Panduan Lengkap Pajak untuk UMKM: Kewajiban dan Manfaatnya

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Sunday, 31 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran besar dalam perekonomian nasional.

Tidak hanya membuka lapangan kerja, UMKM juga menyumbang kontribusi signifikan pada Produk Domestik Bruto (PDB).

Oleh karena itu, pemerintah menetapkan aturan pajak khusus bagi UMKM untuk mendukung pertumbuhan usaha sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara.

Membayar pajak bagi UMKM tidak hanya dianggap sebagai kewajiban, melainkan juga wujud kontribusi nyata bagi pembangunan.

Dengan kepatuhan pajak, pelaku UMKM mendapatkan kepastian hukum serta peluang lebih besar untuk mengakses berbagai fasilitas dari pemerintah, seperti pembiayaan usaha, insentif, hingga akses tender.

Aturan Pajak untuk UMKM

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan regulasi mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk UMKM.

Baca Juga :  Inovasi Layanan untuk UMKM: Lebih dari Sekadar Produk

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, di mana UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun dikenakan pajak sebesar 0,5% dari omzet bulanan.

Keringanan tarif ini ditujukan agar beban UMKM lebih ringan, sekaligus mendorong pelaku usaha kecil untuk lebih patuh terhadap aturan perpajakan.

Namun, tarif khusus ini berlaku hanya selama jangka waktu tertentu:

– 7 tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi,

– 4 tahun untuk CV atau firma, dan

– 3 tahun untuk Perseroan Terbatas (PT).

Setelah periode tersebut, UMKM wajib mengikuti ketentuan perpajakan umum sesuai perhitungan laba bersih.

Cara Menghitung Pajak UMKM

Perhitungan pajak UMKM tergolong sederhana. Misalnya, sebuah usaha memiliki omzet Rp100 juta dalam satu bulan. Maka, pajak yang harus dibayar adalah:

Baca Juga :  Mitra UMi BRI: Strategi Inklusif Perluas Akses Keuangan bagi Pelaku Usaha Ultra Mikro

0,5% x Rp100.000.000 = Rp500.000

Jumlah ini dibayarkan melalui sistem administrasi pajak yang telah terintegrasi secara online melalui e-billing.

Manfaat Membayar Pajak untuk UMKM

Selain sebagai kewajiban, kepatuhan membayar pajak memberikan banyak keuntungan, antara lain:

Kepastian Hukum
UMKM yang terdaftar dan membayar pajak akan lebih dipercaya oleh konsumen maupun mitra bisnis.

Akses Pembiayaan Lebih Mudah
Bank dan lembaga keuangan biasanya mensyaratkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai dokumen penting untuk pengajuan kredit.

Kesempatan Mengikuti Tender
Bisnis yang taat pajak memiliki kesempatan untuk mengikuti tender proyek pemerintah maupun swasta.

Mendapatkan Fasilitas Pemerintah
UMKM yang patuh pajak sering kali mendapatkan insentif, pelatihan, atau bantuan modal dari program pemerintah.

Baca Juga :  Cara Sukses Mengikuti Bazaar dan Pameran Produk Lokal untuk UMKM

Pajak UMKM bukan sekadar kewajiban, tetapi juga jalan untuk mengembangkan usaha dengan legalitas yang kuat.

Dengan tarif yang relatif ringan, pelaku usaha kecil seharusnya tidak lagi menunda kewajiban ini.

Kepatuhan terhadap pajak akan membuka peluang lebih luas, baik dari sisi kepercayaan konsumen, akses pendanaan, hingga dukungan pemerintah.

Legalitas usaha yang terjamin melalui kepatuhan pajak menjadi pondasi penting agar UMKM mampu berkembang dan bersaing di pasar yang semakin kompetitif.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Program PAJU Dorong BUMDes Pasongsongan Jadi Inkubator Bisnis Berbasis Potensi Lokal
Citimall Tuban Siap Beroperasi: Pemkab Tekankan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal dan Ruang UMKM
Panduan Lengkap Cara Daftar m-Banking BNI Lewat HP untuk Pengguna Baru
Duta Pengangguran, Ikon Baru Agro-Eduwisata Kota Malang dengan Wisata Petik Anggur dan Edukasi Pertanian Modern
Gerakan Pangan Murah di Tuban: Bakorwil II Bojonegoro Dorong Stabilitas Harga dan Ekonomi Lokal Menjelang Nataru
UMKM Malang Raya Didorong Naik Kelas: Penguatan Ekosistem dari Hulu ke Hilir Jadi Fokus Utama
Sidomulyo Siapkan Lompatan Besar Usai Ekspor Perdana 20 Ton Kopi ke Mesir: Desa Jadi Model Transformasi Ekonomi Berbasis Koperasi
Batu Night Spectacular Rayakan HUT ke-17: Tantangan, Inovasi, dan Komitmen Bertahan di Dunia Wisata Malam

Berita Terkait

Tuesday, 9 December 2025 - 19:30 WIB

Program PAJU Dorong BUMDes Pasongsongan Jadi Inkubator Bisnis Berbasis Potensi Lokal

Tuesday, 9 December 2025 - 19:07 WIB

Citimall Tuban Siap Beroperasi: Pemkab Tekankan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal dan Ruang UMKM

Tuesday, 9 December 2025 - 10:00 WIB

Panduan Lengkap Cara Daftar m-Banking BNI Lewat HP untuk Pengguna Baru

Saturday, 6 December 2025 - 19:00 WIB

Duta Pengangguran, Ikon Baru Agro-Eduwisata Kota Malang dengan Wisata Petik Anggur dan Edukasi Pertanian Modern

Friday, 5 December 2025 - 21:00 WIB

Gerakan Pangan Murah di Tuban: Bakorwil II Bojonegoro Dorong Stabilitas Harga dan Ekonomi Lokal Menjelang Nataru

Berita Terbaru

Berita

Panduan Lengkap Cara Skrining Kesehatan BPJS Secara Online

Wednesday, 10 Dec 2025 - 14:00 WIB

Berita

Panduan Persiapan Lengkap Sebelum Membuat Akun SSCASN 2025

Wednesday, 10 Dec 2025 - 12:00 WIB