CATAT! Kunci Jawaban: Jika A ingin menempuh jalur hukum, apa saja langkah yang dapat diambil dan apa saja hak-hak A sebagai nasabah?

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Sunday, 22 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bayangkan situasi ini: Anda menitipkan uang dalam jumlah besar di bank, tepatnya deposito berjangka. Setelah jatuh tempo, Anda hendak mencairkan dana tersebut, namun pihak bank menyatakan dana Anda “ditahan” untuk keperluan audit internal tanpa pemberitahuan sebelumnya. Situasi ini tentu sangat mengkhawatirkan dan merugikan.

Artikel ini akan membahas langkah-langkah hukum yang dapat diambil dan hak-hak yang dimiliki oleh seorang nasabah dalam situasi serupa, khususnya merujuk pada kasus Pak A yang mengalami penahanan dana depositonya oleh Bank B. Kita akan mengulas berbagai jalur penyelesaian sengketa, mulai dari yang paling sederhana hingga jalur litigasi di pengadilan.

Langkah-Langkah Hukum yang Dapat Diambil

1. Pengaduan Internal ke Bank

Langkah pertama yang sebaiknya dilakukan adalah mengajukan pengaduan resmi kepada Bank B. Ajukan keluhan secara tertulis (surat elektronik atau surat fisik) atau melalui saluran pengaduan resmi bank, seperti call center atau customer service. Pastikan untuk mencantumkan detail lengkap, termasuk nomor rekening, nomor deposito, tanggal jatuh tempo, jumlah dana, kronologi kejadian, dan tuntutan Anda. Jangan lupa minta bukti tanda terima pengaduan atau nomor tiket pengaduan sebagai bukti pengajuan.

Baca Juga :  Market Day: Mengenalkan Konsep Ekonomi dan Interaksi Sosial Sejak Dini di TK ABA 3 Madiun

Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada bank untuk menyelesaikan masalah secara internal. Bank diwajibkan memiliki mekanisme penanganan pengaduan nasabah sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

2. Mediasi atau Fasilitasi Pengaduan ke OJK

Jika pengaduan internal tidak membuahkan hasil yang memuaskan atau tidak diselesaikan dalam waktu yang wajar (biasanya 20 hari kerja, dapat diperpanjang 20 hari kerja lagi), langkah selanjutnya adalah mengajukan pengaduan ke OJK. OJK akan memfasilitasi penyelesaian sengketa antara Anda dan bank.

Ajukan permohonan fasilitasi penyelesaian sengketa kepada OJK, sertakan bukti-bukti pendukung seperti bukti deposito, korespondensi dengan bank, dan bukti pengaduan internal. OJK memiliki kewenangan untuk memediasi dan bahkan memberikan sanksi administratif kepada bank jika terbukti melanggar ketentuan. Dasar hukumnya adalah POJK Nomor 6/POJK.07/2022 dan POJK Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

3. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan

Jika mediasi OJK tidak berhasil, Anda dapat memilih jalur Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan, seperti LAPS SJK. Prosesnya bisa berupa mediasi atau arbitrase, tergantung kesepakatan. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat.

Baca Juga :  JAWABAN! Jelaskan Perkembangan Ilmu Pemerintahan Beserta Latar Belakang yang Memunculkan Terjadinya Perkembangan

LAPS SJK menyediakan forum penyelesaian sengketa yang lebih cepat, efisien, dan tidak formal dibandingkan pengadilan, namun tetap memiliki kekuatan hukum. Keberadaan dan fungsi LAPS diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) dan POJK Nomor 61/POJK.07/2020.

4. Jalur Litigasi (Pengadilan)

Sebagai upaya terakhir, jika semua jalur alternatif gagal, Anda dapat menempuh jalur litigasi dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri. Anda dapat menuntut atas dasar wanprestasi (cidera janji) karena bank tidak memenuhi kewajibannya mengembalikan dana deposito sesuai jatuh tempo.

