UMKMJATIM.COM – Pemerintah memastikan bahwa kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mulai efektif per Oktober 2025.
Para pegawai negeri tidak hanya menerima gaji yang sudah dinaikkan, tetapi juga mendapatkan pencairan rapel untuk bulan Oktober dan November.
Dengan skema ini, ASN dan PPPK akan menerima gaji yang lebih tinggi mulai Desember 2025, sekaligus tambahan pembayaran rapel untuk dua bulan sebelumnya.
Kebijakan tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai negeri sekaligus dorongan peningkatan kinerja birokrasi.
Persentase Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan
Besaran kenaikan gaji tidak sama untuk seluruh ASN. Pemerintah menyesuaikannya berdasarkan golongan, dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I dan II: mengalami kenaikan sekitar 8%.
Golongan III: naik lebih tinggi, yakni sekitar 10%.
Golongan IV: memperoleh kenaikan paling besar, yaitu sekitar 12%.
Skema ini dirancang untuk memberikan perhatian lebih kepada ASN senior yang berada di golongan atas, sekaligus menjaga keseimbangan struktur gaji di tingkat bawah agar tetap kompetitif.
Gaji Pokok ASN Sebelum Kenaikan
Sebelum penyesuaian, kisaran gaji pokok ASN masih berada dalam rentang berikut:
PNS Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
PNS Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
PNS Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
PNS Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Dengan kenaikan mulai 8% hingga 12%, setiap golongan ASN akan merasakan peningkatan nominal gaji pokok yang cukup signifikan.
Gaji Pokok PPPK
Selain ASN, PPPK juga ikut merasakan dampak kenaikan gaji. Saat ini, gaji pokok PPPK masih berada di kisaran Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000, tergantung pada golongan serta masa kerja.
Setelah penyesuaian diberlakukan, jumlah yang diterima pegawai PPPK juga akan meningkat sesuai persentase yang ditentukan.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja sekaligus memberikan perlindungan ekonomi bagi para pegawai pemerintah non-PNS yang jumlahnya terus bertambah di berbagai instansi.
Dampak Kenaikan Gaji ASN dan PPPK
Beberapa dampak yang diharapkan dari kebijakan kenaikan gaji ini antara lain:
Meningkatkan kesejahteraan pegawai sehingga ASN dan PPPK dapat lebih fokus dalam melaksanakan tugas.
Mendorong kinerja birokrasi melalui apresiasi yang layak bagi pegawai pemerintah.
Menggerakkan perekonomian karena tambahan gaji akan meningkatkan daya beli masyarakat.
Menciptakan kesetaraan antara ASN dan PPPK dalam hal kesejahteraan dasar.
Kenaikan gaji ASN dan PPPK mulai Oktober 2025 merupakan kabar baik bagi jutaan pegawai pemerintah.
Dengan besaran kenaikan yang berbeda tiap golongan serta adanya mekanisme rapel,
kebijakan ini dipandang mampu memberikan dorongan signifikan bagi kesejahteraan pegawai sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.***