Kenaikan Gaji ASN dan PPPK Mulai Berlaku Oktober 2025: Persentase, Golongan, dan Skema Rapel

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Wednesday, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah memastikan bahwa kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mulai efektif per Oktober 2025.

Para pegawai negeri tidak hanya menerima gaji yang sudah dinaikkan, tetapi juga mendapatkan pencairan rapel untuk bulan Oktober dan November.

Dengan skema ini, ASN dan PPPK akan menerima gaji yang lebih tinggi mulai Desember 2025, sekaligus tambahan pembayaran rapel untuk dua bulan sebelumnya.

Kebijakan tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai negeri sekaligus dorongan peningkatan kinerja birokrasi.

Persentase Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan

Besaran kenaikan gaji tidak sama untuk seluruh ASN. Pemerintah menyesuaikannya berdasarkan golongan, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga :  Program Cofiring Biomassa Dongkrak Ekonomi UMKM di Jawa Timur

Golongan I dan II: mengalami kenaikan sekitar 8%.

Golongan III: naik lebih tinggi, yakni sekitar 10%.

Golongan IV: memperoleh kenaikan paling besar, yaitu sekitar 12%.

Skema ini dirancang untuk memberikan perhatian lebih kepada ASN senior yang berada di golongan atas, sekaligus menjaga keseimbangan struktur gaji di tingkat bawah agar tetap kompetitif.

Gaji Pokok ASN Sebelum Kenaikan

Sebelum penyesuaian, kisaran gaji pokok ASN masih berada dalam rentang berikut:

PNS Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400

PNS Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600

PNS Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700

PNS Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Dengan kenaikan mulai 8% hingga 12%, setiap golongan ASN akan merasakan peningkatan nominal gaji pokok yang cukup signifikan.

Baca Juga :  PKH & BPNT Belum Cair? Begini Penjelasan Pemerintah dan Solusi agar Bantuan Tetap Masuk

Gaji Pokok PPPK

Selain ASN, PPPK juga ikut merasakan dampak kenaikan gaji. Saat ini, gaji pokok PPPK masih berada di kisaran Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000, tergantung pada golongan serta masa kerja.

Setelah penyesuaian diberlakukan, jumlah yang diterima pegawai PPPK juga akan meningkat sesuai persentase yang ditentukan.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja sekaligus memberikan perlindungan ekonomi bagi para pegawai pemerintah non-PNS yang jumlahnya terus bertambah di berbagai instansi.

Dampak Kenaikan Gaji ASN dan PPPK

Beberapa dampak yang diharapkan dari kebijakan kenaikan gaji ini antara lain:

Meningkatkan kesejahteraan pegawai sehingga ASN dan PPPK dapat lebih fokus dalam melaksanakan tugas.

Mendorong kinerja birokrasi melalui apresiasi yang layak bagi pegawai pemerintah.

Baca Juga :  Produksi Garam Sumenep Terganggu Cuaca

Menggerakkan perekonomian karena tambahan gaji akan meningkatkan daya beli masyarakat.

Menciptakan kesetaraan antara ASN dan PPPK dalam hal kesejahteraan dasar.

Kenaikan gaji ASN dan PPPK mulai Oktober 2025 merupakan kabar baik bagi jutaan pegawai pemerintah.

Dengan besaran kenaikan yang berbeda tiap golongan serta adanya mekanisme rapel,

kebijakan ini dipandang mampu memberikan dorongan signifikan bagi kesejahteraan pegawai sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cara Cek Bansos BPNT Tahap 3 2025 Lewat Website Resmi Kemensos
Jadwal Terbaru KJMU Tahap 2 Tahun 2025: Pengumuman, Verifikasi, dan Pencairan Dana
Program Magang Nasional 2025: Syarat, Gaji, Kuota, dan Jadwal Pendaftaran
Cara Mudah Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Calo dan Tanpa Ribet
Pasar Murah Jatim 2025: Strategi Pemprov untuk Ringankan Beban Keluarga dan Perkuat UMKM
Update Harga Emas Antam 23 September 2025: Daftar Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kilogram
KJMU Semester Ganjil 2025: Jadwal Pencairan, Besaran Bantuan, dan Syarat Penerima
Distributor Resmi Genset Silent Weichai di Indonesia? Cek Bina Pertiwi!

Berita Terkait

Wednesday, 24 September 2025 - 16:00 WIB

Cara Cek Bansos BPNT Tahap 3 2025 Lewat Website Resmi Kemensos

Wednesday, 24 September 2025 - 14:00 WIB

Jadwal Terbaru KJMU Tahap 2 Tahun 2025: Pengumuman, Verifikasi, dan Pencairan Dana

Wednesday, 24 September 2025 - 11:00 WIB

Program Magang Nasional 2025: Syarat, Gaji, Kuota, dan Jadwal Pendaftaran

Wednesday, 24 September 2025 - 09:00 WIB

Cara Mudah Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Calo dan Tanpa Ribet

Wednesday, 24 September 2025 - 07:00 WIB

Kenaikan Gaji ASN dan PPPK Mulai Berlaku Oktober 2025: Persentase, Golongan, dan Skema Rapel

Berita Terbaru

Berita

Cara Cek Bansos BPNT Tahap 3 2025 Lewat Website Resmi Kemensos

Wednesday, 24 Sep 2025 - 16:00 WIB