UMKMJATIM.COM – Sebanyak 378 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2024 di Kabupaten Ponorogo telah resmi menandatangani kontrak kerja.
Proses ini menjadi bagian dari tahapan administratif sebelum para tenaga baru tersebut menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari pemerintah daerah.
Menurut data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo, seluruh peserta yang lolos seleksi telah menyelesaikan proses penandatanganan kontrak.
Ahmad Zamroni, selaku Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem Informasi ASN di BKPSDM Ponorogo,
menyebutkan bahwa kontrak kerja bagi para PPPK ini berlaku hingga lima tahun, dengan opsi perpanjangan tergantung pada hasil evaluasi kinerja masing-masing pegawai.
Tetapi, dirinya juga menekankan bahwa jangka waktu kontrak tersebut bisa disesuaikan dengan usia pegawai yang mendekati batas usia pensiun (BUP).
Sebagai contoh, salah satu peserta bernama Tumirin yang kini berusia 57 tahun, telah mendapatkan kontrak yang disesuaikan hingga masa pensiunnya yang jatuh pada 31 Januari 2026.
Tumirin diketahui menjabat sebagai pengadministrasi perkantoran di Kecamatan Sukorejo.
Zamroni mengungkapkan bahwa setelah semua proses penandatanganan kontrak rampung, pihaknya akan segera memproses penerbitan SK pengangkatan.
Ia memastikan bahwa SK akan diberikan secepat mungkin, bahkan ditargetkan bisa rampung dalam bulan Juli 2025 ini.
BKPSDM telah menyiapkan segala administrasi agar tidak ada keterlambatan dalam penyerahan SK yang sangat dinantikan oleh para PPPK.
Sementara itu, perihal gaji yang akan diterima para pegawai PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji disesuaikan dengan jenjang pendidikan terakhir.
Untuk lulusan SD atau sederajat, gaji pokok ditetapkan sebesar Rp1.938.500 per bulan.
Lulusan SMP menerima Rp2.206.500, lulusan SMA/SMK Rp2.511.500, lulusan D3 sebesar Rp2.858.800, lulusan S1 mendapatkan Rp3.203.600,
dan lulusan jenjang profesi seperti tenaga medis akan menerima gaji pokok Rp3.339.100 setiap bulannya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk PPPK yang peran dan kontribusinya terus diakui dalam penyelenggaraan layanan publik di daerah.
Dengan penandatanganan kontrak yang telah selesai dan proses penyerahan SK yang segera dilakukan, kehadiran PPPK tahap 1 tahun 2024 di Ponorogo diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik, terutama di sektor-sektor strategis yang membutuhkan tenaga profesional.***