UMKMJATIM.COM – Kabar mengenai kemungkinan kenaikan gaji pensiunan tahun 2025 kembali menjadi perhatian publik, terutama kalangan purnawirawan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Meskipun pemerintah telah menerbitkan kebijakan terbaru yang menaikkan gaji pegawai aktif, hingga kini belum ada keputusan resmi apakah kebijakan tersebut akan diikuti dengan kenaikan bagi pensiunan.
Sejak tahun 2024, dasar penghitungan gaji pensiunan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan sebesar 12 persen.
Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kesejahteraan para pensiunan di tengah meningkatnya kebutuhan hidup dan inflasi tahunan.
Regulasi yang Menjadi Dasar Pembayaran Pensiun
PP Nomor 8 Tahun 2024 diterbitkan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pensiunan ASN, TNI, dan Polri yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun kepada negara.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh penerima pensiun — baik pensiun pegawai negeri sipil, purnawirawan TNI, anggota Polri, maupun janda atau duda penerima pensiun — menerima penyesuaian pembayaran sebesar 12 persen dari gaji pokok pensiunan lama.
Penetapan ini menjadi acuan resmi bagi PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dalam melakukan pembayaran setiap bulan hingga kini.
Dengan demikian, dasar hukum tersebut masih berlaku sebagai pedoman utama dalam proses penyaluran dana pensiun sepanjang belum ada aturan baru yang menggantikannya.
Kebijakan Baru untuk ASN Aktif di Tahun 2025
Memasuki tahun 2025, Presiden resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mengatur tentang kenaikan gaji bagi ASN aktif.
Besaran kenaikan bervariasi tergantung golongan, masa kerja, dan jabatan struktural atau fungsional yang diemban.
Kebijakan ini disambut positif oleh kalangan aparatur negara karena menjadi langkah lanjutan dalam menjaga daya beli dan meningkatkan semangat kerja.
Namun, bagi para pensiunan, muncul pertanyaan besar: apakah kenaikan gaji ASN aktif juga otomatis menaikkan gaji pensiun?
Penjelasan dari PT Taspen dan Pemerintah
Hingga pertengahan Oktober 2025, PT Taspen (Persero) sebagai lembaga pengelola dana pensiun ASN menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima instruksi resmi dari pemerintah terkait penyesuaian nominal pembayaran pensiun berdasarkan Perpres terbaru.
Taspen menegaskan, segala perubahan nilai pensiun hanya dapat dilakukan setelah ada dasar hukum baru — baik berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Keputusan Presiden (Keppres) yang secara eksplisit menyebutkan kenaikan bagi penerima pensiun.
Pemerintah pun dikabarkan masih melakukan kajian terhadap dampak fiskal dari kenaikan gaji ASN aktif, termasuk potensi penyesuaian bagi pensiunan di masa mendatang.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) sedang menghitung proyeksi beban anggaran apabila kebijakan ini diperluas hingga mencakup seluruh pensiunan ASN, TNI, dan Polri.
Harapan Pensiunan dan Proyeksi 2026
Kalangan pensiunan berharap agar pemerintah memberikan perlakuan yang adil dan proporsional antara pegawai aktif dan penerima pensiun.
Pasalnya, mayoritas pensiunan masih mengandalkan dana pensiun sebagai sumber penghasilan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Jika melihat tren sebelumnya, kenaikan gaji ASN biasanya diikuti dengan penyesuaian gaji pensiunan dalam waktu beberapa bulan setelah regulasi baru diterbitkan.
Oleh karena itu, ada optimisme bahwa tahun 2026 bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk menetapkan penyesuaian baru terhadap tunjangan pensiun.
Hingga kini, PP Nomor 8 Tahun 2024 masih menjadi dasar hukum utama dalam penentuan gaji pensiunan dengan kenaikan 12 persen.
Sementara Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang menaikkan gaji ASN aktif belum otomatis berlaku untuk pensiunan, menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah.
Para pensiunan disarankan tetap memantau informasi resmi melalui situs PT Taspen (taspen.co.id) dan Kementerian Keuangan (kemenkeu.go.id) agar tidak terjebak pada berita tidak valid mengenai kenaikan gaji pensiun.***