Tantangan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Malang: Regulasi Kompleks dan Potensi Penyalahgunaan

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Thursday, 13 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Disebutkan bahwa Dana Desa atau DD di Kabupaten Malang tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar 0,56 persen, menjadi Rp 460,06 miliar dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp 457,49 miliar.

Dana ini mulai dicairkan pada awal Februari 2025 dan dialokasikan untuk 378 desa di wilayah tersebut.

Dari total anggaran yang tersedia, Desa Pamotan di Kecamatan Dampit menerima alokasi terbesar, yaitu sebesar Rp 2,03 miliar.

Meskipun tujuan utama Dana Desa adalah untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan.

Salah satu kendala utama yang sering dihadapi adalah kompleksitas regulasi yang mengatur pencairan dan penggunaan dana.

Selain itu, potensi penyalahgunaan anggaran juga masih menjadi masalah serius dalam pengelolaannya.

Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen dan KaBBHAR Kabupaten Malang, Agus Subiyantoro SH, mengungkapkan bahwa aturan yang rumit sering kali menjadi kendala bagi aparat desa dalam mengelola Dana Desa.

Ia menilai bahwa kerumitan regulasi ini membuat proses pencairan dan penggunaan dana menjadi tidak efisien.

Menurut Agus, diperlukan penyederhanaan regulasi agar Dana Desa dapat dimanfaatkan secara lebih efektif dan tepat sasaran.

Agus juga menekankan bahwa regulasi yang terlalu kompleks justru sering kali menghambat realisasi program pembangunan desa.

Baca Juga :  Kenapa NIK Bisa Tidak Aktif di Sistem Pemerintah? Ini Penjelasan Lengkapnya

Ia mengusulkan agar pemerintah menyederhanakan aturan yang ada sehingga aparat desa dapat lebih mudah memahami dan menerapkannya.

Dengan regulasi yang lebih sederhana, diharapkan dana dapat digunakan lebih efektif untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Saat ini, pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Malang diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Malang Nomor 3 Tahun 2021.

Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai alokasi anggaran, tahapan pencairan, serta mekanisme pelaporan penggunaan dana.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.

Namun, meskipun regulasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan transparansi, pada kenyataannya aturan yang berlaku sering kali menjadi penghambat dalam pelaksanaan program desa.

Aparat desa merasa kesulitan dalam memahami dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, sehingga pencairan dana menjadi terhambat dan program desa tidak dapat direalisasikan secara optimal.

Inspektorat Kabupaten Malang bertugas mengawasi penggunaan Dana Desa guna mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Namun, dengan jumlah desa yang diawasi mencapai 378 desa, Inspektorat hanya mampu melakukan pengawasan pada 120 desa saja.

Keterbatasan kapasitas pengawasan ini menyebabkan pengelolaan Dana Desa kurang optimal dan rentan terhadap penyalahgunaan anggaran.

Baca Juga :  Pelatihan B2SA di Desa Codo, Upaya Dinas Ketahanan Pangan Malang Dorong Pangan Lokal Bergizi dan Seimbang

Kasus penyalahgunaan Dana Desa masih terjadi di Kabupaten Malang.

Salah satu kasus yang mencuat adalah korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Wadung, Suhardi.

Ia terbukti menggelapkan anggaran sebesar Rp 646,22 juta selama periode 2019–2021 melalui praktik penggelembungan anggaran dan proyek fiktif.

Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa pengawasan yang lemah dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran.

Agus Subiyantoro juga menyoroti rendahnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan Dana Desa.

Ia menilai bahwa minimnya keterlibatan masyarakat menyebabkan potensi penyimpangan anggaran semakin besar.

Oleh karena itu, ia mendorong masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam musyawarah desa dan mengawasi penggunaan Dana Desa.

