UMKMJATIM.COM – Pergantian fasilitas kesehatan atau faskes BPJS Kesehatan kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN.
Meski prosesnya semakin mudah, ada sejumlah ketentuan yang wajib dipahami agar pengajuan perubahan faskes berjalan lancar.
Banyak peserta yang belum mengetahui bahwa sistem BPJS menetapkan aturan khusus terkait durasi kepesertaan, status administrasi, hingga kondisi tertentu yang memungkinkan adanya pengecualian.
Oleh karena itu, memahami syarat sebelum memulai pengajuan menjadi langkah penting agar proses berjalan tanpa kendala.
Salah satu syarat utama yang sering menjadi perhatian adalah ketentuan masa kepesertaan minimal tiga bulan di faskes sebelumnya.
Aturan ini diberlakukan agar peserta tidak berpindah-pindah layanan secara bebas dan tetap mengikuti sistem rujukan yang berlaku.
Peserta biasanya hanya diperbolehkan mengajukan perubahan faskes setelah berada di faskes awal selama minimal tiga bulan.
Ketentuan ini juga bertujuan menjaga kestabilan data dan memberikan kepastian kepada fasilitas kesehatan yang telah menjadi tempat pelayanan peserta.
Meski demikian, BPJS Kesehatan memberikan pengecualian untuk kondisi tertentu.
Peserta yang mengalami perpindahan tempat tinggal atau menerima tugas kerja di luar kota disebutkan dapat mengajukan perubahan faskes meskipun belum mencapai masa tiga bulan kepesertaan.
Dalam kondisi ini, peserta dianggap mengalami perubahan domisili yang mengharuskan penyesuaian lokasi faskes agar tetap bisa memperoleh layanan kesehatan secara optimal.
Dengan demikian, peserta tetap memiliki akses faskes yang lebih dekat dengan tempat tinggal atau lokasi kerja barunya.
Selain masa kepesertaan, hal lain yang tidak kalah penting adalah memastikan status keanggotaan BPJS aktif.
Peserta yang memiliki tunggakan iuran biasanya tidak dapat melakukan perubahan faskes hingga seluruh tagihan diselesaikan.
Status aktif memastikan bahwa peserta tetap berada dalam perlindungan jaminan kesehatan sehingga sistem dapat memproses permohonan perubahan tanpa kendala.
Karena itu, sebelum memulai pengajuan, peserta sebaiknya mengecek kembali apakah iuran BPJS telah dibayarkan tepat waktu.
Jika seluruh ketentuan tersebut telah dipenuhi, peserta dapat langsung melanjutkan proses pergantian faskes secara online melalui aplikasi Mobile JKN.
Aplikasi ini disediakan resmi oleh BPJS Kesehatan dan dilengkapi berbagai fitur, salah satunya adalah layanan perubahan data peserta termasuk pergantian faskes tingkat pertama.
Peserta cukup melakukan login, memilih menu penggantian faskes, kemudian memilih lokasi faskes baru yang diinginkan.
Seluruh proses dapat diselesaikan hanya dalam beberapa menit tanpa perlu datang ke kantor BPJS.
Dengan memahami syarat-syarat tersebut, peserta dapat mempersiapkan diri lebih baik sebelum mengajukan pergantian faskes.
Hal ini penting agar pengajuan tidak ditolak atau tertunda karena adanya kesalahan administratif.
Terlebih di era digital seperti sekarang, proses penggantian faskes menjadi lebih mudah dan cepat selama peserta memenuhi seluruh regulasi yang berlaku.
Selain itu, pemilihan faskes yang tepat dapat membantu peserta memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih nyaman dan sesuai kebutuhan.***











