UMKMJATIM.COM – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) terus menjadi solusi pembiayaan yang sangat dibutuhkan oleh pelaku UMKM di Indonesia.
Di tahun 2025, pemerintah kembali mengoptimalkan penyaluran KUR untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, dengan berbagai kemudahan syarat pengajuan yang tetap mengedepankan ketertiban administrasi.
Bagi masyarakat yang berencana mengajukan pinjaman KUR, penting untuk mengetahui persyaratan terbaru yang telah ditetapkan.
1. Dokumen Identitas Diri: Wajib dan Mudah Disiapkan
Langkah awal dalam proses pengajuan KUR adalah menyiapkan dokumen identitas pribadi.
Calon debitur diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku sebagai bukti legalitas identitas diri.
Selain itu, dokumen Kartu Keluarga (KK) juga diperlukan sebagai pendukung informasi keluarga dan domisili.
Bagi mereka yang telah menikah, dokumen tambahan berupa akta nikah juga menjadi salah satu persyaratan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan keabsahan status keluarga calon debitur, terutama jika pengajuan pinjaman melibatkan kepemilikan bersama.
2. Dokumen Legalitas Usaha: Bukti Bahwa Bisnis Anda Aktif dan Legal
Selanjutnya, pihak bank atau lembaga penyalur KUR akan meminta bukti legalitas usaha.
Dokumen yang diminta bisa berupa Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diterbitkan oleh kelurahan atau RT/RW setempat.
SKU membuktikan bahwa pemohon benar-benar menjalankan usaha di wilayah tersebut.
Alternatif lainnya, jika pemohon sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didaftarkan melalui sistem OSS (Online Single Submission),
maka NIB tersebut dapat digunakan sebagai pengganti SKU.
Penggunaan NIB menunjukkan bahwa usaha telah terdaftar secara resmi dan terintegrasi dengan sistem nasional, yang kini menjadi standar legalitas bagi UMKM.
3. NPWP: Hanya Diperlukan untuk Plafon Pinjaman di Atas Rp50 Juta
Salah satu ketentuan penting dalam pengajuan KUR 2025 adalah kewajiban melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon yang mengajukan pinjaman di atas Rp50 juta.
NPWP berfungsi sebagai identitas perpajakan dan menunjukkan kepatuhan calon debitur terhadap kewajiban pajak.
Bagi pelaku UMKM yang mengajukan KUR Mikro dengan nominal di bawah Rp50 juta, kepemilikan NPWP belum menjadi syarat mutlak.
Namun, memilikinya tetap disarankan sebagai bagian dari persiapan legalitas usaha ke depan.
Tips Tambahan Agar Pengajuan KUR Disetujui
Agar pengajuan pinjaman KUR lebih mudah disetujui, calon debitur sebaiknya menyiapkan dokumen secara lengkap dan memastikan usaha yang dijalankan aktif serta menghasilkan pendapatan.
Tidak kalah penting, menjaga riwayat kredit yang baik di sistem informasi debitur (SLIK OJK) juga akan memperbesar peluang disetujui oleh bank.
Dengan memahami dan memenuhi seluruh syarat pengajuan KUR 2025,
pelaku UMKM maupun calon wirausahawan bisa mendapatkan akses pembiayaan yang mudah, cepat, dan terjangkau untuk mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.***