Dengan keterlibatan masyarakat yang lebih tinggi, diharapkan pengelolaan anggaran dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Alokasi Dana Desa di Kabupaten Malang ditentukan berdasarkan beberapa kriteria, antara lain jumlah penduduk, luas wilayah, dan tingkat kemiskinan di masing-masing desa.

Berikut ini adalah sepuluh desa dengan alokasi terbesar:

• Desa Pamotan, Kecamatan Dampit – Rp 2.033.871.000

• Desa Sukodono, Kecamatan Dampit – Rp 2.006.463.000

• Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi – Rp 1.941.273.000

• Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit – Rp 1.927.569.000

Baca Juga :  Pentingnya Penyulaman dalam Budidaya Tebu untuk Meningkatkan Produktivitas Gula

• Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit – Rp 1.914.009.000

• Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo – Rp 1.695.090.000

• Desa Argotirto, Kecamatan Sumbermanjing Wetan – Rp 1.648.903.000

• Desa Pagak, Kecamatan Pagak – Rp 1.640.557.000

• Desa Jambangan, Kecamatan Dampit – Rp 1.567.374.000

• Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan – Rp 1.548.201.000

Meskipun alokasi Dana Desa telah ditentukan secara proporsional, Agus Subiyantoro menilai bahwa pengelolaannya belum sepenuhnya optimal.

Selain masalah regulasi yang kompleks, kurangnya kapasitas aparat desa dalam mengelola anggaran juga menjadi kendala utama.

Ia menyarankan agar pemerintah memperbanyak pelatihan bagi aparat desa untuk meningkatkan kompetensi mereka dalam pengelolaan anggaran.

Agus Subiyantoro berharap agar pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Malang dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Ia menekankan pentingnya penyederhanaan regulasi, peningkatan kapasitas aparat desa, serta partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan anggaran.

Dengan sinergi antara pemerintah, aparat desa, dan masyarakat, diharapkan Dana Desa dapat benar-benar berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Malang.

Dengan perbaikan dalam pengelolaan dan pengawasan, Dana Desa diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kategori Peserta BPJS Kesehatan 2025 dan Aturan Pembayaran Iuran Terbaru
Simulasi Angsuran KUR Mandiri 2025: Panduan Lengkap Cicilan Berdasarkan Plafon dan Tenor
Syarat Lengkap Penerima BLT Kesra 2025 di Kota Medan: Cek Status dan Kelayakan Secara Online
Cara Cek Saldo dan Status Penerima BPNT 2025 Secara Online: Panduan Lengkap dan Mudah Lewat HP
Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Online Lewat HP 2025: Mudah, Cepat, dan Tanpa Harus ke Kantor Desa
Gubernur Khofifah Tinjau Rumah Rutilahu di Nganjuk: Wujud Nyata Hunian Layak untuk Warga Berpenghasilan Rendah
Job Fair Jombang 2025: Ribuan Lowongan Kerja Dibuka, Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Tekan Pengangguran
Petani Sumenep Sambut Awal Musim Hujan, Mulai Lakukan Penanaman Jagung 2025

Berita Terkait

Saturday, 25 October 2025 - 16:00 WIB

Kategori Peserta BPJS Kesehatan 2025 dan Aturan Pembayaran Iuran Terbaru

Saturday, 25 October 2025 - 14:00 WIB

Simulasi Angsuran KUR Mandiri 2025: Panduan Lengkap Cicilan Berdasarkan Plafon dan Tenor

Saturday, 25 October 2025 - 12:00 WIB

Syarat Lengkap Penerima BLT Kesra 2025 di Kota Medan: Cek Status dan Kelayakan Secara Online

Saturday, 25 October 2025 - 10:00 WIB

Cara Cek Saldo dan Status Penerima BPNT 2025 Secara Online: Panduan Lengkap dan Mudah Lewat HP

Saturday, 25 October 2025 - 08:14 WIB

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Online Lewat HP 2025: Mudah, Cepat, dan Tanpa Harus ke Kantor Desa

Berita Terbaru