UMKMJATIM.COM – Upaya membentuk koperasi di setiap desa dan kelurahan di Jawa Timur hampir mencapai garis akhir.
Hingga Senin (23/6/2025), tercatat sudah 94,7 persen dari target 8.494 desa dan kelurahan yang berhasil mengantongi status badan hukum koperasi, atau sebanyak 8.040 koperasi telah resmi disahkan.
Akan tetapi, Haris Sukamto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur, menekankan bahwa pekerjaan tersebut belum sepenuhnya rampung.
Dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pembentukan Desa/Kelurahan Koperasi Merah Putih (KD/KMP), dirinya menyatakan perlunya percepatan dalam proses legalisasi koperasi di wilayah yang belum tuntas.
Haris mengungkapkan bahwa dalam 24 jam terakhir hanya 56 koperasi yang berhasil mendapatkan pengesahan badan hukum.
Jika kecepatan ini terus bertahan, dikhawatirkan target penyelesaian 100% pada akhir Juni 2025 tidak akan tercapai.
Ia menegaskan perlunya kerja ekstra dalam beberapa hari ke depan untuk mendorong percepatan di wilayah yang masih tertinggal.
Beberapa kabupaten/kota seperti Surabaya, Sidoarjo, Ponorogo, dan Jombang sudah mencapai target 100% dan dinyatakan rampung.
Namun, sejumlah daerah lainnya masih menunjukkan capaian rendah.
Yang salah satunya adalah Kabupaten Bojonegoro, diketahui baru menyelesaikan legalisasi koperasi desa di angka 47,7 persen.
Beragam hambatan teknis turut memperlambat proses pengesahan koperasi di beberapa daerah.
Haris menjelaskan, perbedaan data antara sistem milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan data dari Kementerian Dalam Negeri menjadi salah satu kendala utama.
Selain itu, ditemukan pula kesalahan dalam penulisan lokasi pada surat keputusan pengesahan yang mengakibatkan penundaan.
Permasalahan komunikasi antara notaris dan pengurus koperasi juga menjadi tantangan tersendiri.
Di Lamongan, misalnya, hanya tersedia enam pendamping koperasi yang harus menangani 474 desa.
Kondisi serupa juga terjadi di Sumenep dan Pasuruan, yang mengalami kesulitan dalam menyambungkan koordinasi lintas instansi.
Khusus di Bojonegoro, walaupun Kejaksaan Negeri telah memberikan izin penggunaan dana dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD), realisasi pengesahan koperasi masih berjalan lambat.
Haris menilai bahwa meski sudah mendapat lampu hijau secara administratif, pelaksanaannya tetap minim aksi nyata.
Sebagai langkah solutif, Kanwil Kemenkumham Jatim menyarankan adanya percepatan yang lebih terfokus pada daerah-daerah yang menunjukkan progres stagnan.
Di samping itu, sinkronisasi data antara sistem AHU dan Kemendagri dinilai sangat mendesak untuk menghindari tumpang tindih informasi dan kesalahan administratif.
Di lain pihak, Endi Alim Abdi Nusa, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur, menyampaikan bahwa Satuan Tugas KD/KMP yang dibentuk melalui Keputusan Gubernur Jatim yang diharapkan bisa menjadi wadah sinergi antarinstansi terkait.
Satgas ini diharapkan mampu menyatukan ritme kerja antar lembaga agar proses pengesahan koperasi bisa berjalan lebih efektif dan efisien.
Melalui dorongan percepatan serta koordinasi yang jauh lebih solid,
diharapkan seluruh desa dan kelurahan yang ada di Jawa Timur bisa segera memiliki koperasi berbadan hukum yang siap mendorong ekonomi kerakyatan di tingkat lokal.***