Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan: Simak Rinciannya

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Tuesday, 7 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sedang membahas secara intensif rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025.

Kebijakan tersebut, apabila terealisasi, tidak hanya berdampak pada ASN aktif, tetapi juga akan berimbas langsung terhadap besaran gaji pensiunan PNS di seluruh Indonesia.

Peningkatan kesejahteraan aparatur negara melalui penyesuaian gaji ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pensiunan dan memastikan stabilitas ekonomi keluarga ASN pasca pensiun.

Landasan Hukum Penetapan Gaji Pensiunan PNS 2025

Besaran gaji pensiunan tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Regulasi ini mengatur secara detail struktur gaji berdasarkan golongan dan masa kerja.

Baca Juga :  Dasar Kenaikan Gaji Pensiunan 2025: Regulasi, Harapan, dan Penjelasan Terbaru dari Pemerintah

Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa skema pembayaran pensiun tetap menggunakan sistem gaji pokok terakhir saat masa aktif, dikalikan dengan persentase tertentu sesuai ketentuan kepegawaian.

Dengan demikian, setiap kenaikan gaji PNS aktif akan berdampak langsung pada peningkatan nominal pensiun.

Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS yang berlaku per Oktober 2025 mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I

IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

Baca Juga :  Taspen Pastikan Gaji Pokok Pensiunan PNS Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah

IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Nominal tersebut merupakan kisaran gaji pokok yang disesuaikan dengan masa kerja dan pangkat terakhir saat pensiun.

Pensiunan dengan masa kerja lebih panjang dan pangkat lebih tinggi akan menerima gaji pada rentang tertinggi dalam golongan tersebut.

Kenaikan Gaji Diprediksi Dongkrak Daya Beli Pensiunan

Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa rencana kenaikan gaji PNS pada 2025 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk mereka yang telah purna tugas.

Dengan adanya penyesuaian ini, pensiunan PNS diprediksi akan mendapatkan tambahan pendapatan yang membantu memenuhi kebutuhan hidup di tengah fluktuasi harga barang pokok.

Baca Juga :  Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025: Besaran Berdasarkan Golongan dan Ketentuan Pembayaran Terbaru

Selain itu, pemerintah juga terus memperkuat sistem pembayaran pensiun agar lebih efisien, transparan, dan tepat sasaran.

Upaya digitalisasi data ASN dan pensiunan dilakukan untuk memastikan setiap penerima manfaat mendapatkan haknya secara utuh dan tepat waktu.

Secara keseluruhan, gaji pensiunan PNS tahun 2025 masih mengikuti struktur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Namun, apabila rencana kenaikan gaji ASN disetujui pemerintah, maka nilai pensiun otomatis akan disesuaikan.

Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi negara terhadap dedikasi PNS yang telah mengabdikan diri bagi pelayanan publik.

Dengan pengelolaan keuangan yang bijak, diharapkan kesejahteraan para pensiunan PNS dapat terus terjaga di masa mendatang.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pentingnya Verifikasi Identitas dan Sinkronisasi Data Kependudukan untuk Kelancaran Pencairan BLT
Fakta Sebenarnya di Balik Isu Kenaikan Gaji PNS 2026: Ini Penjelasan Resmi Kemenkeu
Panduan Lengkap Mengidentifikasi Informasi Resmi BLT Kesra 2025 agar Terhindar dari Penipuan
Cara Memastikan NIK Tetap Aktif agar Tidak Gagal Menerima BLT Kesra 2025
Pentingnya Mengecek Bansos 2025 Secara Mandiri untuk Memastikan Hak Penerima Terpenuhi
BMKG Sumbar: Info Cuaca, Peringatan Dini, dan Update Gempa Terkini Sumatera Barat
Program OPLAH 2025 di Jember Genjot Produktivitas Lahan dan Dorong Target Produksi Padi 1 Juta Ton
Sumenep Kembangkan Tumpang Sari Padi–Siwalan untuk Optimalkan Lahan Marginal dan Perkuat Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Friday, 28 November 2025 - 16:00 WIB

Pentingnya Verifikasi Identitas dan Sinkronisasi Data Kependudukan untuk Kelancaran Pencairan BLT

Friday, 28 November 2025 - 14:00 WIB

Fakta Sebenarnya di Balik Isu Kenaikan Gaji PNS 2026: Ini Penjelasan Resmi Kemenkeu

Friday, 28 November 2025 - 12:00 WIB

Panduan Lengkap Mengidentifikasi Informasi Resmi BLT Kesra 2025 agar Terhindar dari Penipuan

Friday, 28 November 2025 - 10:00 WIB

Cara Memastikan NIK Tetap Aktif agar Tidak Gagal Menerima BLT Kesra 2025

Friday, 28 November 2025 - 08:00 WIB

Pentingnya Mengecek Bansos 2025 Secara Mandiri untuk Memastikan Hak Penerima Terpenuhi

Berita Terbaru