UMKMJATIM.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai bentuk dukungan terhadap pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia.
Program ini ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu agar mereka dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala masalah biaya.
Pada tahun 2025, mekanisme pengecekan status penerima PIP telah dibuat semakin mudah dan transparan.
Melalui sistem daring, masyarakat kini dapat memeriksa secara langsung apakah nama siswa atau anak mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan pendidikan tersebut.
Untuk melakukan pengecekan, masyarakat dapat memanfaatkan situs resmi Kemendikdasmen yang telah disediakan secara terbuka.
Situs ini menampilkan data terkini mengenai penerima PIP di seluruh wilayah Indonesia. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memeriksa status penerima bantuan:
Pertama, pengguna perlu membuka laman resmi Program Indonesia Pintar melalui tautan https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1. Setelah situs terbuka, pengguna cukup menggulir halaman ke bagian bawah hingga menemukan kolom bertuliskan Cari Penerima PIP.
Langkah berikutnya adalah memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang sesuai dengan data siswa di sekolah.
NISN ini menjadi identitas unik yang digunakan pemerintah untuk memantau seluruh siswa di Indonesia.
Selanjutnya, pengguna juga harus mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan yang tercantum di Kartu Keluarga atau KTP.
Setelah kedua nomor tersebut dimasukkan dengan benar, sistem akan menampilkan kode verifikasi berupa perhitungan angka sederhana.
Calon penerima perlu mengisikan hasil perhitungan tersebut di kolom yang tersedia untuk memastikan proses validasi dilakukan oleh pengguna manusia, bukan sistem otomatis.
Langkah terakhir adalah memilih tombol “Cek Penerima PIP”.
Dalam beberapa detik, sistem akan menampilkan hasil pencarian yang berisi informasi lengkap mengenai status penerima, termasuk nama siswa, sekolah asal, dan tahapan pencairan bantuan jika sudah ditetapkan sebagai penerima manfaat.
Jika hasil pencarian menunjukkan bahwa nama siswa belum terdaftar, orang tua atau wali murid dapat melakukan konfirmasi ke pihak sekolah.
Sekolah memiliki peran penting dalam membantu proses validasi dan pembaruan data siswa agar bisa diusulkan kembali pada tahap penyaluran berikutnya.
Selain itu, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memastikan data di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) sudah sesuai dan aktif.
Sinkronisasi data ini menjadi salah satu syarat utama agar siswa dapat dipertimbangkan sebagai penerima bantuan pendidikan PIP.
Dengan adanya sistem pengecekan daring melalui laman resmi Kemendikdasmen, proses distribusi bantuan pendidikan menjadi lebih terbuka, mudah diakses, dan mengurangi potensi kesalahan data.
Pemerintah berharap program ini dapat menjangkau lebih banyak pelajar yang membutuhkan, sekaligus memperkuat komitmen menuju pendidikan inklusif dan merata di Indonesia.***











