UMKMJATIM.COM – Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti bahwa suatu perusahaan telah terdaftar secara resmi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan.
Dengan memiliki TDP, perusahaan memperoleh pengakuan dari pemerintah bahwa bisnis yang dijalankan sah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebelumnya, setiap badan usaha wajib mengurus TDP secara terpisah untuk mendapatkan status legal di Indonesia.
Namun, sejak tahun 2018, sistem perizinan usaha mengalami perubahan signifikan dengan diperkenalkannya Online Single Submission (OSS).
Dengan sistem ini, TDP kini sudah terintegrasi secara otomatis dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi mengurusnya secara terpisah.
Fungsi dan Manfaat TDP dalam Dunia Usaha
Sebagai bagian dari legalitas usaha, TDP memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
• Bukti Legalitas Perusahaan
• Dengan memiliki TDP, perusahaan secara resmi tercatat dalam database pemerintah dan berhak menjalankan kegiatan bisnisnya.
• TDP memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan memastikan bahwa operasional bisnis mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.
• Mempermudah Akses ke Lembaga Keuangan
• Banyak bank dan lembaga keuangan mensyaratkan legalitas usaha, termasuk TDP, untuk pengajuan pinjaman atau pembiayaan usaha.
• Dengan memiliki TDP, perusahaan lebih mudah mendapatkan dukungan finansial untuk mengembangkan bisnisnya.
• Menunjang Kredibilitas Perusahaan
• Legalitas usaha yang jelas membuat perusahaan lebih terpercaya di mata pelanggan, investor, dan mitra bisnis.
• Bisnis yang memiliki TDP lebih mudah menjalin kerja sama dengan pihak lain karena telah terdaftar secara resmi.
• Kemudahan Mengikuti Program Pemerintah
• Banyak program bantuan, insentif, dan pelatihan dari pemerintah yang hanya bisa diakses oleh perusahaan yang telah memiliki legalitas resmi, termasuk TDP.
• Dengan adanya TDP, pelaku usaha dapat lebih mudah memperoleh berbagai fasilitas yang mendukung pertumbuhan bisnis mereka.
•
Perubahan Regulasi: Integrasi TDP dengan NIB dalam OSS
Sebelumnya, pengurusan TDP dilakukan secara terpisah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan di masing-masing daerah.
Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, proses perizinan usaha kini telah disederhanakan melalui sistem OSS.
Dengan adanya perubahan ini, TDP otomatis diterbitkan bersamaan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) saat pelaku usaha mendaftarkan perusahaannya di OSS.
Artinya, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus TDP secara terpisah karena semua data sudah terintegrasi dalam satu sistem.
Apa Itu Nomor Induk Berusaha (NIB)?
NIB adalah identitas resmi yang diberikan kepada perusahaan sebagai pengganti beberapa dokumen legalitas usaha, termasuk TDP, Angka Pengenal Importir (API), dan Akses Kepabeanan.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha bisa langsung menjalankan kegiatan bisnisnya tanpa perlu mengurus dokumen tambahan lainnya.
Bagaimana Cara Mendapatkan NIB dan TDP?
Untuk memperoleh NIB yang sekaligus mencakup TDP, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut melalui sistem OSS:
• Akses Website OSS
• Kunjungi situs resmi OSS di https://oss.go.id/. Pastikan perangkat Anda memiliki koneksi internet yang stabil.
• Buat Akun OSS
• Jika belum memiliki akun, daftarkan diri dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi perorangan atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi badan usaha.
• Login ke Sistem
• Setelah akun dibuat, masuk ke dashboard OSS menggunakan username dan password yang telah didaftarkan.
• Isi Data Usaha
• Masukkan informasi lengkap tentang perusahaan, termasuk nama usaha, alamat, bidang usaha, serta modal yang dimiliki.
• Ajukan Permohonan NIB
• Setelah semua data terisi, lakukan pengajuan NIB melalui sistem OSS. Jika semua persyaratan telah terpenuhi, sistem akan langsung memproses pembuatan NIB dan TDP secara otomatis.
• Unduh dan Simpan Dokumen
• Setelah permohonan disetujui, NIB yang mencakup TDP dapat diunduh dan dicetak sebagai bukti legalitas usaha.
•
Dampak Integrasi TDP dengan NIB bagi Pelaku Usaha
Integrasi TDP dengan NIB melalui sistem OSS memberikan berbagai keuntungan bagi pelaku usaha, di antaranya:
• Proses Perizinan Lebih Cepat
• Dulu, pengurusan TDP bisa memakan waktu lama karena harus melalui beberapa tahapan administratif. Dengan sistem OSS, dokumen ini bisa diperoleh dalam hitungan menit setelah pendaftaran selesai.
• Pengurangan Beban Administrasi
• Pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus banyak dokumen secara terpisah karena semua sudah terintegrasi dalam satu sistem.
• Kemudahan dalam Memulai Usaha
• Dengan proses yang lebih praktis, pelaku usaha dapat lebih cepat memulai bisnisnya tanpa terhambat oleh prosedur birokrasi yang rumit.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah dokumen yang menandakan bahwa suatu bisnis telah terdaftar secara resmi di sistem pemerintah.
Namun, sejak tahun 2018, TDP telah terintegrasi dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Dengan adanya integrasi ini, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus TDP secara terpisah, karena dokumen ini otomatis diterbitkan bersamaan dengan NIB.
Proses perizinan usaha pun menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien.
Jika Anda berencana memulai bisnis, pastikan untuk segera mengurus NIB melalui OSS agar usaha Anda memiliki legalitas yang kuat dan diakui oleh pemerintah.***