Panduan Lengkap Pajak untuk UMKM: Kewajiban dan Manfaatnya

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Sunday, 31 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran besar dalam perekonomian nasional.

Tidak hanya membuka lapangan kerja, UMKM juga menyumbang kontribusi signifikan pada Produk Domestik Bruto (PDB).

Oleh karena itu, pemerintah menetapkan aturan pajak khusus bagi UMKM untuk mendukung pertumbuhan usaha sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara.

Membayar pajak bagi UMKM tidak hanya dianggap sebagai kewajiban, melainkan juga wujud kontribusi nyata bagi pembangunan.

Dengan kepatuhan pajak, pelaku UMKM mendapatkan kepastian hukum serta peluang lebih besar untuk mengakses berbagai fasilitas dari pemerintah, seperti pembiayaan usaha, insentif, hingga akses tender.

Aturan Pajak untuk UMKM

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan regulasi mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk UMKM.

Baca Juga :  Solusi Dekorasi Modern: Jasa Tanaman Tiruan Berkualitas untuk Gaya Hidup Praktis

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, di mana UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun dikenakan pajak sebesar 0,5% dari omzet bulanan.

Keringanan tarif ini ditujukan agar beban UMKM lebih ringan, sekaligus mendorong pelaku usaha kecil untuk lebih patuh terhadap aturan perpajakan.

Namun, tarif khusus ini berlaku hanya selama jangka waktu tertentu:

– 7 tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi,

– 4 tahun untuk CV atau firma, dan

– 3 tahun untuk Perseroan Terbatas (PT).

Setelah periode tersebut, UMKM wajib mengikuti ketentuan perpajakan umum sesuai perhitungan laba bersih.

Cara Menghitung Pajak UMKM

Perhitungan pajak UMKM tergolong sederhana. Misalnya, sebuah usaha memiliki omzet Rp100 juta dalam satu bulan. Maka, pajak yang harus dibayar adalah:

Baca Juga :  Memilih Platform Digital yang Tepat untuk Meningkatkan Keberhasilan UMKM

0,5% x Rp100.000.000 = Rp500.000

Jumlah ini dibayarkan melalui sistem administrasi pajak yang telah terintegrasi secara online melalui e-billing.

Manfaat Membayar Pajak untuk UMKM

Selain sebagai kewajiban, kepatuhan membayar pajak memberikan banyak keuntungan, antara lain:

Kepastian Hukum
UMKM yang terdaftar dan membayar pajak akan lebih dipercaya oleh konsumen maupun mitra bisnis.

Akses Pembiayaan Lebih Mudah
Bank dan lembaga keuangan biasanya mensyaratkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai dokumen penting untuk pengajuan kredit.

Kesempatan Mengikuti Tender
Bisnis yang taat pajak memiliki kesempatan untuk mengikuti tender proyek pemerintah maupun swasta.

Mendapatkan Fasilitas Pemerintah
UMKM yang patuh pajak sering kali mendapatkan insentif, pelatihan, atau bantuan modal dari program pemerintah.

Baca Juga :  Peluang Emas Bisnis Ayam Petelur di Desa: Usaha Peternakan yang Menguntungkan dan Stabil

Pajak UMKM bukan sekadar kewajiban, tetapi juga jalan untuk mengembangkan usaha dengan legalitas yang kuat.

Dengan tarif yang relatif ringan, pelaku usaha kecil seharusnya tidak lagi menunda kewajiban ini.

Kepatuhan terhadap pajak akan membuka peluang lebih luas, baik dari sisi kepercayaan konsumen, akses pendanaan, hingga dukungan pemerintah.

Legalitas usaha yang terjamin melalui kepatuhan pajak menjadi pondasi penting agar UMKM mampu berkembang dan bersaing di pasar yang semakin kompetitif.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Briguna BRI, Kredit Tanpa Agunan untuk Pegawai dan Pensiunan dengan Penghasilan Tetap
Kupedes BRI: Solusi Kredit Fleksibel untuk Pengembangan Usaha di Pedesaan
Keunggulan KUR BRI 2025, Solusi Pembiayaan Fleksibel untuk Pengembangan UMKM
Pendampingan UMKM BRI Jadi Kunci Penguatan Usaha dan Akses KUR Berkelanjutan
Alasan KUR BRI Menjadi Pilihan Utama UMKM untuk Mengembangkan Usaha
Peran Digital Marketing Agency dalam Membangun Authority dan Trust Brand B2B Pada 2026
KUR BRI 2025 untuk UMKM Pemula, Peluang Modal Usaha dengan Bunga Ringan dan Syarat Mudah
Manfaat KUR BRI 2025, Dorong UMKM Naik Kelas dan Lebih Berdaya Saing

Berita Terkait

Wednesday, 31 December 2025 - 10:13 WIB

Briguna BRI, Kredit Tanpa Agunan untuk Pegawai dan Pensiunan dengan Penghasilan Tetap

Wednesday, 31 December 2025 - 08:54 WIB

Kupedes BRI: Solusi Kredit Fleksibel untuk Pengembangan Usaha di Pedesaan

Monday, 29 December 2025 - 09:06 WIB

Keunggulan KUR BRI 2025, Solusi Pembiayaan Fleksibel untuk Pengembangan UMKM

Friday, 26 December 2025 - 16:00 WIB

Pendampingan UMKM BRI Jadi Kunci Penguatan Usaha dan Akses KUR Berkelanjutan

Tuesday, 23 December 2025 - 16:00 WIB

Alasan KUR BRI Menjadi Pilihan Utama UMKM untuk Mengembangkan Usaha

Berita Terbaru