UMKMJATIM.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan kebijakan baru terkait mekanisme pelaporan perpajakan.
Mulai Tahun Pajak 2026, seluruh wajib pajak—baik individu maupun badan usaha—diwajibkan menggunakan aplikasi Coretax sebagai satu-satunya platform resmi untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program reformasi administrasi perpajakan yang sedang digencarkan pemerintah untuk meningkatkan keamanan, efektivitas, dan integrasi layanan.
Menurut penjelasan yang disampaikan Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur III, Agung Eka, Coretax hadir sebagai sistem terpadu yang menggabungkan berbagai layanan perpajakan dalam satu aplikasi.
Ia menyampaikan bahwa wajib pajak perlu segera melakukan aktivasi akun Coretax beserta Kode Otorisasi yang menjadi elemen penting untuk proses pelaporan.
Kode tersebut berfungsi layaknya tanda tangan digital sehingga setiap laporan yang dikirim dapat diverifikasi dan dinyatakan sah secara sistem.
Agung menekankan bahwa keberadaan Kode Otorisasi akan meningkatkan keamanan data wajib pajak serta mengurangi risiko kesalahan administratif.
Seluruh proses dikembangkan agar lebih efisien, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan wajib pajak yang semakin beragam.
Dengan sistem baru ini, DJP berharap proses penyampaian SPT dapat berlangsung lebih lancar dan minim hambatan teknis.
Untuk mengantisipasi meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan digital tersebut, jajaran Kanwil DJP Jawa Timur III menyiapkan langkah pendukung berupa layanan akhir pekan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Langkah ini dilakukan untuk memberikan ruang lebih bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.
Informasi mengenai jadwal operasional akhir pekan dapat diperoleh melalui media sosial maupun kanal WhatsApp resmi masing-masing KPP.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III yang diwakili oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Marihot Pahala Siahaan, menjelaskan bahwa aktivasi Coretax sebaiknya dilakukan sebelum memasuki masa puncak pelaporan tahun depan.
Aktivasi lebih awal dapat mengurangi potensi gangguan sistem ketika trafik pengguna mencapai puncaknya.
Ia mengingatkan bahwa selama bulan Desember, akses ke server masih relatif lancar karena beban pengguna belum terlalu tinggi.
Selain itu, DJP menegaskan bahwa platform DJP Online yang selama ini digunakan masyarakat tidak lagi berlaku sebagai sarana pelaporan SPT mulai 2026.
Dengan demikian, seluruh wajib pajak diwajibkan melakukan transisi penuh ke Coretax.
Untuk masyarakat yang masih belum terbiasa menggunakan teknologi digital atau masih membutuhkan bimbingan, DJP memastikan bahwa petugas siap memberikan pendampingan agar tidak ada wajib pajak yang mengalami kesulitan.
Transformasi digital ini diharapkan mampu membawa perubahan besar dalam sistem perpajakan nasional.
Dengan adopsi Coretax secara menyeluruh, DJP menargetkan proses administrasi pajak menjadi lebih cepat, aman, dan terintegrasi, sejalan dengan arah modernisasi layanan publik yang lebih adaptif dan efisien.***











