Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengusulkan agar profesi pengemudi ojek online (ojol) dimasukkan dalam kategori UMKM. Usulan ini akan diintegrasikan dalam revisi Undang-Undang UMKM yang direncanakan dibahas pada tahun 2026. Tujuannya, menurut Menteri Maman, adalah untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi para pengemudi ojol.
“(Tujuannya) supaya saudara-saudara kita penggiat-penggiat ojek online ini mempunyai payung hukum yang jelas,” tegas Maman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Usulan ini muncul sebagai respons atas permintaan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian bonus Hari Raya Idul Fitri kepada para pengemudi ojol. Namun, Maman menjelaskan bahwa permintaan tersebut menemui kendala regulasi. Perusahaan e-commerce, menurut aturan yang berlaku, tidak diwajibkan memberikan bonus hari raya kepada para pengemudi ojol.
Dengan status UMKM, para pengemudi ojol akan mendapatkan berbagai manfaat. Mereka dapat mengakses program bantuan pemerintah seperti subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), LPG 3 kg, dan akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Salah satu keuntungan signifikan adalah akses KUR dengan bunga rendah, yaitu 6 persen, untuk pinjaman maksimal Rp100 juta tanpa agunan tambahan. UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar juga berhak atas insentif pajak final sebesar 0,5 persen. Selain itu, mereka akan mendapatkan program peningkatan kapasitas dan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) yang setara dengan program yang diberikan kepada UMKM lainnya.
Keuntungan Menjadi UMKM Bagi Pengemudi Ojol
Tergabungnya profesi ojol dalam kategori UMKM akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan para pengemudi. Mereka akan mendapatkan akses yang lebih mudah ke berbagai program pemerintah yang dirancang untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah. Hal ini akan meningkatkan daya beli dan taraf hidup mereka.
Akses terhadap Pembiayaan
Akses ke KUR dengan bunga rendah dan tanpa agunan akan sangat membantu para pengemudi ojol dalam memenuhi kebutuhan finansial mereka, baik untuk pengembangan usaha maupun kebutuhan pribadi. Ketersediaan modal ini akan mendorong mereka untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka.
Program Pelatihan dan Pengembangan
Program pelatihan dan peningkatan kapasitas SDM yang akan diberikan kepada para pengemudi ojol sebagai bagian dari program UMKM akan meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka. Hal ini akan membantu mereka untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan persaingan di industri jasa transportasi online.
Dukungan Pemerintah Lainnya
Selain akses KUR dan pelatihan, para pengemudi ojol juga akan mendapatkan berbagai dukungan lain dari pemerintah sebagai UMKM. Ini termasuk kemudahan administrasi, akses informasi pasar, dan perlindungan hukum yang lebih terjamin.
Permintaan Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pengemudi ojek online dan kurir online. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (10/3/2025).
Pernyataan Presiden Prabowo ini menjadi pendorong utama bagi pemerintah untuk mencari solusi yang tepat bagi kesejahteraan para pengemudi ojol. Dengan mengusulkan agar profesi ojol masuk dalam kategori UMKM, pemerintah berupaya memberikan solusi jangka panjang yang berkelanjutan, bukan hanya pemberian THR sekaliber.
Saat ini, rencana memasukkan ojol ke dalam kategori UMKM masih dalam tahap kajian internal Kementerian UMKM. Pembahasan revisi Undang-Undang UMKM akan diajukan pada tahun depan.
Kesimpulannya, usulan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol melalui akses yang lebih mudah terhadap berbagai program dukungan bagi UMKM. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi kehidupan para pengemudi ojol di Indonesia.