UMKMJATIM.COM – Badan Legislatif memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan Indonesia, baik pada masa pemerintahan Soeharto maupun setelah era Reformasi. Meski fungsinya tetap berkaitan dengan pembuatan undang-undang dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, ada perubahan besar dalam struktur, peran, dan kemandirian badan legislatif antara kedua era tersebut.
Artikel ini akan mengulas perbandingan antara Badan Legislatif dan fungsinya pada masa pemerintahan Suharto dan era Reformasi. Mari kita simak perbedaan utama yang terjadi dalam kedua periode tersebut.
Soal Lengkap:
Diskusikan perbandingan Badan Legislatif dan fungsi Badan Legislatif era Suharto dan era Reformasi!
Jawaban:
Badan Legislatif pada Era Suharto
Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto (1967-1998), Badan Legislatif Indonesia dikenal dengan nama MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) yang di dalamnya terdapat dua lembaga utama: DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Selain itu, terdapat juga DPA (Dewan Pertimbangan Agung) yang lebih berfungsi sebagai lembaga konsultatif.
Struktur dan Kekuatan Legislatif Era Suharto
Pada era Soeharto, DPR memiliki peran yang terbatas. Walaupun DPR secara formal bertugas untuk membuat undang-undang, fungsi dan kewenangan lembaga ini sangat dipengaruhi oleh pemerintah pusat. Pemerintah Soeharto menggunakan sistem abri (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang mempengaruhi kebijakan legislatif, di mana sebagian besar anggota DPR adalah perwakilan dari militer. Hal ini menyebabkan kurangnya independensi lembaga legislatif.
MPR pada masa itu juga memiliki kewenangan yang sangat besar, termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta menetapkan GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara), yang merupakan panduan kebijakan negara jangka panjang. MPR sangat dipengaruhi oleh pemerintahan Soeharto dan sering kali hanya menjalankan kebijakan yang telah disusun oleh presiden.
Fungsi Legislatif Era Suharto
- Pembuatan Undang-Undang: Walaupun DPR memiliki kewenangan membuat undang-undang, pada praktiknya, banyak keputusan yang ditentukan oleh pemerintah tanpa melalui proses legislasi yang transparan.
- Pengawasan: Fungsi pengawasan terhadap pemerintah sangat terbatas. DPR lebih berperan sebagai pengesah kebijakan yang telah diputuskan oleh presiden. Kritik terhadap kebijakan pemerintah sangat terbatas dan sering kali ditekan.
- Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden: Melalui MPR, proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada era Soeharto sangat terkontrol, karena Soeharto memiliki kekuatan besar dalam menentukan komposisi MPR, termasuk penentuan calon presiden dan wakil presiden.
Badan Legislatif pada Era Reformasi
Setelah reformasi yang terjadi pada tahun 1998, Indonesia mengalami perubahan besar dalam sistem politiknya. Perubahan ini mencakup pembenahan sistem badan legislatif agar lebih demokratis dan independen.
Struktur dan Kekuatan Legislatif Era Reformasi
Setelah reformasi, struktur MPR diubah dan dipecah menjadi dua lembaga terpisah: DPR dan DPD. DPR sekarang memiliki fungsi legislatif yang lebih jelas dan lebih mandiri, sementara DPD berfungsi sebagai representasi daerah untuk memberikan suara dan perspektif regional dalam pembuatan undang-undang.
Salah satu perubahan penting adalah bahwa anggota DPR kini dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu yang bebas dan adil. Dengan kata lain, proses pemilihan legislatif tidak lagi dikendalikan oleh pemerintah atau pihak tertentu. Ini memberi mandat langsung dari rakyat kepada anggota DPR untuk menjalankan tugasnya.
Fungsi Legislatif Era Reformasi
- Pembuatan Undang-Undang: Fungsi pembuatan undang-undang di era reformasi berjalan lebih demokratis. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki kewenangan lebih besar untuk merumuskan dan membahas undang-undang tanpa adanya intervensi yang kuat dari eksekutif. Selain itu, peran DPD juga sangat penting dalam memberikan masukan terkait perundang-undangan yang berkaitan dengan daerah.
- Pengawasan dan Pemeriksaan: Pada era Reformasi, fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah semakin kuat. Hal ini dibuktikan dengan dibentuknya berbagai komisi dan badan pemeriksa di DPR, seperti Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi III yang khusus mengawasi bidang hukum. Dengan adanya kebebasan pers dan peran masyarakat yang semakin aktif, DPR dapat melakukan pengawasan yang lebih efektif terhadap kebijakan pemerintah.
- Pemilihan Presiden Langsung: Sejak reformasi, pemilihan presiden dilakukan langsung oleh rakyat melalui pemilu yang demokratis. Ini menggantikan sistem pemilihan presiden yang semula dilakukan oleh MPR. Perubahan ini menandai kemajuan demokrasi yang signifikan, di mana rakyat memiliki kontrol lebih besar atas siapa yang akan memimpin negara.
Perbandingan Fungsi Legislatif Era Suharto dan Era Reformasi
1. Kemandirian Badan Legislatif
- Era Suharto: Badan legislatif sangat terkooptasi oleh kekuasaan eksekutif, dengan sebagian besar keputusan dibuat oleh pemerintah tanpa banyak melibatkan DPR secara signifikan. DPR lebih sering berfungsi sebagai pengesah kebijakan yang sudah ditetapkan oleh presiden.
- Era Reformasi: Badan legislatif lebih mandiri dan memiliki kewenangan yang lebih besar dalam pembuatan undang-undang dan pengawasan terhadap pemerintah. Setelah adanya pemilu langsung, anggota DPR dipilih oleh rakyat dan lebih bertanggung jawab kepada mereka.
2. Fungsi Pembuatan Undang-Undang
- Era Suharto: Pembuatan undang-undang lebih banyak dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat, dan proses legislasi seringkali tidak transparan.
- Era Reformasi: Pembuatan undang-undang lebih terbuka dan demokratis. DPR memiliki peran yang lebih besar dalam merumuskan undang-undang, dan DPD ikut terlibat dalam memberikan masukan terkait kebijakan daerah.
3. Pengawasan terhadap Pemerintah
- Era Suharto: Fungsi pengawasan sangat terbatas. DPR lebih banyak bersifat formalis dan tidak banyak melakukan kontrol terhadap kebijakan pemerintah. Kritik terhadap pemerintahan juga sering kali dibungkam.
- Era Reformasi: Pengawasan terhadap pemerintah lebih tegas dan transparan. DPR memiliki komisi-komisi yang bekerja untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan melakukan audit terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.
4. Pemilihan Presiden
- Era Suharto: Pemilihan presiden dilakukan melalui MPR, yang sangat terkontrol oleh pemerintah dan militer.
- Era Reformasi: Pemilihan presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat, yang memberikan kontrol langsung kepada masyarakat untuk memilih pemimpin negara mereka.
Kesimpulan
Perbandingan Badan Legislatif pada era Suharto dan era Reformasi menunjukkan perbedaan yang sangat signifikan dalam struktur, fungsi, dan kemandirian lembaga legislatif. Pada masa pemerintahan Soeharto, legislatif lebih berfungsi sebagai alat pengesah kebijakan pemerintah, sementara pada era Reformasi, legislatif memiliki peran yang lebih independen dan demokratis dalam pembuatan undang-undang serta pengawasan terhadap eksekutif. Perubahan ini menjadi salah satu wujud kemajuan dalam sistem demokrasi Indonesia.