Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan: Simak Rinciannya

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Tuesday, 7 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sedang membahas secara intensif rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025.

Kebijakan tersebut, apabila terealisasi, tidak hanya berdampak pada ASN aktif, tetapi juga akan berimbas langsung terhadap besaran gaji pensiunan PNS di seluruh Indonesia.

Peningkatan kesejahteraan aparatur negara melalui penyesuaian gaji ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pensiunan dan memastikan stabilitas ekonomi keluarga ASN pasca pensiun.

Landasan Hukum Penetapan Gaji Pensiunan PNS 2025

Besaran gaji pensiunan tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Regulasi ini mengatur secara detail struktur gaji berdasarkan golongan dan masa kerja.

Baca Juga :  Stok Garam Rakyat Pamekasan Masih Melimpah, Harga Anjlok Akibat Penurunan Daya Serap Pabrikan

Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa skema pembayaran pensiun tetap menggunakan sistem gaji pokok terakhir saat masa aktif, dikalikan dengan persentase tertentu sesuai ketentuan kepegawaian.

Dengan demikian, setiap kenaikan gaji PNS aktif akan berdampak langsung pada peningkatan nominal pensiun.

Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS yang berlaku per Oktober 2025 mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I

IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

Baca Juga :  KPPN Surabaya II Dorong Percepatan Penyerapan Anggaran Menjelang Akhir Tahun 2025

IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Nominal tersebut merupakan kisaran gaji pokok yang disesuaikan dengan masa kerja dan pangkat terakhir saat pensiun.

Pensiunan dengan masa kerja lebih panjang dan pangkat lebih tinggi akan menerima gaji pada rentang tertinggi dalam golongan tersebut.

Kenaikan Gaji Diprediksi Dongkrak Daya Beli Pensiunan

Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa rencana kenaikan gaji PNS pada 2025 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk mereka yang telah purna tugas.

Dengan adanya penyesuaian ini, pensiunan PNS diprediksi akan mendapatkan tambahan pendapatan yang membantu memenuhi kebutuhan hidup di tengah fluktuasi harga barang pokok.

Baca Juga :  GIIAS 2025 Surabaya: Pameran Otomotif Terbesar Hadir dengan Inovasi Terkini

Selain itu, pemerintah juga terus memperkuat sistem pembayaran pensiun agar lebih efisien, transparan, dan tepat sasaran.

Upaya digitalisasi data ASN dan pensiunan dilakukan untuk memastikan setiap penerima manfaat mendapatkan haknya secara utuh dan tepat waktu.

Secara keseluruhan, gaji pensiunan PNS tahun 2025 masih mengikuti struktur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Namun, apabila rencana kenaikan gaji ASN disetujui pemerintah, maka nilai pensiun otomatis akan disesuaikan.

Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi negara terhadap dedikasi PNS yang telah mengabdikan diri bagi pelayanan publik.

Dengan pengelolaan keuangan yang bijak, diharapkan kesejahteraan para pensiunan PNS dapat terus terjaga di masa mendatang.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkot Surabaya Raih Penghargaan Baznas Jatim Berkat Optimalisasi Zakat untuk Kesejahteraan Warga
Harga Cabai di Kediri Mulai Turun, Pasokan Melimpah Bikin Pasar Stabil
Bulog Ponorogo Genjot Penyerapan Jagung, Target 26.500 Ton Dikejar Hingga Akhir 2025
Wujudkan Kemandirian Ekonomi, Koperasi Merah Putih Malang Ditargetkan Mandiri dalam Setahun
TMMD ke-126 di Malang: Peternak Desa Lebakharjo Dapat Bimtek Pembuatan Pakan Ternak Bernutrisi Tinggi
Cara Mendapatkan DANA Kaget dengan Aman dan Legal: Panduan Lengkap 2025
Mulai 2026, Lapor SPT Wajib Lewat Coretax: Begini Cara Aktivasi Akun dan Persiapannya
Cara Klaim BSU Oktober 2025: Panduan Lengkap Cek dan Cairkan Bantuan Subsidi Upah

Berita Terkait

Monday, 13 October 2025 - 21:00 WIB

Pemkot Surabaya Raih Penghargaan Baznas Jatim Berkat Optimalisasi Zakat untuk Kesejahteraan Warga

Monday, 13 October 2025 - 20:30 WIB

Harga Cabai di Kediri Mulai Turun, Pasokan Melimpah Bikin Pasar Stabil

Monday, 13 October 2025 - 20:00 WIB

Bulog Ponorogo Genjot Penyerapan Jagung, Target 26.500 Ton Dikejar Hingga Akhir 2025

Monday, 13 October 2025 - 19:30 WIB

Wujudkan Kemandirian Ekonomi, Koperasi Merah Putih Malang Ditargetkan Mandiri dalam Setahun

Monday, 13 October 2025 - 19:00 WIB

TMMD ke-126 di Malang: Peternak Desa Lebakharjo Dapat Bimtek Pembuatan Pakan Ternak Bernutrisi Tinggi

Berita Terbaru