UMKMJATIM.COM – Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2025 kembali menjadi salah satu fasilitas pembiayaan yang paling diminati pelaku usaha mikro, kecil, hingga menengah.
Program ini menawarkan akses permodalan yang terjangkau dengan bunga rendah dan proses yang semakin mudah.
Untuk memastikan pengajuan dapat berjalan lancar, setiap calon debitur wajib memenuhi sejumlah persyaratan dasar yang telah ditetapkan bank.
Persyaratan ini bertujuan memastikan usaha yang dibiayai benar-benar produktif dan layak mendapatkan dukungan pembiayaan.
Syarat pertama yang wajib dipenuhi adalah kelengkapan identitas diri.
Pemohon harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti legalitas identitas serta kesesuaian data kependudukan.
Dokumen ini menjadi dasar bagi pihak bank untuk melakukan verifikasi awal, sehingga keberadaannya tidak dapat digantikan oleh dokumen lain.
Selain itu, KTP dan KK juga digunakan untuk memastikan bahwa pemohon tidak sedang menerima kredit serupa dari lembaga perbankan lain.
Selanjutnya, calon debitur perlu memiliki dokumen legalitas usaha. Bagi pelaku usaha mikro atau informal, Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa atau kelurahan sudah cukup untuk melengkapi persyaratan.
Sementara bagi usaha yang sudah lebih tertata, dokumen berupa Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dapat digunakan.
Legalitas usaha ini menjadi bukti bahwa kegiatan ekonomi yang dijalankan benar-benar ada dan aktif.
Untuk pengajuan KUR dengan plafon di atas Rp50 juta, pemohon diwajibkan melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dokumen ini digunakan untuk memastikan transparansi finansial dan kelayakan usaha. Bank akan menilai kemampuan debitur dalam mengelola pembiayaan berdasarkan data administratif tersebut.
Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan pas foto sebagai bagian dari berkas pendukung identitas.
Syarat lainnya adalah usaha yang dibiayai telah berjalan minimal enam bulan.
Ketentuan ini diterapkan agar pihak bank dapat menilai konsistensi operasional dan potensi usaha dalam menghasilkan pendapatan.
Usaha yang baru dibuka biasanya belum memiliki stabilitas produksi maupun arus keuangan yang jelas, sehingga ketentuan enam bulan menjadi acuan kelayakan yang cukup objektif.
Calon debitur juga wajib memastikan bahwa mereka tidak sedang menerima kredit produktif dari bank lain.
Kebijakan ini diterapkan untuk menghindari kredit ganda yang dapat membebani pelaku usaha dan meningkatkan risiko gagal bayar.
Jika pemohon sebelumnya pernah memiliki kredit, maka catatan pembayaran harus berada dalam kondisi lancar.
KUR BRI 2025 tidak hanya memberikan kemudahan dari sisi persyaratan, tetapi juga menghadirkan proses pengajuan yang fleksibel.
Pemohon dapat mengajukan secara langsung melalui kantor cabang BRI terdekat dengan membawa dokumen lengkap.
Selain itu, BRI menyediakan jalur pengajuan digital melalui aplikasi BRImo dan website resmi KUR BRI, yang memungkinkan proses pengisian data dilakukan dari mana saja.
Dengan memenuhi seluruh persyaratan tersebut, pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan persetujuan pembiayaan.
KUR BRI 2025 diharapkan menjadi solusi permodalan yang mampu membantu UMKM berkembang, memperluas skala usaha, dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.***











