UMKMJATIM.COM – Dalam upaya memperkuat sektor pertanian sekaligus mendukung program swasembada pangan nasional,
Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Dispertabun) mengambil langkah strategis dengan membentuk koperasi organik.
Inisiatif ini diharapkan mampu mendorong kemandirian petani dalam memproduksi pupuk organik secara mandiri.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dispertabun Kabupaten Kediri, Arahayu Setyo Adi,
menjelaskan bahwa pembentukan koperasi tersebut merupakan bagian dari strategi untuk menyeimbangkan penggunaan pupuk subsidi dengan pupuk organik hasil produksi petani.
Ia menilai, ketersediaan pupuk organik mandiri akan membantu menjaga keseimbangan ekosistem tanah serta meningkatkan produktivitas pertanian.
Menurutnya, penggunaan pupuk organik terbukti mampu memperbaiki struktur tanah, meningkatkan daya serap air, dan menjaga kesuburan lahan dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, petani diharapkan tidak hanya bergantung pada pupuk kimia, tetapi juga mulai mengembangkan sistem pertanian berkelanjutan melalui pupuk alami buatan sendiri.
Dispertabun Kediri menilai bahwa kemandirian petani dalam memproduksi pupuk organik merupakan langkah penting untuk meningkatkan efisiensi biaya pertanian dan memperkuat ketahanan pangan lokal.
Setyo Adi menyebutkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memberikan pelatihan dan pendampingan teknis agar petani mampu memproduksi pupuk organik sesuai standar.
Ia menyampaikan bahwa para petani di Kediri selama ini menghadapi tantangan serius terkait fluktuasi harga hasil panen yang sulit diprediksi.
Kondisi tersebut seringkali memengaruhi tingkat kesejahteraan mereka.
Karena itu, Pemkab Kediri berupaya hadir dengan memberikan dukungan menyeluruh melalui penyediaan infrastruktur pertanian, sarana produksi (SAPRODI), serta benih unggul yang sesuai dengan karakteristik lahan.
Melalui koperasi organik, pemerintah berharap petani dapat membangun sistem ekonomi berbasis gotong royong, di mana hasil produksi pupuk organik dapat dikelola bersama untuk menciptakan nilai tambah.
Dengan demikian, keberadaan koperasi tidak hanya menjadi wadah distribusi pupuk, tetapi juga pusat inovasi dan edukasi pertanian berkelanjutan.
Selain fokus pada peningkatan produktivitas, Dispertabun Kediri juga menaruh perhatian besar terhadap perlindungan lahan pertanian produktif dari ancaman alih fungsi menjadi kawasan permukiman atau industri.
Arahayu Setyo Adi menjelaskan bahwa Pemkab Kediri telah memiliki Surat Keputusan (SK) Bupati yang secara tegas mengatur kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
Ketentuan tersebut juga didukung oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kediri Tahun 2023–2043.
Peraturan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum terhadap penggunaan lahan pertanian dan menjaga agar proyek-proyek strategis nasional tetap selaras dengan prinsip pelestarian lingkungan serta kedaulatan pangan.
Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah daerah berharap petani dapat bekerja lebih tenang karena lahan garapan mereka terlindungi dari ancaman konversi lahan yang tidak terkontrol.
Dispertabun Kediri menegaskan bahwa penguatan koperasi organik dan penerapan pupuk ramah lingkungan merupakan bagian dari visi jangka panjang menuju pertanian mandiri dan berkelanjutan.
Pemerintah daerah juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan dan sektor swasta, untuk memperluas penerapan teknologi pertanian hijau.
Dengan sinergi antara petani, koperasi, dan pemerintah, Kabupaten Kediri diharapkan mampu menjadi salah satu wilayah percontohan dalam penerapan pertanian organik terpadu,
yang tidak hanya meningkatkan hasil panen, tetapi juga menjaga keseimbangan ekosistem pertanian serta kesejahteraan petani.***