UMKMJATIM.COM – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sedang membahas secara intensif rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025.
Kebijakan tersebut, apabila terealisasi, tidak hanya berdampak pada ASN aktif, tetapi juga akan berimbas langsung terhadap besaran gaji pensiunan PNS di seluruh Indonesia.
Peningkatan kesejahteraan aparatur negara melalui penyesuaian gaji ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pensiunan dan memastikan stabilitas ekonomi keluarga ASN pasca pensiun.
Landasan Hukum Penetapan Gaji Pensiunan PNS 2025
Besaran gaji pensiunan tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Regulasi ini mengatur secara detail struktur gaji berdasarkan golongan dan masa kerja.
Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa skema pembayaran pensiun tetap menggunakan sistem gaji pokok terakhir saat masa aktif, dikalikan dengan persentase tertentu sesuai ketentuan kepegawaian.
Dengan demikian, setiap kenaikan gaji PNS aktif akan berdampak langsung pada peningkatan nominal pensiun.
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS yang berlaku per Oktober 2025 mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I
IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Nominal tersebut merupakan kisaran gaji pokok yang disesuaikan dengan masa kerja dan pangkat terakhir saat pensiun.
Pensiunan dengan masa kerja lebih panjang dan pangkat lebih tinggi akan menerima gaji pada rentang tertinggi dalam golongan tersebut.
Kenaikan Gaji Diprediksi Dongkrak Daya Beli Pensiunan
Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa rencana kenaikan gaji PNS pada 2025 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk mereka yang telah purna tugas.
Dengan adanya penyesuaian ini, pensiunan PNS diprediksi akan mendapatkan tambahan pendapatan yang membantu memenuhi kebutuhan hidup di tengah fluktuasi harga barang pokok.
Selain itu, pemerintah juga terus memperkuat sistem pembayaran pensiun agar lebih efisien, transparan, dan tepat sasaran.
Upaya digitalisasi data ASN dan pensiunan dilakukan untuk memastikan setiap penerima manfaat mendapatkan haknya secara utuh dan tepat waktu.
Secara keseluruhan, gaji pensiunan PNS tahun 2025 masih mengikuti struktur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Namun, apabila rencana kenaikan gaji ASN disetujui pemerintah, maka nilai pensiun otomatis akan disesuaikan.
Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi negara terhadap dedikasi PNS yang telah mengabdikan diri bagi pelayanan publik.
Dengan pengelolaan keuangan yang bijak, diharapkan kesejahteraan para pensiunan PNS dapat terus terjaga di masa mendatang.***