi, , mengungkapkan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan tahun 2024.
Pada periode sebelumnya, pemerintah telah merealisasikan lebih dari 10.000 bidang tanah.
Untuk tahun ini, total lahan yang akan dibagikan diperkirakan mencakup 4.000 hingga 5.000 bidang.
Lokasi Lahan yang Dilepaskan
Lahan yang termasuk dalam program TORA Banyuwangi tersebar di 26 desa dari 12 kecamatan.
Wilayah tersebut berada di bawah pengelolaan Perhutani KPH Banyuwangi Utara, Selatan, hingga Barat.
Menurut Mujiono, tahapan pelaksanaan saat ini masih berupa sosialisasi mengenai tata batas lahan.
Setelah itu, pemerintah akan melakukan pemasangan patok sebagai tanda batas resmi sebelum masuk ke tahap lanjutan.
Ia menambahkan bahwa pemasangan patok tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan kejelasan lokasi lahan yang akan diberikan kepada masyarakat.
Peruntukan Lahan TORA
Program TORA di Banyuwangi tahun 2025 dikhususkan pada lahan dengan fungsi fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos).
Artinya, tanah yang dilepas akan dimanfaatkan untuk kebutuhan publik, seperti pembangunan jalan desa, tempat ibadah, balai desa, serta area pemukiman masyarakat.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memberi kepastian hukum atas lahan, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas hidup warga desa.
Kehadiran Fasum dan Fasos baru akan menunjang aktivitas sehari-hari sekaligus memperkuat infrastruktur desa.
Harapan Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menilai program TORA sebagai peluang besar bagi masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Dengan adanya redistribusi tanah ini, warga bisa mendapatkan kepastian legalitas sekaligus ruang untuk meningkatkan taraf hidup.
Wakil Bupati menegaskan bahwa pelaksanaan program ini tetap akan dilakukan secara bertahap dan transparan.
Sosialisasi kepada warga terus dilakukan agar mereka memahami manfaat serta proses administrasi yang harus ditempuh.
Dengan alokasi seluas 163,67 hektare lahan pada tahun 2025, Banyuwangi melanjutkan komitmennya dalam program Reforma Agraria.
Fokus pemanfaatannya sendiri untuk Fasum dan Fasos menjadi bukti bahwa pemerintah ingin mendorong pembangunan desa yang lebih merata.
Program ini diharapkan tidak hanya memberikan legalitas lahan, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan bagi ribuan warga Banyuwangi.***