UMKMJATIM.COM – Dalam menjalankan usaha, memiliki dokumen legalitas yang lengkap sangat penting untuk memastikan bisnis berjalan dengan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh perusahaan adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
SKDP berfungsi sebagai bukti resmi yang menyatakan alamat atau lokasi perusahaan secara legal di wilayah tertentu.
Dokumen ini biasanya diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui kantor kelurahan atau kecamatan tempat perusahaan berdomisili.
Meskipun saat ini beberapa daerah sudah tidak lagi mewajibkan SKDP, bagi banyak perusahaan, dokumen ini tetap menjadi salah satu syarat utama dalam mengurus perizinan lainnya,
seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga pembukaan rekening bank atas nama perusahaan.
Apa Itu Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)?
SKDP adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti bahwa sebuah perusahaan memiliki lokasi usaha yang sah di wilayah tertentu.
Dokumen ini mencantumkan informasi penting seperti:
• Nama perusahaan
• Alamat lengkap perusahaan
• Jenis usaha yang dijalankan
• Nomor dan tanggal penerbitan SKDP
• Masa berlaku SKDP
SKDP menjadi salah satu syarat utama dalam pengurusan legalitas usaha lainnya.
Tanpa dokumen ini, perusahaan mungkin akan mengalami kendala dalam berbagai proses administratif, termasuk pengajuan izin usaha dan perpajakan.
Mengapa SKDP Penting?
– Menjadi Bukti Legal Alamat Usaha
SKDP memastikan bahwa lokasi usaha yang digunakan telah diakui secara hukum oleh pemerintah setempat.
Hal ini penting untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari, seperti sengketa domisili atau penertiban oleh pemerintah daerah.
– Syarat dalam Pengurusan Legalitas Lainnya
Banyak dokumen perizinan usaha yang mengharuskan perusahaan memiliki SKDP, seperti NPWP Perusahaan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
– Mempermudah Pembukaan Rekening Perusahaan
Bank sering kali meminta SKDP sebagai salah satu syarat untuk membuka rekening atas nama perusahaan.
Dengan memiliki SKDP, perusahaan dapat melakukan transaksi keuangan dengan lebih profesional.
– Diperlukan dalam Pengajuan Kredit atau Pendanaan
Lembaga keuangan atau investor yang ingin memberikan pendanaan kepada perusahaan biasanya akan meminta dokumen legalitas lengkap, termasuk SKDP.
Dokumen ini menunjukkan bahwa bisnis memiliki lokasi yang jelas dan terdaftar secara resmi.
– Mendukung Kepercayaan Mitra dan Pelanggan
Perusahaan yang memiliki dokumen legalitas lengkap, termasuk SKDP, akan lebih dipercaya oleh mitra bisnis dan pelanggan.
Hal ini menunjukkan bahwa bisnis beroperasi secara resmi dan profesional.
Proses dan Persyaratan Mengurus SKDP
Setiap daerah mungkin memiliki persyaratan yang berbeda dalam penerbitan SKDP, namun secara umum, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengurus dokumen ini:
1. Menyiapkan Dokumen yang Diperlukan
Untuk mengajukan SKDP, pemilik usaha harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung, seperti:
• Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (untuk PT, CV, atau Firma)
• Surat Perjanjian Sewa (jika lokasi usaha menyewa tempat) atau Sertifikat Kepemilikan Tanah (jika lokasi milik sendiri)
• Surat Persetujuan dari Pemilik Gedung (untuk usaha yang berlokasi di ruko atau gedung perkantoran)
• Nomor Induk Berusaha (NIB)
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP Direktur atau Pemilik Usaha
• Surat Kuasa (jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain)
2. Mengajukan Permohonan ke Kelurahan atau Kecamatan
Setelah dokumen lengkap, pemilik usaha dapat mengajukan permohonan ke kantor kelurahan atau kecamatan sesuai dengan domisili usaha.
Jika lokasi usaha berada di gedung perkantoran atau kawasan bisnis tertentu, pengurusan SKDP bisa dilakukan melalui pengelola gedung atau kawasan tersebut.
3. Proses Verifikasi oleh Petugas
Petugas dari kelurahan atau kecamatan akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan.
Dalam beberapa kasus, petugas mungkin akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi usaha untuk memastikan alamat yang tertera sesuai dengan kondisi sebenarnya.
4. Penerbitan SKDP
Jika semua persyaratan telah dipenuhi dan verifikasi berjalan lancar, SKDP akan diterbitkan dan diberikan kepada pemohon.
Masa berlaku SKDP biasanya 1 tahun dan harus diperpanjang jika perusahaan masih beroperasi di lokasi yang sama.
Masa Berlaku dan Perpanjangan SKDP
Berbeda dengan beberapa izin usaha lainnya yang tidak perlu diperpanjang, SKDP memiliki masa berlaku terbatas.
Umumnya, SKDP berlaku selama 1 tahun, tetapi dapat berbeda tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Setelah masa berlaku habis, perusahaan wajib memperpanjang SKDP untuk tetap mempertahankan legalitasnya.
Perpanjangan SKDP biasanya membutuhkan dokumen yang sama dengan pengajuan awal, tetapi dengan tambahan SKDP lama sebagai bukti kepemilikan izin sebelumnya.
Apakah Semua Perusahaan Masih Wajib Memiliki SKDP?
Saat ini, beberapa daerah di Indonesia telah menghapus kewajiban SKDP, terutama setelah diterapkannya sistem Online Single Submission (OSS).
Namun, masih ada banyak daerah yang tetap memberlakukan SKDP sebagai syarat perizinan usaha.
Oleh karena itu, pemilik bisnis disarankan untuk mengecek langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat untuk mengetahui aturan terbaru mengenai SKDP.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) adalah dokumen legal yang menyatakan bahwa suatu perusahaan memiliki alamat usaha yang sah.
Dokumen ini sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi bisnis, mulai dari pengurusan perizinan lain, pembukaan rekening perusahaan, hingga pengajuan pendanaan.
Meskipun beberapa daerah sudah tidak lagi mewajibkan SKDP, di banyak wilayah Indonesia dokumen ini tetap menjadi syarat utama dalam menjalankan bisnis.
Oleh karena itu, pemilik usaha harus memahami prosedur dan persyaratan dalam mengurus SKDP agar bisnis dapat berjalan dengan lancar dan legal di mata hukum.
Jika perusahaan telah memiliki SKDP, jangan lupa untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis agar legalitas tetap terjaga.***