UMKMJATIM.COM – Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi yang diberikan kepada pelaku usaha sebagai bukti bahwa bisnis mereka telah terdaftar secara legal.
NIB menjadi salah satu syarat utama bagi perusahaan untuk dapat menjalankan kegiatan operasionalnya secara sah di Indonesia.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat memperoleh berbagai kemudahan dalam mengurus perizinan lain yang diperlukan, seperti izin usaha, izin komersial, hingga akses pembiayaan dari perbankan.
Fungsi dan Manfaat NIB
NIB memiliki peran penting dalam dunia usaha, baik bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) maupun perusahaan besar.
Berikut adalah beberapa manfaat utama dari memiliki NIB:
– Legalitas Usaha
Dengan memiliki NIB, bisnis Anda akan dianggap sah di mata hukum dan terdaftar di sistem pemerintah, sehingga terhindar dari potensi masalah hukum di masa depan.
– Mempermudah Akses Pendanaan
Banyak lembaga keuangan dan perbankan mensyaratkan NIB sebagai salah satu dokumen untuk mengajukan pinjaman usaha.
Ini berarti, memiliki NIB dapat membantu pelaku usaha memperoleh modal tambahan untuk mengembangkan bisnisnya.
– Kemudahan dalam Mengurus Izin Lainnya
NIB berfungsi sebagai identitas usaha yang juga mencakup beberapa perizinan lainnya, seperti izin usaha dan izin komersial.
Dengan adanya NIB, proses administrasi bisnis menjadi lebih sederhana dan efisien.
– Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha
Dengan terdaftar secara resmi, pelaku usaha mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah dalam menjalankan bisnisnya.
– Mempermudah Akses ke Program Pemerintah
Pemerintah sering kali menyediakan berbagai program bantuan atau subsidi bagi pelaku usaha yang memiliki legalitas resmi.
Dengan NIB, Anda dapat berpartisipasi dalam berbagai program tersebut.
Cara Mengurus NIB Melalui OSS
Proses pembuatan NIB untuk saat ini kian mudah dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS).
OSS adalah platform digital yang disediakan oleh pemerintah untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha secara online.
Berikut langkah-langkah mengurus NIB melalui OSS:
– Buka Website OSS
Akses situs resmi OSS di https://oss.go.id/.
Anda harus memastikan memiliki koneksi internet stabil untuk memudahkan proses pendaftaran.
– Buat Akun OSS
Jika belum memiliki akun, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu dengan mengisi data diri atau data perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
– Login ke Sistem
Setelah akun berhasil dibuat, login ke sistem OSS menggunakan username dan password yang telah didaftarkan.
– Pilih Jenis Usaha
Pada dashboard OSS, pilih jenis usaha yang sesuai dengan bisnis Anda, apakah berbentuk perorangan atau badan usaha.
– Isi Data Usaha
Masukkan informasi lengkap mengenai usaha Anda, termasuk nama perusahaan, alamat, bidang usaha, serta modal usaha yang dimiliki.
– Verifikasi dan Persetujuan
Pastikan semua data yang diinput sudah benar, lalu lakukan verifikasi. Setelah itu, sistem OSS akan memproses pembuatan NIB secara otomatis.
– Unduh NIB
Jika semua proses telah selesai, Anda dapat mengunduh dan mencetak NIB yang sudah diterbitkan oleh sistem OSS.
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan langkah penting bagi setiap pelaku usaha yang mau menjalankan bisnisnya secara legal dan juga profesional.
Dengan adanya sistem OSS, proses pendaftaran NIB menjadi lebih mudah dan praktis, sehingga pelaku usaha dapat lebih fokus dalam mengembangkan bisnis mereka.
Jika Anda berencana memulai usaha, pastikan untuk segera mengurus NIB agar bisnis Anda memiliki legalitas yang kuat dan dapat berkembang lebih pesat di masa depan.***