Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan: Simak Rinciannya

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Tuesday, 7 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sedang membahas secara intensif rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025.

Kebijakan tersebut, apabila terealisasi, tidak hanya berdampak pada ASN aktif, tetapi juga akan berimbas langsung terhadap besaran gaji pensiunan PNS di seluruh Indonesia.

Peningkatan kesejahteraan aparatur negara melalui penyesuaian gaji ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pensiunan dan memastikan stabilitas ekonomi keluarga ASN pasca pensiun.

Landasan Hukum Penetapan Gaji Pensiunan PNS 2025

Besaran gaji pensiunan tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Regulasi ini mengatur secara detail struktur gaji berdasarkan golongan dan masa kerja.

Baca Juga :  Cara Cek Status BPNT Desember 2025 Lewat Aplikasi Cek Bansos Resmi Kemensos

Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa skema pembayaran pensiun tetap menggunakan sistem gaji pokok terakhir saat masa aktif, dikalikan dengan persentase tertentu sesuai ketentuan kepegawaian.

Dengan demikian, setiap kenaikan gaji PNS aktif akan berdampak langsung pada peningkatan nominal pensiun.

Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS yang berlaku per Oktober 2025 mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I

IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

Baca Juga :  378 PPPK Ponorogo Teken Kontrak Kerja 5 Tahun, Proses SK Ditarget Rampung Bulan Ini

IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Nominal tersebut merupakan kisaran gaji pokok yang disesuaikan dengan masa kerja dan pangkat terakhir saat pensiun.

Pensiunan dengan masa kerja lebih panjang dan pangkat lebih tinggi akan menerima gaji pada rentang tertinggi dalam golongan tersebut.

Kenaikan Gaji Diprediksi Dongkrak Daya Beli Pensiunan

Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa rencana kenaikan gaji PNS pada 2025 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk mereka yang telah purna tugas.

Dengan adanya penyesuaian ini, pensiunan PNS diprediksi akan mendapatkan tambahan pendapatan yang membantu memenuhi kebutuhan hidup di tengah fluktuasi harga barang pokok.

Baca Juga :  3.425 Tenaga Honorer di Sampang Resmi Lolos Formasi PPPK Paruh Waktu, Berikut Tahap Selanjutnya

Selain itu, pemerintah juga terus memperkuat sistem pembayaran pensiun agar lebih efisien, transparan, dan tepat sasaran.

Upaya digitalisasi data ASN dan pensiunan dilakukan untuk memastikan setiap penerima manfaat mendapatkan haknya secara utuh dan tepat waktu.

Secara keseluruhan, gaji pensiunan PNS tahun 2025 masih mengikuti struktur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Namun, apabila rencana kenaikan gaji ASN disetujui pemerintah, maka nilai pensiun otomatis akan disesuaikan.

Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi negara terhadap dedikasi PNS yang telah mengabdikan diri bagi pelayanan publik.

Dengan pengelolaan keuangan yang bijak, diharapkan kesejahteraan para pensiunan PNS dapat terus terjaga di masa mendatang.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Blitar Dorong “Bersih-Bersih” Kredit Macet BPR Penataran, Langkah Tegas di RUPS 2026 Jadi Sorotan
Khofifah Ungkap 80 Persen Stok Minyakita Kosong di Pasar Jatim, Alarm Serius Jelang Ramadan
Harga Cabai Tembus Rp90 Ribu per Kg, Khofifah Wanti-Wanti Inflasi Jelang Ramadan dan Lebaran
Arus Petikemas Internasional di Terminal Teluk Lamong Melonjak 91,9% di Awal 2026
Harga Cabai Rawit di Banyuwangi Turun Jadi Rp85 Ribu/Kg, Pasokan Meningkat
Jelang Lebaran 2026, Disnakertrans Jatim Turunkan 54 Posko THR dan Siaga Cegah PHK
Ciptakan Ramadhan Berkesan Dengan SHORUSH
PERHATIKAN! Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar Jangan Sampai Gugur

Berita Terkait

Friday, 27 February 2026 - 18:55 WIB

Bupati Blitar Dorong “Bersih-Bersih” Kredit Macet BPR Penataran, Langkah Tegas di RUPS 2026 Jadi Sorotan

Friday, 27 February 2026 - 18:53 WIB

Khofifah Ungkap 80 Persen Stok Minyakita Kosong di Pasar Jatim, Alarm Serius Jelang Ramadan

Friday, 27 February 2026 - 18:48 WIB

Harga Cabai Tembus Rp90 Ribu per Kg, Khofifah Wanti-Wanti Inflasi Jelang Ramadan dan Lebaran

Wednesday, 25 February 2026 - 18:45 WIB

Arus Petikemas Internasional di Terminal Teluk Lamong Melonjak 91,9% di Awal 2026

Wednesday, 25 February 2026 - 18:41 WIB

Harga Cabai Rawit di Banyuwangi Turun Jadi Rp85 Ribu/Kg, Pasokan Meningkat

Berita Terbaru