UMKMJATIM.COM – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali digulirkan pemerintah sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja formal yang terdampak tekanan ekonomi.
Program ini bertujuan untuk menjaga daya beli buruh atau karyawan penerima gaji tetap stabil, sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas sektor usaha.
Agar bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria bagi calon penerima berdasarkan data resmi yang terintegrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan data ketenagakerjaan di masing-masing perusahaan.
Langkah ini dianggap penting untuk memastikan bahwa penerima BSU adalah pekerja yang benar-benar membutuhkan bantuan,
terutama mereka yang memiliki pendapatan di bawah standar tertentu dan tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya.
Kriteria Penerima BSU Tahun 2025
Sesuai regulasi yang berlaku, ada beberapa syarat utama yang wajib dipenuhi pekerja untuk dapat menerima BSU. Persyaratan tersebut antara lain:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK Valid
Setiap penerima harus memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat secara sah dalam sistem Dukcapil.
Validitas NIK sangat menentukan, sebab sistem verifikasi dilakukan secara otomatis melalui database kependudukan nasional.
Terdaftar sebagai Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja wajib masih tercatat sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu penilaian (umumnya April 2025).
Keaktifan ini menunjukkan bahwa pekerja memiliki status pekerjaan yang sah dan terdaftar sesuai aturan ketenagakerjaan.
Memiliki Penghasilan Maksimal Rp3,5 Juta atau Sesuai UMP/UMK
Program BSU menyasar pekerja berpenghasilan rendah.
Jika di suatu daerah UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka batas upah mengikuti standar minimum yang berlaku di wilayah tersebut. Ketentuan ini diterapkan agar BSU lebih tepat sasaran.
Bukan ASN, TNI, atau Polri
Pegawai negeri, anggota militer, dan polisi tidak termasuk dalam sasaran penerima BSU.
Hal ini disebabkan karena kelompok tersebut telah memiliki sistem penggajian dan tunjangan yang berbeda dengan pekerja sektor swasta.
Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
BSU tidak diberikan kepada penerima program bantuan seperti PKH, BPNT, maupun BLT lain yang berasal dari anggaran pemerintah.
Tujuannya untuk mencegah penerimaan ganda dan menjaga pemerataan distribusi bantuan.
Proses Verifikasi Data Penerima BSU
Data penerima BSU diproses melalui sistem terpadu antara perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Setiap data pekerja akan diverifikasi berdasarkan:
Validitas NIK
Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Nominal upah yang dilaporkan perusahaan
Status penerimaan bansos lain
Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, pekerja berpotensi tidak mendapatkan bantuan meski sebenarnya memenuhi syarat, sehingga penting untuk memastikan data ketenagakerjaan selalu diperbarui tepat waktu.
Tips Agar Berpeluang Terdaftar Sebagai Penerima BSU
Pastikan data NIK, nama, dan alamat sesuai dengan KTP.
Cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Pastikan laporan upah di perusahaan sesuai nominal gaji sebenarnya.
Segera laporkan perubahan status pekerjaan jika ada perbaruan.
Program BSU 2025 diharapkan mampu menjaga kestabilan ekonomi pekerja sekaligus mendukung pemulihan ekonomi nasional secara menyeluruh.***