Selain tuntutan pengembalian dana, Anda juga dapat menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita akibat penahanan dana, seperti kerugian bunga, kerugian kesempatan investasi, atau kerugian materiil lainnya yang dapat dibuktikan. Dasar hukumnya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1243 KUHPerdata tentang ganti rugi akibat wanprestasi. Sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara dalam jalur ini.

Hak-Hak Nasabah

Sebagai nasabah, Anda memiliki sejumlah hak yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Hak atas Informasi yang Jelas dan Transparan: Bank wajib memberikan informasi yang jelas dan akurat tentang produk dan layanannya.
  • Hak atas Pelayanan yang Baik dan Adil: Anda berhak mendapatkan pelayanan yang profesional, adil, dan tanpa diskriminasi.
  • Hak atas Keamanan Dana: Bank wajib menjaga keamanan dana nasabah.
  • Hak untuk Mengajukan Pengaduan dan Memperoleh Penyelesaian Sengketa yang Efektif: Anda berhak menyampaikan keluhan dan mengharapkan penyelesaian yang adil dan tepat waktu.
  • Hak untuk Mendapatkan Ganti Rugi: Jika Anda mengalami kerugian akibat kelalaian atau wanprestasi bank, Anda berhak menuntut ganti rugi.
  • Hak atas Perlindungan Data Pribadi: Bank wajib melindungi data pribadi nasabahnya.
Baca Juga :  JAWABAN: Badan Pusat Statistik Merilis Angka Inflasi 2023 Sebesar 2,61%, Dibandingkan Dengan Inflasi 2022, Yaitu Sebesar 5,51%

Menghadapi sengketa dengan bank memang melelahkan, namun dengan memahami langkah-langkah hukum dan hak-hak Anda, Anda dapat memperjuangkan keadilan. Jangan ragu untuk mencari bantuan hukum jika diperlukan, dan pastikan setiap langkah didukung oleh bukti yang kuat.

Disclaimer: Informasi di atas bersifat informatif dan bukan konsultasi hukum. Konsultasikan dengan profesional hukum untuk mendapatkan nasihat yang tepat sesuai kasus Anda.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

JAWABAN! Aspek Penting dari Etika Media Adalah Soal Kepantasan dan Kelayakan, Tanggung Jawab Moral Terhadap Masyarakat
JAWABAN! Mengapa Suatu Perusahaan/Instansi Melakukan Kegiatan Promosi dan Bagaimana Dampaknya Terhadap Masyarakat?
CATAT! Kunci Jawaban: Apa yang dimaksud dengan predatory pricing? Mengapa predatory pricing dilarang?
CATAT! Kunci Jawaban: Dampaknya seperti apa di dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat?
CATAT! Kunci Jawaban: KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada beberapa perusahaan e-commerce di Indonesia karena diduga melakukan predatory pricing
CATAT! Kunci Jawaban: Bagaimana sistem Ekonomi Pancasila tersebut diterapkan di Indonesia?
CATAT! Kunci Jawaban: Bagaimana budaya organisasi yang inklusif dapat memperkuat hubungan antar elemen-elemen budaya yang ada?
CATAT! Kunci Jawaban: Bagaimana implementasi program jaminan sosial di Indonesia?
Tag :

Berita Terkait

Sunday, 22 June 2025 - 11:43 WIB

JAWABAN! Aspek Penting dari Etika Media Adalah Soal Kepantasan dan Kelayakan, Tanggung Jawab Moral Terhadap Masyarakat

Sunday, 22 June 2025 - 11:38 WIB

JAWABAN! Mengapa Suatu Perusahaan/Instansi Melakukan Kegiatan Promosi dan Bagaimana Dampaknya Terhadap Masyarakat?

Sunday, 22 June 2025 - 11:33 WIB

CATAT! Kunci Jawaban: Apa yang dimaksud dengan predatory pricing? Mengapa predatory pricing dilarang?

Sunday, 22 June 2025 - 11:28 WIB

CATAT! Kunci Jawaban: Dampaknya seperti apa di dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat?

Sunday, 22 June 2025 - 11:23 WIB

CATAT! Kunci Jawaban: KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada beberapa perusahaan e-commerce di Indonesia karena diduga melakukan predatory pricing

Berita Terbaru