Pemkab Situbondo Beri Diskon PBB-P2 hingga 50 Persen dan Hapus Sanksi Administratif

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 18 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, resmi memberlakukan potongan atau diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.

Kebijakan ini sendiri ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor: 100.3.3.2/191/431.013/2025 berisi tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa pengurangan pokok dan pembebasan sanksi administratif PBB-P2.

Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Bupati Situbondo, menerangkan bahwa pemberian insentif fiskal ini dibagi ke dalam dua kategori.

Untuk wajib pajak dengan tahun pajak 1994–2013, diberikan pengurangan pokok hingga 50 persen.

Kemudian untuk tahun pajak 2014–2019, pengurangan pokok ditetapkan sebesar 25 persen.

Selain itu, seluruh wajib pajak tanpa memandang tahun dikenakan kebijakan penghapusan sanksi administratif.

Baca Juga :  Perum Perhutani KPH Bondowoso Sediakan 724 Hektare Lahan Jagung di Situbondo untuk Swasembada Pangan

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi terbebani denda keterlambatan pembayaran.

Kebijakan diskon pajak ini, menurut Bupati, merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Selama ini masih banyak warga yang lalai dalam memenuhi kewajibannya.

Salah satu penyebabnya adalah janji politik dari calon kepala desa yang kerap menjanjikan pembebasan pajak ketika kampanye.

Hal tersebut membuat sebagian masyarakat menunda atau bahkan tidak membayar pajak.

Dengan adanya insentif fiskal, pemerintah berharap warga lebih terdorong untuk melunasi kewajiban PBB-P2 mereka.

Selain sebagai bentuk edukasi, langkah ini juga dianggap sebagai stimulus agar kesadaran pajak bisa tumbuh secara konsisten di tengah masyarakat Situbondo.

Baca Juga :  Pasokan Melimpah, Harga Cabai di Kediri Alami Penurunan Signifikan

Bupati menambahkan, jika seluruh wajib pajak melunasi kewajibannya, maka pemerintah daerah berpotensi memperoleh tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp12 miliar dalam satu tahun.

Dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan infrastruktur.

Mas Rio menilai tambahan PAD ini sangat berarti dalam mendukung kemandirian fiskal daerah.

Ia menekankan bahwa pajak daerah, khususnya PBB-P2, memiliki peran strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan.

Kebijakan diskon PBB-P2 tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi bagi warga yang bersedia melaksanakan kewajiban pajaknya.

Pemerintah Kabupaten Situbondo berharap periode diskon hingga Oktober 2025 dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh masyarakat.

Baca Juga :  Inovatif! Pemuda Situbondo Olah Limbah Kulit Udang Jadi Pupuk Cair Organik Ramah Lingkungan

Dengan pembayaran pajak yang lancar, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat semakin kuat.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini akan mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan warga Situbondo.***

Diskon PBB-P2 yang diberikan Pemkab Situbondo menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat pendapatan daerah.

Dengan potongan hingga 50 persen, penghapusan sanksi administratif, dan peluang tambahan PAD Rp12 miliar, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong masyarakat lebih sadar pentingnya membayar pajak demi kemajuan daerah.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penyebab Pengajuan KUR BRI Ditolak: Kenali Faktor Risiko dan Cara Mencegahnya
Penyebab Nama Tidak Masuk Daftar Penerima BLT Kesra: Kenali Faktor dan Solusinya
Jombang Fokus Optimalisasi DBHCHT 2026 di Tengah Penurunan Anggaran, Bupati Tekankan Program Tepat Sasaran
DLH Jombang Perkuat Jejaring Bank Sampah, Gandeng PKK untuk Tingkatkan Pengelolaan Lingkungan Desa
DKPP Sumenep Dorong Peningkatan Produksi Padi Lewat Metode SRI di Desa Baraji
Strategi Ampuh Lolos SKB 2025: Kuasai Materi, Latihan Praktik, dan Pahami Sistem Penilaian
Strategi Efektif Lolos SKD 2025: Panduan Belajar Terarah untuk Raih Nilai Maksimal
Syarat Lengkap Pengajuan KUR BRI 2025 untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Berita Terkait

Sunday, 30 November 2025 - 10:00 WIB

Penyebab Pengajuan KUR BRI Ditolak: Kenali Faktor Risiko dan Cara Mencegahnya

Sunday, 30 November 2025 - 08:05 WIB

Penyebab Nama Tidak Masuk Daftar Penerima BLT Kesra: Kenali Faktor dan Solusinya

Saturday, 29 November 2025 - 20:00 WIB

Jombang Fokus Optimalisasi DBHCHT 2026 di Tengah Penurunan Anggaran, Bupati Tekankan Program Tepat Sasaran

Saturday, 29 November 2025 - 19:30 WIB

DLH Jombang Perkuat Jejaring Bank Sampah, Gandeng PKK untuk Tingkatkan Pengelolaan Lingkungan Desa

Saturday, 29 November 2025 - 16:00 WIB

Strategi Ampuh Lolos SKB 2025: Kuasai Materi, Latihan Praktik, dan Pahami Sistem Penilaian

Berita Terbaru