UMKMJATIM.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan rencana besar untuk memperluas akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok dengan menghadirkan 125 titik pasar murah pada tahun 2026.
Program ini telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dan menjadi salah satu strategi utama menjaga stabilitas harga pangan bagi warga berpenghasilan rendah.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan bahwa jumlah tersebut masih bersifat sementara dan kemungkinan besar akan bertambah jika terlihat adanya peningkatan kebutuhan di masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa anggaran lanjutan dapat diajukan melalui Perubahan APBD 2026 apabila permintaan dan situasi lapangan mengharuskannya.
Dengan demikian, pemerintah daerah memastikan adanya ruang fleksibel untuk memperluas titik layanan pasar murah sesuai dinamika kebutuhan masyarakat.
Gubernur juga mengingatkan bahwa lokasi penyelenggaraan pasar murah harus ditempatkan di area yang tidak berdekatan langsung dengan pasar tradisional.
Menurutnya, kebijakan ini penting agar kegiatan pasar murah tidak menimbulkan persaingan yang dapat merugikan pedagang tradisional.
Pemerintah Provinsi ingin memastikan bahwa pasar murah berfungsi sebagai program intervensi harga, bukan sebagai pesaing dari pasar yang sudah ada.
Lebih jauh, Khofifah menjelaskan bahwa pasar murah sejatinya menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam memberikan akses lebih luas terhadap sembako murah, terutama bagi warga yang tinggal di kawasan padat penduduk.
Melalui pendekatan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memperoleh komoditas penting dengan harga yang lebih terjangkau, sehingga tekanan inflasi pada sektor pangan bisa diminimalisir.
Program ini sekaligus diharapkan mampu menopang daya beli warga di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.
Dalam pelaksanaannya, pasar murah tidak hanya fokus pada penyediaan bahan pokok.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga selalu menjalin kemitraan dengan para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Setiap penyelenggaraan pasar murah, produk-produk UKM lokal turut dilibatkan agar mereka dapat mempromosikan dagangan sekaligus memperluas pasar.
Dengan cara ini, kegiatan pasar murah menjadi sarana ganda yang tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga memberi ruang bagi pelaku usaha kecil untuk berkembang.
Sinergi tersebut menunjukkan bahwa pasar murah tidak hanya sekadar program stabilisasi harga, melainkan bagian dari gerakan ekonomi kerakyatan.
Kehadiran UKM di dalam program ini menciptakan nilai tambah sekaligus memperkuat struktur ekonomi daerah.
Pelaku UKM mendapatkan kesempatan bertemu langsung dengan konsumen dalam jumlah besar, sementara masyarakat bisa memperoleh berbagai kebutuhan dengan harga terjangkau.
Melalui rencana pengadaan 125 titik pasar murah ini, Pemprov Jawa Timur ingin memastikan bahwa akses pangan murah dapat menjangkau lebih banyak wilayah pada tahun 2026.
Pemerintah berharap langkah ini mampu menjaga keseimbangan harga, memperluas manfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan menggerakkan roda ekonomi lokal secara lebih inklusif.
Program tersebut juga menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pondasi kesejahteraan masyarakat melalui intervensi nyata di sektor kebutuhan pokok.***











