UMKMJATIM.COM – Memulai usaha bukan hanya tentang ide kreatif dan modal, tetapi juga menyangkut legalitas atau keabsahan usaha di mata hukum.
Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), legalitas sering kali dianggap tidak terlalu penting, padahal justru menjadi fondasi utama dalam membangun bisnis yang berkelanjutan.
Dua aspek penting yang wajib dipahami adalah Izin Usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pentingnya Legalitas dalam Dunia Usaha
Legalitas usaha merupakan bukti bahwa suatu bisnis telah sah di mata hukum dan mendapat pengakuan dari pemerintah.
Dengan memiliki legalitas, pelaku UMKM tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga membuka peluang yang lebih luas seperti akses pembiayaan dari perbankan,
partisipasi dalam program pemerintah, hingga kemitraan dengan perusahaan besar.
Apa Itu NIB dan Mengapa Wajib Dimiliki?
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh pemerintah.
NIB berfungsi layaknya KTP bagi perusahaan.
Dengan NIB, pelaku usaha dianggap telah memiliki legalitas dasar yang mencakup izin usaha, TDP (Tanda Daftar Perusahaan), serta akses perlindungan usaha dalam satu nomor registrasi.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan ini untuk mempermudah UMKM mengakses legalitas secara cepat dan efisien.
Jika dulu proses perizinan memakan waktu dan biaya besar, kini cukup dilakukan secara daring dan hanya dalam hitungan hari.
Hal ini menjadi peluang besar bagi pelaku UMKM untuk segera melegalkan usaha mereka.
Manfaat Legalitas dan NIB bagi UMKM
Legalitas usaha bukan hanya sekadar formalitas, melainkan memberikan berbagai manfaat nyata.
Di antaranya:
Akses Permodalan Lebih Mudah
Lembaga keuangan seperti bank atau koperasi cenderung memberikan pinjaman kepada usaha yang telah memiliki legalitas.
NIB menjadi salah satu syarat utama pengajuan pembiayaan.
Perlindungan Hukum
Dengan legalitas yang sah, usaha akan lebih terlindungi secara hukum jika terjadi sengketa, pelanggaran hak cipta, atau masalah kontrak bisnis.
Kesempatan Mengikuti Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah membuka peluang besar bagi UMKM untuk terlibat dalam tender proyek melalui sistem e-katalog.
Syarat utamanya adalah usaha telah memiliki NIB dan izin usaha.
Kemudahan Mengurus Sertifikasi Lain
NIB menjadi pintu masuk untuk memperoleh sertifikat halal, izin edar BPOM, hingga sertifikasi SNI yang semakin dibutuhkan dalam pengembangan produk.
Cara Mendapatkan NIB Secara Online
Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha dapat mendaftar melalui situs resmi OSS (https://oss.go.id).
Prosesnya cukup dengan membuat akun, mengisi data usaha, memilih sektor bisnis, dan menyelesaikan pengajuan.
Setelah semua data valid, sistem akan secara otomatis mengeluarkan NIB dan dokumen pendukung lainnya.
Legalitas usaha melalui kepemilikan Izin Usaha dan NIB bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan bagi UMKM yang ingin tumbuh dan bersaing secara profesional.
Dengan legalitas yang kuat, pelaku usaha dapat mengembangkan bisnis secara lebih percaya diri, aman, dan siap menjangkau pasar yang lebih luas.
Jangan tunda, segera urus legalitas dan jadikan usahamu resmi di mata hukum!***