Pemprov Jawa Timur Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Ojol dan Warga Kurang Mampu Rasakan Manfaatnya

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Thursday, 17 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – PemProv Jawa Timur kembali mengadakan program Penghapusan Pajak Daerah 2025 yang resmi akan diberlakukan mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.

Kebijakan ini dihadirkan dalam rangka memeriahkan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat kecil yang selama ini kesulitan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.

Program penghapusan pajak ini menyasar sejumlah kelompok prioritas, terutama pengemudi ojek online (ojol), pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga, serta warga kurang mampu yang terdaftar dalam data P3KE.

Mereka mendapatkan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Salah satu pengemudi ojol asal Surabaya, Nurul Aini yang berusia 47 tahun, merasa lega sekaligus bersyukur setelah berhasil mengurus pajak motornya di kantor Samsat Manyar pada Rabu, 16 Juli 2025.

Baca Juga :  Program Sehari Ngantor di Kecamatan Dorong Pemerataan Layanan Publik dan Kemandirian Ekonomi di Lumajang

Ia mengungkapkan kebijakan ini datang di saat yang tepat karena bertepatan dengan kebutuhan biaya sekolah anaknya. Biasanya, Nurul hanya membayar sekitar Rp35 ribu berkat keringanan pajak yang diberikan Pemprov Jatim.

Namun, tahun ini ia terpaksa menunda pembayaran lantaran kondisi keuangan yang terbatas.

Menurut pengakuan Nurul, prioritas utama keluarganya tetap kebutuhan pendidikan anak.

Oleh sebab itu, meskipun paham kewajiban pajak kendaraan, ia baru bisa membayarnya setelah ada kebijakan penghapusan denda.

Cerita serupa juga datang dari Rifaldi, seorang pengemudi ojol berusia 28 tahun asal Kediri.

Ia telah menunggak pajak motornya selama tiga tahun karena sebagian penghasilannya digunakan membantu kakaknya yang sedang kesulitan ekonomi.

Rifaldi menuturkan rasa terima kasihnya kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, atas program yang membuat beban hidupnya lebih ringan.

Baca Juga :  Peluang Bisnis Biro Jasa Samsat: Solusi Praktis Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Timur

Koordinator Ojol Surabaya, yang akrab disapa Mbok Ma, juga menyampaikan apresiasinya atas keberlanjutan program penghapusan denda pajak kendaraan ini.

Menurutnya, langkah pemerintah daerah yang berpihak pada rakyat kecil menunjukkan kepedulian nyata terhadap sektor informal.

Mbok Ma berharap program serupa bisa diteruskan di tahun-tahun mendatang agar makin banyak masyarakat terbantu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Dr. Bobby Soemiarsono, menerangkan program penghapusan pajak kendaraan bermotor ini memang ditujukan bagi warga yang sebenarnya ingin taat membayar pajak, namun terhalang oleh keterbatasan finansial.

Ia menjelaskan cukup membayar pokok pajak tahun 2025 saja, sedangkan denda maupun tunggakan tahun-tahun sebelumnya otomatis dihapuskan.

Bobby menambahkan, pembebasan denda ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda tiga dengan pajak pokok maksimal Rp500 ribu.

Baca Juga :  Harga Psikologis: Kenapa Rp19.900 Lebih Menarik Dibandingkan Rp20.000?

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga untuk segera melunasi kewajiban pajak, sekaligus memberikan ruang bagi ekonomi keluarga yang tertekan pasca pandemi.

Di lapangan, program ini langsung disambut antusias oleh warga masyarakat.

Kantor Samsat di berbagai daerah mulai banyak dikunjungi warga masyarakat yang ingin memanfaatkan program pembebasan denda pajak tersebut.

Selain memberikan keringanan, Pemprov Jatim juga membuka layanan informasi daring dan call center agar proses administrasi berjalan lebih cepat dan transparan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah berharap tidak hanya membantu meringankan beban warga kecil, tetapi juga mendongkrak rasio kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur secara menyeluruh.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kementerian BUMN Dorong Koperasi Merah Putih Sebagai Penopang Ketahanan Pangan Nasional
Digitalisasi UMKM di Sumenep: Pemerintah Dorong Akses Platform Online dan Perluasan Internet
Lewat Halal Hub dan Digitalisasi Pemkab Sumenep Dorong UMKM Go International
RRI Fest Madiun 2025: UMKM Lokal Bangkit Lewat Kreativitas Kuliner Singkong
Harga Cabai Rawit Merah di Kediri Terus Merangkak Naik, Pasokan Menipis
Desa Sekaran Lamongan Kembangkan TPS 3R, Ubah Limbah Organik Jadi Pupuk dan Pakan Ternak
Gerakan Pangan Murah di Malang: Strategi Pemerintah Jaga Stabilitas Harga dan Inflasi
Kemeriahan Maulid Nabi di Sampang, Membawa Berkah Ekonomi

Berita Terkait

Monday, 8 September 2025 - 20:31 WIB

Kementerian BUMN Dorong Koperasi Merah Putih Sebagai Penopang Ketahanan Pangan Nasional

Monday, 8 September 2025 - 20:02 WIB

Digitalisasi UMKM di Sumenep: Pemerintah Dorong Akses Platform Online dan Perluasan Internet

Monday, 8 September 2025 - 19:36 WIB

Lewat Halal Hub dan Digitalisasi Pemkab Sumenep Dorong UMKM Go International

Monday, 8 September 2025 - 19:00 WIB

RRI Fest Madiun 2025: UMKM Lokal Bangkit Lewat Kreativitas Kuliner Singkong

Sunday, 7 September 2025 - 21:00 WIB

Harga Cabai Rawit Merah di Kediri Terus Merangkak Naik, Pasokan Menipis

Berita Terbaru