378 PPPK Ponorogo Teken Kontrak Kerja 5 Tahun, Proses SK Ditarget Rampung Bulan Ini

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Thursday, 3 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Sebanyak 378 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2024 di Kabupaten Ponorogo telah resmi menandatangani kontrak kerja.

Proses ini menjadi bagian dari tahapan administratif sebelum para tenaga baru tersebut menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari pemerintah daerah.

Menurut data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo, seluruh peserta yang lolos seleksi telah menyelesaikan proses penandatanganan kontrak.

Ahmad Zamroni, selaku Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem Informasi ASN di BKPSDM Ponorogo,

menyebutkan bahwa kontrak kerja bagi para PPPK ini berlaku hingga lima tahun, dengan opsi perpanjangan tergantung pada hasil evaluasi kinerja masing-masing pegawai.

Baca Juga :  Peran Babinsa Ponorogo Dukung Petani untuk Ketahanan Pangan Nasional

Tetapi, dirinya juga menekankan bahwa jangka waktu kontrak tersebut bisa disesuaikan dengan usia pegawai yang mendekati batas usia pensiun (BUP).

Sebagai contoh, salah satu peserta bernama Tumirin yang kini berusia 57 tahun, telah mendapatkan kontrak yang disesuaikan hingga masa pensiunnya yang jatuh pada 31 Januari 2026.

Tumirin diketahui menjabat sebagai pengadministrasi perkantoran di Kecamatan Sukorejo.

Zamroni mengungkapkan bahwa setelah semua proses penandatanganan kontrak rampung, pihaknya akan segera memproses penerbitan SK pengangkatan.

Ia memastikan bahwa SK akan diberikan secepat mungkin, bahkan ditargetkan bisa rampung dalam bulan Juli 2025 ini.

BKPSDM telah menyiapkan segala administrasi agar tidak ada keterlambatan dalam penyerahan SK yang sangat dinantikan oleh para PPPK.

Baca Juga :  Budidaya Ikan Kerapu Kader Ansor Sapeken: Dorong Kemandirian Ekonomi Kepulauan Sumenep

Sementara itu, perihal gaji yang akan diterima para pegawai PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji disesuaikan dengan jenjang pendidikan terakhir.

Untuk lulusan SD atau sederajat, gaji pokok ditetapkan sebesar Rp1.938.500 per bulan.

Lulusan SMP menerima Rp2.206.500, lulusan SMA/SMK Rp2.511.500, lulusan D3 sebesar Rp2.858.800, lulusan S1 mendapatkan Rp3.203.600,

dan lulusan jenjang profesi seperti tenaga medis akan menerima gaji pokok Rp3.339.100 setiap bulannya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk PPPK yang peran dan kontribusinya terus diakui dalam penyelenggaraan layanan publik di daerah.

Baca Juga :  Wabah Hama Wereng Ancam Panen Padi di Ponorogo, Petani Merugi dan Minta Solusi Pemerintah

Dengan penandatanganan kontrak yang telah selesai dan proses penyerahan SK yang segera dilakukan, kehadiran PPPK tahap 1 tahun 2024 di Ponorogo diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik, terutama di sektor-sektor strategis yang membutuhkan tenaga profesional.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cara Praktis Cek Saldo PIP Lewat Mobile Banking SimPel, Cepat dan Tanpa Ribet
Jawa Timur Genjot Inseminasi Buatan 2025 untuk Percepatan Swasembada Daging Nasional
Manfaat dan Cara Aman Penggunaan Fungisida Mankozeb untuk Tanaman Jeruk agar Terhindar dari Serangan Jamur
APBD Bondowoso 2026 Disepakati Turun, Pemkab Diminta Genjot PAD Tanpa Membebani Masyarakat
BPJS Kesehatan Pamekasan Perkuat Transparansi dan Pengawasan untuk Wujudkan JKN Berkelanjutan
Surabaya Gelar Job Fair Disabilitas 2025: 285 Lowongan Dibuka, Ratusan Pencari Kerja Antusias
Panduan Lengkap Cara Cek Penerima BLTS Secara Online Lewat HP dengan Mudah
Syarat Lengkap Penerima Bantuan PIP 2025: Ketentuan, Kriteria, dan Prioritas Penerima

Berita Terkait

Wednesday, 26 November 2025 - 08:28 WIB

Cara Praktis Cek Saldo PIP Lewat Mobile Banking SimPel, Cepat dan Tanpa Ribet

Tuesday, 25 November 2025 - 21:00 WIB

Jawa Timur Genjot Inseminasi Buatan 2025 untuk Percepatan Swasembada Daging Nasional

Tuesday, 25 November 2025 - 20:30 WIB

Manfaat dan Cara Aman Penggunaan Fungisida Mankozeb untuk Tanaman Jeruk agar Terhindar dari Serangan Jamur

Tuesday, 25 November 2025 - 20:00 WIB

APBD Bondowoso 2026 Disepakati Turun, Pemkab Diminta Genjot PAD Tanpa Membebani Masyarakat

Tuesday, 25 November 2025 - 19:30 WIB

BPJS Kesehatan Pamekasan Perkuat Transparansi dan Pengawasan untuk Wujudkan JKN Berkelanjutan

Berita Terbaru