UMKMJATIM.COM – Pekerja di sektor jasa konstruksi dikenal memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang lebih tinggi dibandingkan sektor lain.
Hal inilah yang mendorong Pemerintah Kabupaten Tuban untuk mengeluarkan surat edaran khusus terkait kewajiban perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja konstruksi melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Anita Riza Chaerani, menyampaikan bahwa surat edaran ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan keselamatan kerja di sektor tersebut.
Menurutnya, pada tahun 2024 tingkat kepatuhan perusahaan jasa konstruksi terhadap kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan tren peningkatan.
Riza menjelaskan bahwa saat ini setiap vendor yang menerima pekerjaan dari APBD maupun APBN diwajibkan mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Aturan ini berlaku baik untuk tenaga kerja tetap maupun pekerja borongan yang sifatnya sementara.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan jaminan perlindungan sosial sehingga pekerja merasa lebih aman saat bekerja, sementara perusahaan juga tidak lagi terbebani dengan risiko finansial jika terjadi kecelakaan kerja.
Upaya sosialisasi terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, salah satunya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Hasilnya, program ini mendapatkan respon positif dari kalangan pengusaha maupun pekerja.
Dengan adanya perlindungan jaminan sosial, pelaksanaan proyek konstruksi diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan minim risiko, baik dari sisi pekerja maupun pelaksana proyek.
Jika terjadi kecelakaan kerja atau risiko lain di lapangan, BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan santunan kepada korban maupun keluarganya sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan demikian, pengusaha tidak lagi perlu mengalokasikan dana darurat untuk menanggung biaya yang timbul akibat kecelakaan, karena semua sudah tercakup dalam program jaminan sosial.
Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja, tetapi juga menjadi solusi bagi perusahaan dalam mengelola risiko biaya.
Selain mendorong kepatuhan perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban juga menekankan pentingnya peningkatan pelayanan.
Menurut Riza, pihaknya tidak hanya bergerak cepat dalam urusan administrasi pendaftaran, tetapi juga dalam penanganan risiko yang terjadi di lapangan.
BPJS Ketenagakerjaan bahkan sering menerapkan layanan jemput bola dengan langsung mendatangi keluarga korban jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian.
Hal ini dilakukan untuk memastikan santunan dan layanan dapat diterima dengan cepat tanpa kendala birokrasi yang berbelit.
Perlindungan tenaga kerja jasa konstruksi di Kabupaten Tuban kini semakin diperkuat dengan adanya aturan wajib kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui kerja sama pemerintah daerah, OPD terkait, serta komitmen perusahaan, diharapkan seluruh pekerja dapat merasakan jaminan keselamatan yang layak.
Langkah ini tidak hanya memberikan rasa aman bagi para pekerja di lapangan, tetapi juga mendukung kelancaran proyek pembangunan di Tuban dengan sistem perlindungan sosial yang lebih komprehensif.***