UMKMJATIM.COM – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, tekanan harga kebutuhan pokok di berbagai wilayah Jawa Timur kembali meningkat.
Situasi ini mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memperkuat pengawasan pasar.
Kenaikan harga bahan pangan pada momentum hari besar seperti Nataru memang menjadi pola tahunan yang sering menimbulkan kekhawatiran masyarakat.
Karena itu, KPPU memastikan langkah antisipasi dilakukan lebih cepat dan lebih ketat.
Sebagai lembaga negara independen yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU memiliki mandat untuk menjaga iklim usaha yang sehat, bebas dari praktik monopoli, kartel, hingga penimbunan komoditas.
Melalui kewenangan tersebut, KPPU dapat menerima laporan masyarakat, melakukan investigasi di lapangan, memanggil pelaku usaha untuk dimintai keterangan, memeriksa dokumen transaksi, hingga menetapkan apakah praktik pelanggaran terjadi atau tidak.
Peran ini menjadi sangat penting terutama ketika situasi pasar menunjukkan gejala kenaikan harga yang dianggap tidak wajar.
Plt. Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Romi Pradana Aryo, menjelaskan bahwa melonjaknya harga sejumlah bahan pangan saat ini tidak hanya dipicu oleh permintaan musiman, tetapi juga oleh faktor eksternal seperti cuaca ekstrem.
Ia menyebutkan bahwa produksi berbagai komoditas hortikultura terganggu, sehingga pasokan ke pasar menurun cukup signifikan.
Komoditas seperti cabai rawit, sayuran, hingga buah-buahan menunjukkan penurunan hasil panen, mengakibatkan ketidakseimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan masyarakat menjelang akhir tahun.
Menurut Romi, cuaca ekstrem yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir menyebabkan banyak petani mengalami gagal panen sebagian.
Ketika produksi menurun sementara permintaan terus meningkat, kondisi tersebut membuka peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan situasi, termasuk dengan menaikkan harga secara tidak wajar.
Karena itu, pengawasan KPPU difokuskan pada potensi praktik penimbunan atau pengaturan harga oleh kelompok pelaku usaha tertentu.
Dalam dialog interaktif Pro1 RRI Surabaya pada Senin (8/12/2025), Romi menegaskan bahwa KPPU tidak hanya memantau harga dari sisi konsumen, tetapi juga melakukan evaluasi pada rantai distribusi.
Hal ini bertujuan memastikan tidak ada pihak yang mencoba mengatur pasokan untuk menciptakan kelangkaan semu.
KPPU juga aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dinas perdagangan, hingga otoritas pertanian untuk mendapatkan gambaran menyeluruh terkait kondisi pasokan dan distribusi pangan.
Ia menambahkan bahwa masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan indikasi kenaikan harga yang tidak wajar atau adanya penimbunan di tingkat pedagang.
Laporan tersebut akan membantu KPPU dalam mempercepat langkah investigasi serta menindak pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan persaingan usaha.
Dengan pengawasan yang diperketat, KPPU berharap stabilitas harga dapat terjaga dan masyarakat tidak terbebani akibat lonjakan harga yang tidak wajar menjelang perayaan Nataru.
Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha maupun konsumen.***











