Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan: Simak Rinciannya

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Tuesday, 7 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sedang membahas secara intensif rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025.

Kebijakan tersebut, apabila terealisasi, tidak hanya berdampak pada ASN aktif, tetapi juga akan berimbas langsung terhadap besaran gaji pensiunan PNS di seluruh Indonesia.

Peningkatan kesejahteraan aparatur negara melalui penyesuaian gaji ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pensiunan dan memastikan stabilitas ekonomi keluarga ASN pasca pensiun.

Landasan Hukum Penetapan Gaji Pensiunan PNS 2025

Besaran gaji pensiunan tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Regulasi ini mengatur secara detail struktur gaji berdasarkan golongan dan masa kerja.

Baca Juga :  Kebun Gizi RW 07 Sananrejo Jadi Sumber Sayuran Sehat dan Upaya Cegah Stunting di Turen

Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa skema pembayaran pensiun tetap menggunakan sistem gaji pokok terakhir saat masa aktif, dikalikan dengan persentase tertentu sesuai ketentuan kepegawaian.

Dengan demikian, setiap kenaikan gaji PNS aktif akan berdampak langsung pada peningkatan nominal pensiun.

Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS yang berlaku per Oktober 2025 mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I

IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

Baca Juga :  Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025: Besaran Berdasarkan Golongan dan Ketentuan Pembayaran Terbaru

IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Nominal tersebut merupakan kisaran gaji pokok yang disesuaikan dengan masa kerja dan pangkat terakhir saat pensiun.

Pensiunan dengan masa kerja lebih panjang dan pangkat lebih tinggi akan menerima gaji pada rentang tertinggi dalam golongan tersebut.

Kenaikan Gaji Diprediksi Dongkrak Daya Beli Pensiunan

Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa rencana kenaikan gaji PNS pada 2025 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk mereka yang telah purna tugas.

Dengan adanya penyesuaian ini, pensiunan PNS diprediksi akan mendapatkan tambahan pendapatan yang membantu memenuhi kebutuhan hidup di tengah fluktuasi harga barang pokok.

Baca Juga :  Daftar Lengkap Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Berdasarkan UMP Setiap Provinsi di Sumatra

Selain itu, pemerintah juga terus memperkuat sistem pembayaran pensiun agar lebih efisien, transparan, dan tepat sasaran.

Upaya digitalisasi data ASN dan pensiunan dilakukan untuk memastikan setiap penerima manfaat mendapatkan haknya secara utuh dan tepat waktu.

Secara keseluruhan, gaji pensiunan PNS tahun 2025 masih mengikuti struktur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Namun, apabila rencana kenaikan gaji ASN disetujui pemerintah, maka nilai pensiun otomatis akan disesuaikan.

Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi negara terhadap dedikasi PNS yang telah mengabdikan diri bagi pelayanan publik.

Dengan pengelolaan keuangan yang bijak, diharapkan kesejahteraan para pensiunan PNS dapat terus terjaga di masa mendatang.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Harga Jagung Anjlok Saat Panen! Petani Sekar Bojonegoro Terpaksa Jual Murah ke Tengkulak
Konflik Timur Tengah Mengguncang Ekspor Jawa Timur, Biaya Logistik Terancam Melonjak
Harga Emas Naik, Pembelian di Pegadaian Banyuwangi Melonjak Tajam
Panic Buying BBM Menyebar! Warga Bondowoso dan Situbondo Mulai Serbu SPBU, Hiswanamigas Beri Peringatan
Stok Menipis, Harga Bawang Prei di Ponorogo Naik Hingga 50 Persen
Jelang Lebaran 2026, Pemkab Jombang Gelar Pasar Murah EPIK Mobile: Warga Serbu Sembako Harga Terjangkau
Gerobak Cinta Disalahgunakan? Dinas Koperasi Jember Turun Langsung Door to Door, Pelanggar Bisa Dipidana
Babinsa Gresik Turun Langsung ke Kolam Lele Warga, Kisah Roro Fitria Bangkitkan Ekonomi Keluarga Jadi Sorotan

Berita Terkait

Monday, 9 March 2026 - 19:39 WIB

Harga Jagung Anjlok Saat Panen! Petani Sekar Bojonegoro Terpaksa Jual Murah ke Tengkulak

Monday, 9 March 2026 - 15:41 WIB

Konflik Timur Tengah Mengguncang Ekspor Jawa Timur, Biaya Logistik Terancam Melonjak

Saturday, 7 March 2026 - 20:29 WIB

Harga Emas Naik, Pembelian di Pegadaian Banyuwangi Melonjak Tajam

Saturday, 7 March 2026 - 16:34 WIB

Panic Buying BBM Menyebar! Warga Bondowoso dan Situbondo Mulai Serbu SPBU, Hiswanamigas Beri Peringatan

Saturday, 7 March 2026 - 15:36 WIB

Stok Menipis, Harga Bawang Prei di Ponorogo Naik Hingga 50 Persen

Berita Terbaru