UMKMJATIM.COM – Pemerintah daerah menyatakan bahwa pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan ketertiban umum tetap menjadi prioritas utama dalam rencana pembangunan tahun 2026.
Langkah tersebut dipandang sebagai bagian penting dari strategi memperkokoh fondasi ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Fokus kebijakan diarahkan pada peningkatan efisiensi birokrasi, penguatan sistem pelayanan publik berbasis digital, serta optimalisasi peran aparatur dalam memberikan pelayanan yang cepat dan transparan.
Pemerintah juga menekankan pentingnya kolaborasi antara sektor publik dan masyarakat dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Upaya ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan di daerah.
Dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, pemerintah memproyeksikan pendapatan daerah mencapai Rp3,225 triliun.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp3,285 triliun, sehingga menimbulkan defisit anggaran sekitar Rp70,29 miliar.
Defisit tersebut dipandang masih dalam batas wajar dan akan ditutup melalui sumber pembiayaan yang legal dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah daerah memastikan bahwa kebijakan anggaran tetap diarahkan untuk mendukung program prioritas yang berdampak langsung pada peningkatan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, belanja daerah akan difokuskan pada sektor-sektor strategis seperti infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, serta pengembangan ekonomi lokal berbasis potensi daerah.
Pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan belanja harus dilakukan secara efisien, dengan mengutamakan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Jika dibandingkan dengan APBD tahun 2025, terlihat adanya penyesuaian dalam struktur keuangan daerah. Pada tahun 2025, pendapatan daerah tercatat sebesar Rp3,237 triliun, sedangkan total belanja daerah mencapai Rp3,325 triliun.
Perbandingan ini menunjukkan bahwa proyeksi pendapatan daerah untuk tahun 2026 sedikit menurun, sementara belanja daerah juga mengalami penyesuaian agar tetap selaras dengan kemampuan fiskal.
Pemerintah daerah menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan fiskal dan menghindari pembengkakan anggaran di tengah dinamika ekonomi nasional maupun global.
Langkah pengendalian belanja juga menjadi bagian dari strategi efisiensi agar setiap rupiah anggaran dapat memberikan hasil maksimal bagi masyarakat.
Pemerintah menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran, khususnya dalam proyek-proyek yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar warga.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa meskipun terjadi defisit, arah kebijakan fiskal 2026 tetap diarahkan untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Fokus utama diarahkan pada peningkatan produktivitas sektor pertanian, UMKM, dan pariwisata lokal yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.
Selain itu, perhatian juga diberikan pada pelayanan publik dan ketertiban umum, yang dianggap sebagai fondasi penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Dengan tata kelola pemerintahan yang efisien dan transparan, pemerintah daerah berharap dapat menjaga kepercayaan publik sekaligus memperkuat daya saing daerah di tingkat nasional.***