UMKMJATIM.COM – Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mendapatkan akses pembiayaan merupakan salah satu tantangan utama dalam menjalankan dan mengembangkan usaha.
Selain perbankan, ada alternatif lain yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM, yaitu melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
LKBB merupakan institusi keuangan yang berfungsi sebagai sumber pendanaan di luar bank konvensional.
Lembaga ini juga memiliki peran penting dalam mendukung sektor UMKM, terutama bagi mereka yang kesulitan mengakses pinjaman dari bank karena berbagai persyaratan yang ketat.
Beberapa contoh LKBB yang dapat menjadi pilihan bagi pelaku usaha adalah koperasi simpan pinjam, pegadaian, perusahaan asuransi, dan pasar modal.
Salah satu bentuk pembiayaan yang umum ditawarkan oleh LKBB adalah melalui koperasi simpan pinjam.
Untuk mendapatkan pinjaman dari koperasi, pelaku UMKM harus terlebih dahulu menjadi anggota koperasi tersebut.
Proses ini biasanya mengharuskan mereka untuk menyetor sejumlah dana sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib.
Setelah resmi terdaftar sebagai anggota, barulah mereka bisa mengajukan pinjaman dengan jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan koperasi.
Keunggulan dari pinjaman koperasi adalah fleksibilitas dalam persyaratan dan kemudahan akses bagi anggotanya.
Selain itu, koperasi umumnya memberikan pelayanan yang lebih personal dibandingkan bank, sehingga lebih memahami kondisi serta kebutuhan para anggotanya.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum meminjam dana dari koperasi, salah satunya adalah besaran suku bunga yang diterapkan.
Bunga pinjaman koperasi bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing koperasi.
Dalam beberapa kasus, tingkat suku bunga koperasi bisa lebih tinggi dibandingkan dengan bank konvensional.
Oleh karena itu, pelaku UMKM perlu mempertimbangkan dengan matang kemampuan mereka dalam membayar cicilan agar tidak mengalami kesulitan di kemudian hari.
Selain koperasi, pegadaian juga menjadi salah satu opsi pembiayaan dari LKBB yang cukup populer di kalangan UMKM.
Melalui pegadaian, pelaku usaha dapat memperoleh pinjaman dengan menjaminkan aset tertentu, seperti emas, kendaraan, atau barang berharga lainnya.
Keuntungan dari sistem ini adalah pencairan dana yang relatif cepat serta persyaratan yang tidak terlalu rumit dibandingkan dengan bank.
Namun, jika peminjam tidak mampu melunasi pinjaman dalam jangka waktu yang ditentukan, aset yang dijaminkan dapat dilelang oleh pihak pegadaian.
Bagi UMKM yang ingin mendapatkan modal dalam jumlah besar, pasar modal juga bisa menjadi pilihan alternatif.
Dengan masuk ke pasar modal, pelaku usaha dapat memperoleh dana melalui penerbitan obligasi atau saham.
Meskipun skema ini lebih kompleks dan membutuhkan pemahaman mendalam tentang mekanisme pasar modal,
namun bagi UMKM yang telah berkembang dan memiliki prospek bisnis yang baik, opsi ini dapat menjadi strategi jangka panjang yang menguntungkan.
Selain itu, perusahaan asuransi juga dapat memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pinjaman polis.
Pemilik usaha yang memiliki polis asuransi tertentu dapat menggunakannya sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman.
Skema ini memungkinkan pelaku usaha untuk mendapatkan dana tanpa harus menjual aset yang mereka miliki.
Meskipun LKBB menawarkan berbagai opsi pembiayaan bagi UMKM, penting bagi pelaku usaha untuk memahami dengan baik setiap ketentuan, syarat, serta konsekuensi dari masing-masing pilihan.
Sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman, ada baiknya untuk melakukan perhitungan yang matang agar tidak menimbulkan beban finansial yang berlebihan.
Dengan memanfaatkan sumber pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, UMKM dapat terus berkembang dan memperluas jangkauan usahanya.
Oleh karena itu, pemahaman tentang berbagai alternatif pendanaan, termasuk melalui LKBB, sangat penting bagi pelaku usaha agar mereka dapat mengambil keputusan yang tepat dalam mendukung pertumbuhan bisnis mereka.***