Minimarket Surabaya Terapkan Parkir Gratis: Solusi Nyaman untuk Konsumen, UMKM Ikut Terlibat

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Wednesday, 18 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Penerapan parkir gratis di seluruh toko modern dan minimarket di Surabaya resmi diberlakukan sebagai bentuk komitmen bersama antara para pengusaha dan Pemerintah Kota Surabaya.

Keputusan ini disepakati dalam pertemuan antara perwakilan pengusaha toko modern dan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, pada Rabu, 18 Juni 2025, di ruang sidang kantor Wali Kota.

Romadhoni, yang mewakili para pengusaha toko modern, menyampaikan bahwa pihaknya siap menjalankan aturan baru tersebut.

Menurutnya, sejak izin operasional dan perparkiran sudah dikantongi serta segel toko dibuka, seluruh pengusaha minimarket menyatakan kesediaannya untuk menyediakan layanan parkir gratis kepada para pelanggan.

Dirinya juga menekankan bahwa seluruh toko modern di Surabaya untuk saat ini sudah menyiagakan petugas parkir di lokasi masing-masing.

Baca Juga :  Emil Dardak Tekankan Penghapusan Hambatan Usaha, Bukan Hanya Pemberian Insentif

Romadhoni juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila masih ditemukan oknum yang meminta biaya parkir di toko-toko yang telah menerapkan sistem gratis ini.

Upaya ini mendapatkan apresiasi dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Ia menyampaikan bahwa pengelolaan parkir yang tertib, transparan, dan melibatkan UMKM merupakan bagian dari strategi kota dalam mengentaskan kemiskinan.

Keterlibatan pelaku UMKM di sekitar area toko modern dianggap sebagai peluang usaha yang perlu didorong agar roda ekonomi lokal dapat terus berputar.

Menurut Eri, walaupun sistem parkir bersifat gratis, pengelola toko modern tetap harus mengutamakan keamanan dan kenyamanan konsumen.

Ia menyarankan penggunaan CCTV sebagai bentuk pengawasan tambahan, serta mengajak masyarakat untuk ikut aktif mengawasi agar suasana tetap tertib dan aman.

Baca Juga :  Pasar Takjil Karang Menjangan: Surga Kuliner Ramadan di Surabaya

Bagi toko-toko modern yang tidak memiliki area parkir sendiri dan menggunakan badan jalan umum, Pemerintah Kota tetap memberlakukan retribusi parkir sesuai aturan yang berlaku.

Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara pelayanan dan juga kewajiban kepada negara.

Wali Kota juga menegaskan perlunya peran aktif masyarakat dalam menghilangkan praktik juru parkir liar di kota Surabaya.

Ia mendorong warga agar tidak segan menolak pungutan yang tidak sah dan segera melaporkannya ke pihak berwenang.

“Kalau sudah digratiskan tapi masih ada yang menarik bayaran, ayo kita lawan bersama-sama. Mari bersihkan Surabaya dari jukir liar,” tegasnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan toko modern di Surabaya menjadi tempat belanja yang nyaman, aman, dan mendukung pemberdayaan ekonomi lokal melalui pelibatan UMKM.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Panduan Lengkap Cara Cek Desil Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2025
Program Magang Nasional 2025 Resmi Dimulai 15 Oktober, Targetkan 20.000 Fresh Graduate
Cara Mudah Cek Penerima BPNT Oktober 2025 dengan NIK KTP Secara Online
Pemprov Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Motor untuk Ojol dan Warga Penerima DTSEN 2025
Inflasi Kota Malang September 2025 Capai 0,39%, Daging Ayam dan Emas Jadi Penyumbang Utama
Dinas Peternakan Jombang Gelar Pelatihan Keju Mozzarella dan Mini Pizza untuk Kembangkan UMKM
Naker Fest 2025 Madiun: Ribuan Lowongan Kerja dan Gelar Karya untuk Pencari Kerja
Fenomena Warung Madura: Etos Kerja, Budaya Merantau, dan Tantangan di Tengah Persaingan Modern

Berita Terkait

Thursday, 2 October 2025 - 11:00 WIB

Panduan Lengkap Cara Cek Desil Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2025

Thursday, 2 October 2025 - 09:00 WIB

Program Magang Nasional 2025 Resmi Dimulai 15 Oktober, Targetkan 20.000 Fresh Graduate

Thursday, 2 October 2025 - 07:00 WIB

Cara Mudah Cek Penerima BPNT Oktober 2025 dengan NIK KTP Secara Online

Wednesday, 1 October 2025 - 21:00 WIB

Pemprov Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Motor untuk Ojol dan Warga Penerima DTSEN 2025

Wednesday, 1 October 2025 - 20:30 WIB

Inflasi Kota Malang September 2025 Capai 0,39%, Daging Ayam dan Emas Jadi Penyumbang Utama

Berita Terbaru