CATAT! Kunci Jawaban: Dampaknya seperti apa di dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat?

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Sunday, 22 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Predatory pricing, praktik penetapan harga jual barang atau jasa jauh di bawah biaya produksi, merupakan isu krusial dalam hukum persaingan usaha. Praktik ini bertujuan menyingkirkan pesaing, menciptakan monopoli, dan meraup keuntungan besar setelah pesaing tersingkir.

Pada tahun 2021, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada beberapa perusahaan e-commerce di Indonesia karena diduga melakukan predatory pricing. Ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman praktik ini terhadap pasar yang sehat dan konsumen.

Apa itu Predatory Pricing?

Predatory pricing adalah strategi bisnis yang agresif dan tidak etis. Pelaku usaha menjual produk dengan harga sangat rendah, bahkan di bawah biaya produksi, dengan tujuan utama menyingkirkan pesaing. Setelah pesaing gulung tikar, pelaku usaha tersebut akan menaikkan harga secara signifikan untuk menutup kerugian dan meraup keuntungan besar karena telah menguasai pasar.

Ciri-ciri utama predatory pricing mencakup harga yang jauh di bawah biaya produksi, niat jelas untuk menyingkirkan pesaing, dan potensi kenaikan harga signifikan setelah pesaing tersingkir. Identifikasi niat pelaku usaha menjadi kunci dalam membuktikan adanya pelanggaran.

Baca Juga :  JAWABAN: Badan Pusat Statistik Merilis Angka Inflasi 2023 Sebesar 2,61%, Dibandingkan Dengan Inflasi 2022, Yaitu Sebesar 5,51%

Mengapa Predatory Pricing Dilarang?

Predatory pricing bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan merugikan konsumen dan pasar secara keseluruhan. Praktik ini menciptakan ketidakadilan, menghalangi inovasi, dan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat melarang praktik ini, meskipun istilah “predatory pricing” tidak secara eksplisit disebutkan. Namun, beberapa pasal dalam UU tersebut dapat digunakan untuk menjerat pelaku predatory pricing.

Pasal-Pasal Relevan dalam UU No. 5 Tahun 1999

Pasal 6 melarang perjanjian yang membatasi persaingan. Pasal 7 melarang penguasaan produksi atau pemasaran yang menciptakan monopoli. Pasal 20 secara spesifik melarang kegiatan yang menghalangi pesaing memasuki pasar. Pasal 25 mengatur penyalahgunaan posisi dominan di pasar, yang seringkali dilakukan oleh pelaku predatory pricing.

Baca Juga :  JAWABAN! Dalam Banyak Kasus, Birokrasi Sering Kali Dianggap Sebagai Struktur yang Kaku dan Lambat dalam Merespons Dinamika Sosial

Penerapan pasal-pasal tersebut bergantung pada bukti yang kuat, termasuk bukti niat pelaku usaha untuk menyingkirkan pesaing dan dampaknya terhadap persaingan di pasar. KPPU memiliki wewenang untuk menyelidiki dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran ini.

Dampak Negatif Predatory Pricing

Predatory pricing berdampak negatif jangka panjang terhadap pasar dan konsumen. Praktik ini dapat menciptakan monopoli atau oligopoli, yang mengakibatkan harga tinggi dan pilihan produk terbatas bagi konsumen.

Selain itu, predatory pricing dapat menghambat inovasi karena pelaku usaha yang mendominasi pasar tidak terdorong untuk meningkatkan kualitas atau menciptakan produk baru. UMKM juga sangat rentan dan mudah tersingkir karena keterbatasan modal dan skala ekonomi.

Efisiensi pasar terganggu karena perusahaan yang kompeten dan inovatif bisa gulung tikar hanya karena tak mampu bersaing dalam perang harga yang tidak sehat. Konsumen pada akhirnya menanggung kerugian jangka panjang berupa harga tinggi dan pilihan terbatas.

Baca Juga :  JAWABAN! Strategi Apa yang dapat Diterapkan untuk Mengatasi Permasalahan Birokrasi Agar dapat Lebih Mendukung Percepatan Pembangunan

Kesimpulan

Predatory pricing adalah praktik yang berbahaya dan harus dicegah. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memberikan landasan hukum untuk melindungi persaingan usaha yang sehat dan konsumen dari praktik-praktik yang merugikan. Penting bagi semua pihak untuk memahami dan mencegah predatory pricing demi terciptanya pasar yang adil, inovatif, dan berkelanjutan.

Perlu adanya pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas untuk mencegah dan menindak pelaku predatory pricing. Peningkatan kesadaran di kalangan pelaku usaha dan konsumen juga sangat penting untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

CATAT! Kunci Jawaban: Penyelenggaraan jaminan sosial merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam….
CATAT! Kunci Jawaban: Jelaskan pertimbanganmu untuk PT. UT Jaya
Akademia CATAT! Kunci Jawaban: Analisis studi kelayakan aspek keuangan yang dapat mendukung ekspansi outlet baru Warung Lezat
CATAT! Kunci Jawaban: Warung Lezat adalah sebuah UMKM di bidang kuliner yang telah beroperasi selama 5 tahun di …
JAWABAN! Anda Adalah Pemilik Sebuah Coffee Shop yang Telah Berjalan dengan Cukup Sukses dan Ingin Memperluas Usaha dengan Menarik Investor Luar
JAWABAN! Bagaimana Kesiapan Ekonomi Indonesia dalam Menghadapi Gobalisasi?
JAWABAN! Tentukan Apakah UUD NRI Tahun 1945 Menggunakan Sistem Pemisahan atau Pembagian Kekuasaan, Berikan Alasannya!
JAWABAN! Bayangkan Anda Menjadi Humas di Perusahaan Samsung Indonesia, Anda Akan Meluncurkan Produk Terbaru yang Memiliki Desain
Tag :

Berita Terkait

Monday, 23 June 2025 - 12:24 WIB

CATAT! Kunci Jawaban: Penyelenggaraan jaminan sosial merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam….

Monday, 23 June 2025 - 12:19 WIB

CATAT! Kunci Jawaban: Jelaskan pertimbanganmu untuk PT. UT Jaya

Monday, 23 June 2025 - 12:14 WIB

Akademia CATAT! Kunci Jawaban: Analisis studi kelayakan aspek keuangan yang dapat mendukung ekspansi outlet baru Warung Lezat

Monday, 23 June 2025 - 12:09 WIB

CATAT! Kunci Jawaban: Warung Lezat adalah sebuah UMKM di bidang kuliner yang telah beroperasi selama 5 tahun di …

Monday, 23 June 2025 - 12:04 WIB

JAWABAN! Anda Adalah Pemilik Sebuah Coffee Shop yang Telah Berjalan dengan Cukup Sukses dan Ingin Memperluas Usaha dengan Menarik Investor Luar

Berita Terbaru

Lalat drainase

Advertorial

Fakta Lalat Drainase dan Bahayanya Bagi Kesehatan

Thursday, 10 Jul 2025 - 10:50 WIB