UMKMJATIM.COM – Penerapan parkir gratis di seluruh toko modern dan minimarket di Surabaya resmi diberlakukan sebagai bentuk komitmen bersama antara para pengusaha dan Pemerintah Kota Surabaya.
Keputusan ini disepakati dalam pertemuan antara perwakilan pengusaha toko modern dan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, pada Rabu, 18 Juni 2025, di ruang sidang kantor Wali Kota.
Romadhoni, yang mewakili para pengusaha toko modern, menyampaikan bahwa pihaknya siap menjalankan aturan baru tersebut.
Menurutnya, sejak izin operasional dan perparkiran sudah dikantongi serta segel toko dibuka, seluruh pengusaha minimarket menyatakan kesediaannya untuk menyediakan layanan parkir gratis kepada para pelanggan.
Dirinya juga menekankan bahwa seluruh toko modern di Surabaya untuk saat ini sudah menyiagakan petugas parkir di lokasi masing-masing.
Romadhoni juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila masih ditemukan oknum yang meminta biaya parkir di toko-toko yang telah menerapkan sistem gratis ini.
Upaya ini mendapatkan apresiasi dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Ia menyampaikan bahwa pengelolaan parkir yang tertib, transparan, dan melibatkan UMKM merupakan bagian dari strategi kota dalam mengentaskan kemiskinan.
Keterlibatan pelaku UMKM di sekitar area toko modern dianggap sebagai peluang usaha yang perlu didorong agar roda ekonomi lokal dapat terus berputar.
Menurut Eri, walaupun sistem parkir bersifat gratis, pengelola toko modern tetap harus mengutamakan keamanan dan kenyamanan konsumen.
Ia menyarankan penggunaan CCTV sebagai bentuk pengawasan tambahan, serta mengajak masyarakat untuk ikut aktif mengawasi agar suasana tetap tertib dan aman.
Bagi toko-toko modern yang tidak memiliki area parkir sendiri dan menggunakan badan jalan umum, Pemerintah Kota tetap memberlakukan retribusi parkir sesuai aturan yang berlaku.
Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara pelayanan dan juga kewajiban kepada negara.
Wali Kota juga menegaskan perlunya peran aktif masyarakat dalam menghilangkan praktik juru parkir liar di kota Surabaya.
Ia mendorong warga agar tidak segan menolak pungutan yang tidak sah dan segera melaporkannya ke pihak berwenang.
“Kalau sudah digratiskan tapi masih ada yang menarik bayaran, ayo kita lawan bersama-sama. Mari bersihkan Surabaya dari jukir liar,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan toko modern di Surabaya menjadi tempat belanja yang nyaman, aman, dan mendukung pemberdayaan ekonomi lokal melalui pelibatan UMKM.***