UMKMJATIM.COM – Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Muhammad Said Sutomo, mengingatkan seluruh pelaku usaha, khususnya yang bergerak di sektor perdagangan elektronik, agar memastikan kejelasan identitas dan legalitas bisnisnya.
Hal ini disampaikan jelang uji coba Payment ID berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan dilaksanakan pemerintah pada tanggal 17 Agustus 2025.
Menurut Said, kejelasan identitas pelaku usaha menjadi faktor penting untuk menjaga perlindungan konsumen, terutama di era transaksi digital yang kian berkembang pesat.
“Selama identitas pelanggan tidak disalahgunakan, tentu tidak masalah. Yang penting pelaku usaha harus jelas identitasnya dan terdaftar secara resmi, sehingga jika terjadi kerugian, masyarakat tidak kesulitan untuk menuntut atau melacaknya,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Said menegaskan, menjalankan bisnis elektronik sah dilakukan selama memenuhi tiga unsur utama: identitas usaha yang jelas, legalitas resmi, serta spesifikasi produk atau jasa yang transparan.
Ketiga unsur ini merupakan pondasi kepercayaan konsumen, yang menjadi modal utama keberlangsungan bisnis.
“Kalau konsumen sudah tidak percaya, bagaimana mungkin mereka mau membeli barang atau jasa yang ditawarkan. Bisnis itu asasnya kepercayaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa perlindungan konsumen bertumpu pada tiga pilar: peran efektif pemerintah, keberdayaan konsumen, dan komitmen pelaku usaha.
Ketiganya harus berjalan selaras untuk membangun ekosistem perdagangan yang sehat.
Kepercayaan konsumen, kata dia, harus dijaga melalui transparansi informasi, konsistensi layanan, serta sistem penanganan keluhan yang terstruktur.
“Pelaku usaha perlu menyusun manajemen respon komplain yang jelas, sehingga setiap aduan pelanggan bisa ditangani secara cepat dan tepat,” imbuhnya.
Said menyambut positif rencana pemerintah menguji coba Payment ID berbasis NIK ini.
Payment ID ini diklaim mampu mengintegrasikan seluruh transaksi keuangan masyarakat, mulai dari rekening bank, dompet digital, QRIS, hingga layanan pinjaman online.
Bukan hanya itu, mekanisme ini memungkinkan otoritas pajak memantau aktivitas keuangan secara real-time, yang diharapkan bisa meningkatkan keamanan, transparansi, dan juga keterlacakan setiap transaksi.
Walaupun teknologi Payment ID berbasis NIK diyakini membawa manfaat, Said menekankan agar pelaku usaha tetap memegang teguh prinsip perlindungan konsumen.
Khususnya di platform digital, keamanan data pribadi, transparansi informasi, dan layanan purna jual yang baik harus menjadi prioritas.
“Jika semua pihak menjaga kepercayaan dan mematuhi aturan, perdagangan elektronik di Indonesia akan berkembang dengan sehat, adil, dan berkelanjutan,” pungkasnya.***