UMKMJATIM.COM – Disebutkan bahwa Dana Desa atau DD di Kabupaten Malang tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar 0,56 persen, menjadi Rp 460,06 miliar dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp 457,49 miliar.
Dana ini mulai dicairkan pada awal Februari 2025 dan dialokasikan untuk 378 desa di wilayah tersebut.
Dari total anggaran yang tersedia, Desa Pamotan di Kecamatan Dampit menerima alokasi terbesar, yaitu sebesar Rp 2,03 miliar.
Meskipun tujuan utama Dana Desa adalah untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan.
Salah satu kendala utama yang sering dihadapi adalah kompleksitas regulasi yang mengatur pencairan dan penggunaan dana.
Selain itu, potensi penyalahgunaan anggaran juga masih menjadi masalah serius dalam pengelolaannya.
Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen dan KaBBHAR Kabupaten Malang, Agus Subiyantoro SH, mengungkapkan bahwa aturan yang rumit sering kali menjadi kendala bagi aparat desa dalam mengelola Dana Desa.
Ia menilai bahwa kerumitan regulasi ini membuat proses pencairan dan penggunaan dana menjadi tidak efisien.
Menurut Agus, diperlukan penyederhanaan regulasi agar Dana Desa dapat dimanfaatkan secara lebih efektif dan tepat sasaran.
Agus juga menekankan bahwa regulasi yang terlalu kompleks justru sering kali menghambat realisasi program pembangunan desa.
Ia mengusulkan agar pemerintah menyederhanakan aturan yang ada sehingga aparat desa dapat lebih mudah memahami dan menerapkannya.
Dengan regulasi yang lebih sederhana, diharapkan dana dapat digunakan lebih efektif untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Saat ini, pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Malang diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Malang Nomor 3 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai alokasi anggaran, tahapan pencairan, serta mekanisme pelaporan penggunaan dana.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
Namun, meskipun regulasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan transparansi, pada kenyataannya aturan yang berlaku sering kali menjadi penghambat dalam pelaksanaan program desa.
Aparat desa merasa kesulitan dalam memahami dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, sehingga pencairan dana menjadi terhambat dan program desa tidak dapat direalisasikan secara optimal.
Inspektorat Kabupaten Malang bertugas mengawasi penggunaan Dana Desa guna mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Namun, dengan jumlah desa yang diawasi mencapai 378 desa, Inspektorat hanya mampu melakukan pengawasan pada 120 desa saja.
Keterbatasan kapasitas pengawasan ini menyebabkan pengelolaan Dana Desa kurang optimal dan rentan terhadap penyalahgunaan anggaran.
Kasus penyalahgunaan Dana Desa masih terjadi di Kabupaten Malang.
Salah satu kasus yang mencuat adalah korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Wadung, Suhardi.
Ia terbukti menggelapkan anggaran sebesar Rp 646,22 juta selama periode 2019–2021 melalui praktik penggelembungan anggaran dan proyek fiktif.
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa pengawasan yang lemah dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran.
Agus Subiyantoro juga menyoroti rendahnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan Dana Desa.
Ia menilai bahwa minimnya keterlibatan masyarakat menyebabkan potensi penyimpangan anggaran semakin besar.
Oleh karena itu, ia mendorong masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam musyawarah desa dan mengawasi penggunaan Dana Desa.
Dengan keterlibatan masyarakat yang lebih tinggi, diharapkan pengelolaan anggaran dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Alokasi Dana Desa di Kabupaten Malang ditentukan berdasarkan beberapa kriteria, antara lain jumlah penduduk, luas wilayah, dan tingkat kemiskinan di masing-masing desa.
Berikut ini adalah sepuluh desa dengan alokasi terbesar:
• Desa Pamotan, Kecamatan Dampit – Rp 2.033.871.000
• Desa Sukodono, Kecamatan Dampit – Rp 2.006.463.000
• Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi – Rp 1.941.273.000
• Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit – Rp 1.927.569.000
• Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit – Rp 1.914.009.000
• Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo – Rp 1.695.090.000
• Desa Argotirto, Kecamatan Sumbermanjing Wetan – Rp 1.648.903.000
• Desa Pagak, Kecamatan Pagak – Rp 1.640.557.000
• Desa Jambangan, Kecamatan Dampit – Rp 1.567.374.000
• Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan – Rp 1.548.201.000
Meskipun alokasi Dana Desa telah ditentukan secara proporsional, Agus Subiyantoro menilai bahwa pengelolaannya belum sepenuhnya optimal.
Selain masalah regulasi yang kompleks, kurangnya kapasitas aparat desa dalam mengelola anggaran juga menjadi kendala utama.
Ia menyarankan agar pemerintah memperbanyak pelatihan bagi aparat desa untuk meningkatkan kompetensi mereka dalam pengelolaan anggaran.
Agus Subiyantoro berharap agar pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Malang dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Ia menekankan pentingnya penyederhanaan regulasi, peningkatan kapasitas aparat desa, serta partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan anggaran.
Dengan sinergi antara pemerintah, aparat desa, dan masyarakat, diharapkan Dana Desa dapat benar-benar berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Malang.
Dengan perbaikan dalam pengelolaan dan pengawasan, Dana Desa diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.***