Pemkot Surabaya Pastikan Tidak Ada PHK untuk Tenaga Non-ASN di Tengah Efisiensi Anggaran

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Sunday, 16 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Diberitakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga kontrak atau pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah ini diambil meski pemerintah pusat telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan APBN dan APBD di seluruh lembaga dan pemerintah daerah.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak akan berdampak pada keberlangsungan kerja tenaga Non-ASN di lingkup Pemkot Surabaya.

Tidak hanya tenaga administrasi, Eri juga memastikan bahwa tenaga kerja yang tergabung dalam satuan tugas (Satgas), seperti petugas penyapuan dan pengerukan saluran, akan tetap dipertahankan.

Baca Juga :  Strategi Efektif Meningkatkan Jumlah Wirausahawan Berkualitas untuk Memajukan Ekonomi Masyarakat

Ia menjelaskan bahwa kontrak kerja Satgas ini sejak awal berbasis pada jasa, bukan administrasi.

Kebijakan ini berbeda dengan beberapa daerah lain yang memilih melakukan PHK terhadap tenaga Non-ASN sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran.

Menurut Eri, Pemkot Surabaya memilih pendekatan yang lebih humanis agar tidak memperparah angka pengangguran di kota tersebut.

“Di daerah lain, ada yang melakukan PHK sebagai dampak efisiensi anggaran. Namun, di Surabaya, kami tidak mengambil langkah itu karena akan menambah jumlah pengangguran.

PHK hanya akan dilakukan bila ada tenaga kontrak yang melanggar aturan atau tidak pernah masuk kerja,” jelas Eri.

Eri juga menjelaskan bahwa tenaga kontrak administrasi yang telah mengikuti seleksi PPPK akan diangkat sebagai pegawai PPPK penuh jika lolos seleksi.

Baca Juga :  FLEI Business Show 2025 Hadir di Surabaya, Buka Peluang Waralaba di Indonesia Timur

Sementara itu, bagi mereka yang belum berhasil lolos seleksi penuh, Pemkot Surabaya menawarkan opsi menjadi PPPK paruh waktu.

Ia menambahkan bahwa Satgas yang sudah bekerja sejak 2024 akan tetap dipertahankan dengan skema yang ada saat ini.

Ini mencakup petugas penyapuan, pemelihara taman, dan tenaga kebersihan lainnya yang bekerja di lapangan dengan kontrak berbasis jasa.

Pemkot Surabaya memastikan bahwa tenaga kerja lapangan, seperti petugas penyapuan dan pemelihara taman, tetap bekerja di bawah kontrak jasa.

Eri menegaskan bahwa hak-hak mereka tetap diperhatikan, termasuk perhitungan gaji yang didasarkan pada luas area kerja yang ditangani.

Pemkot Surabaya memilih pendekatan yang lebih humanis dalam menyikapi kebijakan efisiensi anggaran.

Baca Juga :  Pemkot Kediri Salurkan Bantuan Pangan untuk Balita Stunting, Dukung Gizi Seimbang dan Tumbuh Kembang Optimal

Dengan mempertahankan tenaga Non-ASN dan tidak melakukan PHK, Pemkot Surabaya berupaya menghindari dampak sosial yang bisa timbul akibat meningkatnya angka pengangguran.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemkot Surabaya dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN sekaligus tetap mengikuti arahan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Eri berharap pendekatan ini bisa menjadi solusi yang seimbang antara kebutuhan efisiensi dan kesejahteraan tenaga kerja.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Desa Ketindan Menuju Ikon Wisata Kopi Berkeadilan: Potensi Baru dari Limbah dan Kolaborasi Internasional
LTD Lamongan: Perpaduan Budaya, UMKM, dan Semangat Lokal untuk Masa Depan Lebih Cerah
Smart Farming dari Rumah: Langkah Inovatif Kota Batu Menuju Pertanian Modern
Surga Jajanan Pedas Khas Madiun yang Wajib Dicoba: Warung Pentol Ceker Lunak Winongo
Dorong Pasar Ber-SNI, Legislator Minta Revitalisasi Pasar Wadungasri Sidoarjo
Dana Darurat Bisnis: Penjaga Stabilitas Usaha Saat Krisis
Budidaya Ikan Kerapu Kader Ansor Sapeken: Dorong Kemandirian Ekonomi Kepulauan Sumenep
BPJS Ketenagakerjaan Bangkalan Gandeng Grab dan Kemenkop UKM: Dorong Digitalisasi UMKM dan Perlindungan Pekerja Informal

Berita Terkait

Thursday, 19 June 2025 - 20:30 WIB

LTD Lamongan: Perpaduan Budaya, UMKM, dan Semangat Lokal untuk Masa Depan Lebih Cerah

Thursday, 19 June 2025 - 20:00 WIB

Smart Farming dari Rumah: Langkah Inovatif Kota Batu Menuju Pertanian Modern

Thursday, 19 June 2025 - 19:00 WIB

Surga Jajanan Pedas Khas Madiun yang Wajib Dicoba: Warung Pentol Ceker Lunak Winongo

Thursday, 19 June 2025 - 18:00 WIB

Dorong Pasar Ber-SNI, Legislator Minta Revitalisasi Pasar Wadungasri Sidoarjo

Thursday, 19 June 2025 - 16:00 WIB

Dana Darurat Bisnis: Penjaga Stabilitas Usaha Saat Krisis

Berita Terbaru