UMKMJATIM.COM – Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), legalitas usaha menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan.
Salah satu langkah utama untuk mendapatkan izin resmi adalah dengan mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang dikelola oleh pemerintah.
Proses pendaftaran ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti legalitas operasional bisnis.
Untuk mendaftar izin UMKM melalui OSS, pelaku usaha perlu mengikuti beberapa tahapan.
Pertama-tama, mereka harus mengakses laman resmi OSS di https://oss.go.id.
Setelah membuka situs tersebut, calon pendaftar wajib membuat akun terlebih dahulu.
Pembuatan akun ini mencakup pengisian informasi dasar seperti nama lengkap, alamat email aktif, serta nomor telepon yang dapat dihubungi.
Langkah berikutnya adalah proses pendaftaran usaha.
Setelah berhasil masuk ke akun OSS, pelaku UMKM akan diminta untuk mengisi data usaha mereka secara lengkap.
Informasi yang perlu dimasukkan meliputi nama usaha, bidang usaha, alamat tempat usaha, jumlah tenaga kerja, dan estimasi omzet tahunan.
Selain itu, pelaku usaha juga perlu memilih jenis perizinan yang sesuai dengan skala dan kategori usaha yang dijalankan.
Setelah seluruh informasi diisi dengan benar dan lengkap, sistem OSS akan memproses data tersebut dan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB ini berfungsi sebagai identitas resmi usaha yang setara dengan dokumen legalitas lainnya seperti SIUP atau TDP.
Nomor ini juga dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan perizinan lainnya yang dibutuhkan oleh UMKM, termasuk perizinan lingkungan, izin lokasi, dan lainnya, tergantung pada jenis usaha.
Proses pendaftaran melalui OSS sangat disarankan bagi pelaku UMKM yang ingin mengembangkan bisnisnya secara profesional dan terstruktur.
Selain itu, kepemilikan NIB juga menjadi salah satu syarat utama untuk memperoleh berbagai bantuan dan fasilitas dari pemerintah, seperti akses pembiayaan dari perbankan, pelatihan bisnis, hingga program kemitraan dengan perusahaan besar.
Perlu diketahui bahwa sistem OSS dapat diakses kapan saja dan dari mana saja, selama pengguna memiliki koneksi internet yang stabil.
Hal ini tentu memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku usaha yang berada di daerah, tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan perizinan.
Dengan proses yang sederhana, cepat, dan transparan, pendaftaran izin UMKM melalui OSS menjadi solusi tepat bagi para pengusaha yang ingin menjalankan bisnis secara sah dan berdaya saing tinggi.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan usahanya dan memperoleh NIB melalui OSS.***