UMP DKI Jakarta 2026 Resmi Naik, Ini Rincian dan Dasar Perhitungannya

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Saturday, 27 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Penetapan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2026 menjadi perhatian luas, khususnya bagi pekerja dan pelaku usaha di ibu kota.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran UMP 2026 sebesar Rp5.799.076.

Angka ini menunjukkan adanya penyesuaian upah yang dinilai cukup berarti dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku pada tahun sebelumnya.

Jika dibandingkan dengan UMP DKI Jakarta 2025 yang berada di angka Rp5.465.961, terlihat adanya peningkatan nominal sebesar Rp333.115.

Kenaikan tersebut mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan pengupahan dengan kondisi ekonomi, inflasi, serta kebutuhan hidup layak masyarakat pekerja di Jakarta.

Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Pamekasan Perkuat Transparansi dan Pengawasan untuk Wujudkan JKN Berkelanjutan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menetapkan UMP 2026 tidak mengambil keputusan secara sepihak.

Proses perhitungan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Regulasi tersebut menjadi dasar hukum utama yang mengatur mekanisme penyesuaian upah minimum di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di tingkat provinsi.

Selain berpedoman pada peraturan pemerintah, tim penilai pengupahan juga menggunakan faktor penyesuaian tertentu dalam perhitungannya.

Salah satu komponen yang digunakan adalah angka alpha sebesar 0,75.

Penggunaan angka ini merupakan bentuk diskresi yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan upah minimum dengan kondisi ekonomi regional.

Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha.

Baca Juga :  Inflasi Kota Madiun pada Maret 2025, Banyak Faktor Jadi Pemicu

Kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 dinilai sejalan dengan tujuan utama kebijakan pengupahan, yaitu memberikan perlindungan terhadap pekerja agar memperoleh penghasilan yang layak.

Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan keberlanjutan usaha agar penyesuaian upah tidak menimbulkan tekanan berlebihan bagi sektor industri dan jasa.

Oleh karena itu, proses penetapan dilakukan melalui kajian yang melibatkan berbagai indikator ekonomi.

Dengan adanya peningkatan UMP, pekerja di DKI Jakarta diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar dengan lebih baik.

Kenaikan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga kesejahteraan tenaga kerja.

Namun demikian, implementasi kebijakan ini tetap memerlukan pengawasan agar seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Babinsa dan Petani Harap Penentuan Gudang Pengeringan Gabah Lebih Efisien dan Dekat Lokasi

Bagi pengusaha, penyesuaian UMP 2026 menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap struktur biaya dan produktivitas usaha.

Pemerintah pun mendorong dialog antara pekerja dan pemberi kerja agar kebijakan pengupahan dapat berjalan harmonis.

Dengan komunikasi yang baik, diharapkan dampak positif dari kenaikan UMP dapat dirasakan secara merata.

Secara keseluruhan, penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.799.076 mencerminkan upaya pemerintah dalam menyesuaikan kebijakan upah dengan perkembangan ekonomi terkini.

Kenaikan ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif di wilayah DKI Jakarta.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PERHATIKAN! Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar Jangan Sampai Gugur
YukBelajar.com: Platform Video Pembelajaran dan Marketplace Edukasi untuk Kreator dan Pembelajar
Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan
KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula
Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Terakhir
Ponpes Sunandrajat: Pondok Pesantren Unggulan untuk Pendidikan Islam Berkelanjutan
Briguna BRI, Kredit Tanpa Agunan untuk Pegawai dan Pensiunan dengan Penghasilan Tetap
Kupedes BRI: Solusi Kredit Fleksibel untuk Pengembangan Usaha di Pedesaan

Berita Terkait

Friday, 16 January 2026 - 15:51 WIB

PERHATIKAN! Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar Jangan Sampai Gugur

Tuesday, 6 January 2026 - 19:22 WIB

YukBelajar.com: Platform Video Pembelajaran dan Marketplace Edukasi untuk Kreator dan Pembelajar

Wednesday, 31 December 2025 - 16:00 WIB

Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan

Wednesday, 31 December 2025 - 14:00 WIB

KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula

Wednesday, 31 December 2025 - 12:00 WIB

Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Terakhir

Berita Terbaru