Syarat Lengkap Penerima BSU 2025: Pastikan Data Anda Memenuhi Ketentuan

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Wednesday, 29 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali digulirkan pemerintah sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja formal yang terdampak tekanan ekonomi.

Program ini bertujuan untuk menjaga daya beli buruh atau karyawan penerima gaji tetap stabil, sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas sektor usaha.

Agar bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria bagi calon penerima berdasarkan data resmi yang terintegrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan data ketenagakerjaan di masing-masing perusahaan.

Langkah ini dianggap penting untuk memastikan bahwa penerima BSU adalah pekerja yang benar-benar membutuhkan bantuan,

terutama mereka yang memiliki pendapatan di bawah standar tertentu dan tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya.

Kriteria Penerima BSU Tahun 2025

Sesuai regulasi yang berlaku, ada beberapa syarat utama yang wajib dipenuhi pekerja untuk dapat menerima BSU. Persyaratan tersebut antara lain:

Baca Juga :  BSU Tahap 2 Cair! BRI salurkan ke 2,8 juta pekerja, Cek Dulu di bsu.kemnaker.go.id

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK Valid

Setiap penerima harus memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat secara sah dalam sistem Dukcapil.

Validitas NIK sangat menentukan, sebab sistem verifikasi dilakukan secara otomatis melalui database kependudukan nasional.

Terdaftar sebagai Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja wajib masih tercatat sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu penilaian (umumnya April 2025).

Keaktifan ini menunjukkan bahwa pekerja memiliki status pekerjaan yang sah dan terdaftar sesuai aturan ketenagakerjaan.

Memiliki Penghasilan Maksimal Rp3,5 Juta atau Sesuai UMP/UMK

Program BSU menyasar pekerja berpenghasilan rendah.

Jika di suatu daerah UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka batas upah mengikuti standar minimum yang berlaku di wilayah tersebut. Ketentuan ini diterapkan agar BSU lebih tepat sasaran.

Baca Juga :  Bantuan Dana UMKM dari Pemerintah dan Swasta: Peluang Besar Tanpa Utang

Bukan ASN, TNI, atau Polri

Pegawai negeri, anggota militer, dan polisi tidak termasuk dalam sasaran penerima BSU.

Hal ini disebabkan karena kelompok tersebut telah memiliki sistem penggajian dan tunjangan yang berbeda dengan pekerja sektor swasta.

Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain

BSU tidak diberikan kepada penerima program bantuan seperti PKH, BPNT, maupun BLT lain yang berasal dari anggaran pemerintah.

Tujuannya untuk mencegah penerimaan ganda dan menjaga pemerataan distribusi bantuan.

Proses Verifikasi Data Penerima BSU

Data penerima BSU diproses melalui sistem terpadu antara perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Setiap data pekerja akan diverifikasi berdasarkan:

Validitas NIK

Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga :  UMKM Malang Raya Didorong Naik Kelas: Penguatan Ekosistem dari Hulu ke Hilir Jadi Fokus Utama

Nominal upah yang dilaporkan perusahaan

Status penerimaan bansos lain

Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, pekerja berpotensi tidak mendapatkan bantuan meski sebenarnya memenuhi syarat, sehingga penting untuk memastikan data ketenagakerjaan selalu diperbarui tepat waktu.

Tips Agar Berpeluang Terdaftar Sebagai Penerima BSU

Pastikan data NIK, nama, dan alamat sesuai dengan KTP.

Cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Pastikan laporan upah di perusahaan sesuai nominal gaji sebenarnya.

Segera laporkan perubahan status pekerjaan jika ada perbaruan.

Program BSU 2025 diharapkan mampu menjaga kestabilan ekonomi pekerja sekaligus mendukung pemulihan ekonomi nasional secara menyeluruh.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Telur Bakal Jadi Menu Wajib MBG? Harapan Baru Peternak yang Merugi hingga Rp3 Juta per Hari
Tak Lagi Jualan di Pinggir Jalan! Peternak Malang Raup Cuan Besar Berkat Live Streaming Kambing
Pamerkan Capaian Moncer, Gus Barra Yakin Mojokerto Siap Jadi Magnet Investasi Baru
Darurat Logistik Jatim! Jumlah PBM Anjlok 70 Persen, Pelaku Usaha Waspadai Ancaman Baru
Mojokerto Makin Dilirik Investor! Bupati Albarraa Ungkap Realisasi Investasi Tembus Triliunan Rupiah
Demi Swasembada Gula Nasional, Jombang Bidik 3.000 Hektar Bongkar Ratoon Tebu
Ratusan Warga Serbu Pasar Murah di Kediri, Khofifah Turun Tangan Kendalikan Inflasi Jelang Idul Adha
Jelang Idul Adha 2026 Sepi Pembeli, Pedagang Hewan Kurban di Malang Keluhkan Omzet Anjlok Drastis

Berita Terkait

Tuesday, 26 May 2026 - 11:53 WIB

Telur Bakal Jadi Menu Wajib MBG? Harapan Baru Peternak yang Merugi hingga Rp3 Juta per Hari

Tuesday, 26 May 2026 - 08:51 WIB

Tak Lagi Jualan di Pinggir Jalan! Peternak Malang Raup Cuan Besar Berkat Live Streaming Kambing

Monday, 25 May 2026 - 19:48 WIB

Pamerkan Capaian Moncer, Gus Barra Yakin Mojokerto Siap Jadi Magnet Investasi Baru

Monday, 25 May 2026 - 11:48 WIB

Mojokerto Makin Dilirik Investor! Bupati Albarraa Ungkap Realisasi Investasi Tembus Triliunan Rupiah

Monday, 25 May 2026 - 11:47 WIB

Demi Swasembada Gula Nasional, Jombang Bidik 3.000 Hektar Bongkar Ratoon Tebu

Berita Terbaru