Pemkab Situbondo Beri Diskon PBB-P2 hingga 50 Persen dan Hapus Sanksi Administratif

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 18 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, resmi memberlakukan potongan atau diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.

Kebijakan ini sendiri ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor: 100.3.3.2/191/431.013/2025 berisi tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa pengurangan pokok dan pembebasan sanksi administratif PBB-P2.

Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Bupati Situbondo, menerangkan bahwa pemberian insentif fiskal ini dibagi ke dalam dua kategori.

Untuk wajib pajak dengan tahun pajak 1994–2013, diberikan pengurangan pokok hingga 50 persen.

Kemudian untuk tahun pajak 2014–2019, pengurangan pokok ditetapkan sebesar 25 persen.

Selain itu, seluruh wajib pajak tanpa memandang tahun dikenakan kebijakan penghapusan sanksi administratif.

Baca Juga :  Perum Perhutani KPH Bondowoso Sediakan 724 Hektare Lahan Jagung di Situbondo untuk Swasembada Pangan

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi terbebani denda keterlambatan pembayaran.

Kebijakan diskon pajak ini, menurut Bupati, merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Selama ini masih banyak warga yang lalai dalam memenuhi kewajibannya.

Salah satu penyebabnya adalah janji politik dari calon kepala desa yang kerap menjanjikan pembebasan pajak ketika kampanye.

Hal tersebut membuat sebagian masyarakat menunda atau bahkan tidak membayar pajak.

Dengan adanya insentif fiskal, pemerintah berharap warga lebih terdorong untuk melunasi kewajiban PBB-P2 mereka.

Selain sebagai bentuk edukasi, langkah ini juga dianggap sebagai stimulus agar kesadaran pajak bisa tumbuh secara konsisten di tengah masyarakat Situbondo.

Baca Juga :  Lebaran Dongkrak Penjualan UMKM Kue Kering di Kediri, Omzet Naik Hingga 60 Persen

Bupati menambahkan, jika seluruh wajib pajak melunasi kewajibannya, maka pemerintah daerah berpotensi memperoleh tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp12 miliar dalam satu tahun.

Dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan infrastruktur.

Mas Rio menilai tambahan PAD ini sangat berarti dalam mendukung kemandirian fiskal daerah.

Ia menekankan bahwa pajak daerah, khususnya PBB-P2, memiliki peran strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan.

Kebijakan diskon PBB-P2 tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi bagi warga yang bersedia melaksanakan kewajiban pajaknya.

Pemerintah Kabupaten Situbondo berharap periode diskon hingga Oktober 2025 dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh masyarakat.

Baca Juga :  Banjir Terjang Situbondo, Ratusan Rumah dan Fasilitas Umum Rusak

Dengan pembayaran pajak yang lancar, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat semakin kuat.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini akan mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan warga Situbondo.***

Diskon PBB-P2 yang diberikan Pemkab Situbondo menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat pendapatan daerah.

Dengan potongan hingga 50 persen, penghapusan sanksi administratif, dan peluang tambahan PAD Rp12 miliar, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong masyarakat lebih sadar pentingnya membayar pajak demi kemajuan daerah.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PERHATIKAN! Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar Jangan Sampai Gugur
YukBelajar.com: Platform Video Pembelajaran dan Marketplace Edukasi untuk Kreator dan Pembelajar
Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan
KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula
Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Terakhir
Ponpes Sunandrajat: Pondok Pesantren Unggulan untuk Pendidikan Islam Berkelanjutan
Briguna BRI, Kredit Tanpa Agunan untuk Pegawai dan Pensiunan dengan Penghasilan Tetap
Kupedes BRI: Solusi Kredit Fleksibel untuk Pengembangan Usaha di Pedesaan

Berita Terkait

Friday, 16 January 2026 - 15:51 WIB

PERHATIKAN! Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar Jangan Sampai Gugur

Tuesday, 6 January 2026 - 19:22 WIB

YukBelajar.com: Platform Video Pembelajaran dan Marketplace Edukasi untuk Kreator dan Pembelajar

Wednesday, 31 December 2025 - 16:00 WIB

Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan

Wednesday, 31 December 2025 - 14:00 WIB

KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula

Wednesday, 31 December 2025 - 12:00 WIB

Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Terakhir

Berita Terbaru