UMKMJATIM.COM – Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program permodalan yang disediakan oleh pemerintah untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengembangkan usahanya.
Agar dapat menerima bantuan ini, calon debitur harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan bank penyalur.
Persyaratan tersebut dirancang untuk memastikan bahwa dana KUR tepat sasaran dan digunakan secara produktif oleh pelaku usaha yang membutuhkan.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai kriteria dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon penerima KUR.
1. Tidak Sedang Menerima Kredit Usaha dari Perbankan Lain
Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon penerima KUR adalah tidak sedang mendapatkan kredit untuk usaha lain dari perbankan atau kredit program dari pemerintah.
Syarat ini diberlakukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pembiayaan yang dapat membebani debitur dalam melunasi cicilan kredit.
Namun demikian, calon penerima KUR tetap diperbolehkan memiliki kredit konsumtif seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor.
Hal ini dikarenakan kredit konsumtif tidak berkaitan langsung dengan modal usaha sehingga tidak mempengaruhi kelayakan usaha yang dijalankan.
Dengan demikian, pelaku usaha yang sedang memiliki cicilan KPR atau kredit kendaraan masih dapat mengajukan KUR selama tidak memiliki kredit usaha lainnya.
2. Menyerahkan Surat Keterangan Lunas
Bagi calon penerima KUR yang sebelumnya pernah mengambil pinjaman untuk usaha dan masih tercatat dalam Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia, diwajibkan untuk menyerahkan Surat Keterangan Lunas atas pinjaman sebelumnya.
Surat Keterangan Lunas ini berfungsi sebagai bukti bahwa calon debitur telah menyelesaikan kewajiban atas pinjaman yang pernah diambil dan tidak memiliki tunggakan di perbankan manapun.
Dengan demikian, pihak bank penyalur KUR dapat memastikan bahwa calon debitur memiliki riwayat kredit yang baik dan tidak sedang mengalami masalah dalam pelunasan pinjaman.
Selain itu, persyaratan ini juga bertujuan untuk menghindari risiko gagal bayar yang dapat berdampak pada kelancaran program KUR secara keseluruhan.
3. Tidak Ada Pengecekan SID untuk KUR Mikro
Berbeda dengan jenis KUR lainnya, KUR Mikro memiliki ketentuan khusus dalam hal pengecekan Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia.
Untuk KUR Mikro, tidak dilakukan pengecekan SID sehingga pelaku usaha mikro yang baru pertama kali mengajukan kredit tetap memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan permodalan.
Kebijakan ini diterapkan karena KUR Mikro ditujukan untuk pelaku usaha skala kecil yang umumnya belum memiliki riwayat kredit atau belum pernah berhubungan dengan perbankan.
Dengan tidak adanya pengecekan SID, diharapkan lebih banyak pelaku usaha mikro yang dapat mengakses program KUR dan mengembangkan usahanya.
Namun, meskipun tidak dilakukan pengecekan SID, calon penerima KUR Mikro tetap harus memenuhi syarat lainnya, seperti tidak memiliki kredit usaha di bank lain dan menyerahkan dokumen pendukung yang diperlukan.
4. Analisis Kelayakan Usaha
Setelah semua persyaratan administratif terpenuhi, calon penerima KUR akan menjalani proses analisis kelayakan usaha yang dilakukan oleh pihak bank penyalur.
Analisis kelayakan usaha bertujuan untuk menilai apakah usaha yang dijalankan oleh calon debitur memiliki prospek yang baik dan mampu menghasilkan keuntungan untuk membayar cicilan kredit.
Beberapa aspek yang akan dianalisis meliputi jenis usaha yang dijalankan, potensi pasar, manajemen keuangan, serta kemampuan calon debitur dalam mengelola usaha.
Bank penyalur akan melakukan survei lapangan dan wawancara langsung dengan calon debitur untuk mendapatkan gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi usaha.
Selain itu, bank penyalur juga akan menilai kemampuan calon debitur dalam mengelola keuangan dan menghadapi risiko usaha.
Dengan demikian, keputusan atas pemberian KUR sepenuhnya menjadi kewenangan dari bank penyalur berdasarkan hasil analisis kelayakan usaha.
5. Keputusan Akhir oleh Bank Penyalur
Meskipun calon penerima KUR telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan lulus analisis kelayakan usaha, keputusan akhir mengenai persetujuan pinjaman tetap berada di tangan pihak bank penyalur.
Bank penyalur memiliki wewenang penuh untuk menyetujui atau menolak pengajuan KUR berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan.
Dalam hal ini, bank akan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kapasitas usaha, potensi risiko, dan kebijakan internal yang berlaku.
Jika pengajuan disetujui, dana KUR akan segera dicairkan dan dapat digunakan oleh debitur untuk mengembangkan usahanya sesuai dengan rencana bisnis yang telah diajukan sebelumnya.
6. Pentingnya Memahami Syarat dan Ketentuan
Bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan KUR, penting untuk memahami seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku agar proses pengajuan berjalan lancar dan peluang persetujuan menjadi lebih besar.
Selain itu, pemahaman yang baik mengenai persyaratan KUR juga membantu calon debitur dalam mempersiapkan dokumen yang diperlukan serta merencanakan penggunaan dana pinjaman secara efektif.
Calon debitur disarankan untuk berkonsultasi dengan pihak bank penyalur untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap mengenai program KUR yang ditawarkan.
Dengan demikian, calon penerima KUR dapat memilih jenis KUR yang sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas usahanya.
Program KUR merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam mengembangkan sektor UMKM di Indonesia.
Melalui program ini, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah memiliki kesempatan untuk memperoleh permodalan dengan bunga rendah dan syarat yang relatif mudah dipenuhi.
Namun, untuk dapat menerima bantuan ini, calon debitur harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan,
seperti tidak sedang menerima kredit usaha dari bank lain, menyerahkan Surat Keterangan Lunas, dan lolos analisis kelayakan usaha.
Dengan memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku, diharapkan para pelaku usaha dapat memanfaatkan program KUR dengan sebaik-baiknya untuk mengembangkan usahanya dan berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional.***