UMKMJATIM.COM – Dalam menjalankan bisnis, memiliki legalitas usaha merupakan hal yang sangat penting.
Dengan legalitas yang lengkap, bisnis Anda dapat beroperasi secara sah dan mendapatkan berbagai manfaat,
seperti akses pendanaan, perlindungan hukum, serta kemudahan dalam bekerja sama dengan pihak lain.
Salah satu langkah utama dalam memperoleh legalitas usaha adalah mengurus izin usaha dan izin komersial.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Melalui regulasi ini, setiap pelaku usaha dianjurkan untuk mengurus perizinan mereka melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan proses perizinan sehingga lebih cepat, transparan, dan efisien.
Jenis Perizinan dalam OSS
Terdapat dua jenis izin utama yang perlu diperoleh oleh pelaku usaha, yaitu izin usaha dan izin komersial atau operasional.
• Izin Usaha
• Izin ini diperlukan sebagai bukti bahwa suatu perusahaan telah mendapatkan persetujuan untuk menjalankan kegiatan usahanya secara resmi.
• Setiap jenis usaha memiliki syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi sebelum izin ini diterbitkan.
• Izin Komersial atau Operasional
• Izin ini berkaitan dengan aktivitas spesifik yang dilakukan dalam operasional bisnis, seperti distribusi produk, penggunaan fasilitas publik, atau kegiatan lain yang memerlukan persetujuan tambahan dari pemerintah.
• Dalam beberapa kasus, izin ini dapat memiliki persyaratan teknis yang lebih spesifik sesuai dengan sektor usaha yang dijalankan.
Pemerintah memberikan waktu dua tahun bagi perusahaan untuk melengkapi perizinan tersebut sesuai dengan bidang usaha masing-masing.
Jika dalam jangka waktu tersebut perusahaan belum memenuhi persyaratan, ada kemungkinan mereka akan menghadapi sanksi administratif atau kendala dalam menjalankan bisnisnya.
Langkah-Langkah Mengurus Izin Usaha dan Izin Komersial Melalui OSS
Berikut adalah prosedur lengkap dalam mengurus izin usaha dan izin komersial melalui sistem OSS:
1. Akses Website OSS
Buka situs resmi OSS di https://oss.go.id/ dan pastikan koneksi internet stabil agar proses berjalan lancar.
2. Buat Akun OSS
Jika belum memiliki akun, pelaku usaha perlu mendaftar dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi perorangan atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi badan usaha.
3. Login ke Sistem
Setelah akun berhasil dibuat, masuk ke dashboard OSS menggunakan username dan password yang telah didaftarkan.
4. Pilih Jenis Perizinan
Di dalam sistem OSS, Anda akan diminta untuk memilih jenis izin yang ingin diajukan, yaitu izin usaha atau izin komersial. Pilih sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.
5. Isi Data Perusahaan
Masukkan data usaha secara lengkap, termasuk nama perusahaan, alamat, jenis kegiatan usaha, modal usaha, serta informasi lain yang diperlukan.
6. Ajukan Permohonan Izin
Setelah semua data diisi dengan benar, ajukan permohonan izin usaha atau izin komersial melalui sistem OSS. Jika semua persyaratan terpenuhi, izin akan segera diproses.
7. Verifikasi dan Persetujuan
Sistem akan melakukan verifikasi otomatis terhadap data yang telah diinput.
Dalam beberapa kasus, pihak berwenang mungkin akan melakukan pengecekan lebih lanjut sebelum menyetujui izin tersebut.
8. Unduh dan Cetak Izin
Setelah disetujui, izin usaha atau izin komersial akan tersedia dalam format digital. Anda bisa mengunduh dan mencetak dokumen tersebut sebagai bukti legalitas bisnis Anda.
Manfaat Memiliki Izin Usaha dan Izin Komersial
Mengurus izin usaha dan izin komersial tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memberikan berbagai keuntungan bagi pelaku usaha, antara lain:
• Legalitas yang Jelas: Bisnis yang memiliki izin resmi akan lebih terpercaya di mata pelanggan, investor, dan mitra bisnis.
• Akses ke Lembaga Keuangan: Banyak bank dan lembaga keuangan mensyaratkan izin usaha sebagai dokumen utama dalam pengajuan pinjaman atau kredit usaha.
• Kemudahan dalam Beroperasi: Dengan izin yang lengkap, bisnis dapat beroperasi dengan lebih leluasa tanpa takut terkena sanksi atau hambatan administratif.
• Perlindungan Hukum: Bisnis yang memiliki izin resmi lebih mudah mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi sengketa atau masalah legal lainnya.
• Peluang Mendapatkan Insentif Pemerintah: Pemerintah sering memberikan berbagai insentif atau bantuan bagi pelaku usaha yang telah memiliki legalitas lengkap.
Mengurus izin usaha dan izin komersial melalui OSS adalah langkah penting bagi setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnisnya secara legal dan profesional.
Dengan sistem OSS, proses perizinan menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Jangan tunda lagi, segera urus legalitas bisnis Anda agar dapat berkembang dengan lebih aman dan terpercaya di masa depan.***