UMKMJATIM.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui kerja sama dengan Pasar Jaya kembali menyalurkan program KJP Pasar Jaya untuk periode November 2025.
Program ini bertujuan membantu masyarakat yang membutuhkan agar tetap bisa memenuhi kebutuhan pokok dengan lebih ringan, khususnya melalui subsidi belanja di jaringan Pasar Jaya.
KJP Pasar Jaya merupakan bentuk kolaborasi antara Pemprov DKI Jakarta dan BUMD Pasar Jaya, yang menyalurkan bantuan kepada masyarakat berdasarkan data penerima manfaat yang telah diverifikasi oleh Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan.
Melalui program ini, berbagai kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dapat memperoleh bantuan berupa saldo belanja untuk kebutuhan pangan dan kebutuhan rumah tangga dasar.
Berikut beberapa kelompok masyarakat yang berhak menerima manfaat KJP Pasar Jaya November 2025:
Pertama, penerima bantuan mencakup warga yang sudah terdaftar sebagai peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Mereka merupakan kelompok utama dalam program ini karena KJP Plus menjadi indikator bahwa keluarga tersebut masuk kategori penerima manfaat pendidikan dari Pemprov DKI.
Kedua, anak penerima manfaat Kartu Anak Jakarta (KAJ) juga termasuk dalam daftar penerima KJP Pasar Jaya.
Program ini memastikan bahwa bantuan pendidikan dan kesejahteraan bagi anak-anak dari keluarga berpenghasilan rendah dapat berjalan beriringan.
Ketiga, penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) juga berhak mendapatkan manfaat program ini. Para pekerja yang terdaftar dalam KPJ umumnya berasal dari sektor informal atau berpenghasilan rendah yang membutuhkan dukungan tambahan untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Selain itu, petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan penghasilan tidak lebih dari 1,1 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) juga termasuk dalam kelompok penerima.
Pemerintah DKI menilai bahwa mereka layak mendapat dukungan tambahan mengingat keterbatasan pendapatan dan kebutuhan hidup di ibu kota yang cukup tinggi.
Kelompok penerima manfaat lainnya adalah lansia yang mengalami kesulitan ekonomi serta penyandang disabilitas yang tidak mampu mencukupi kebutuhan pokok harian.
Kedua kelompok ini dianggap membutuhkan perlindungan sosial khusus karena memiliki keterbatasan dalam memperoleh penghasilan secara mandiri.
Pemerintah DKI juga memperluas sasaran bantuan kepada penghuni rumah susun (rusunawa) yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta.
Hal ini dilakukan sebagai upaya mendorong pemerataan bantuan sosial di kawasan perumahan rakyat.
Tidak hanya itu, kader PKK dengan kondisi ekonomi kurang mampu juga masuk dalam daftar penerima.
Pemerintah menilai bahwa mereka memiliki peran penting dalam pemberdayaan masyarakat di tingkat akar rumput, sehingga pantas mendapatkan apresiasi dan dukungan kesejahteraan.
Terakhir, guru dan tenaga pendidik non-PNS yang memiliki penghasilan tidak lebih dari 1,1 kali UMP juga termasuk penerima manfaat.
Mereka dianggap berperan besar dalam dunia pendidikan, namun sering kali belum memperoleh kesejahteraan yang layak.
Melalui program KJP Pasar Jaya, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meringankan beban masyarakat sekaligus memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran.
Pemerintah juga terus mendorong transparansi data agar penyaluran program berlangsung efektif, adil, dan menyentuh kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, warga Jakarta berpeluang untuk menjadi penerima KJP Pasar Jaya November 2025, dan menikmati manfaat nyata dari program kesejahteraan yang dijalankan oleh pemerintah daerah.***











