Rincian Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2025: Cek Besaran dan Jadwal Pencairan Terbaru

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Sunday, 5 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus melanjutkan pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2025.

Program ini merupakan salah satu bentuk bantua sosial bersyarat yang bertujuan memperkuat kesejahteraan keluarga kurang mampu sekaligus memutus rantai kemiskinan secara berkelanjutan.

PKH berfokus pada keluarga yang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dengan kategori tertentu, seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar SD hingga SMA, lansia, serta penyandang disabilitas berat.

Besaran Bantuan PKH Berdasarkan Kategori Penerima

Kementerian Sosial telah menetapkan besaran bantuan PKH 2025 yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap kategori.

Masing-masing penerima akan memperoleh dana dengan jumlah tahunan yang berbeda, sebagai berikut:

Ibu hamil atau nifas mendapatkan bantuan sekitar Rp3 juta per tahun, yang dibayarkan secara bertahap. Bantuan ini dimaksudkan untuk mendukung kesehatan ibu dan bayi selama masa kehamilan hingga pasca melahirkan.

Baca Juga :  Bambang Haryo Dorong Bulog Jadi Penggerak Utama Ketahanan Pangan Nasional, Tak Hanya Fokus pada Beras

Anak usia dini (0–6 tahun) juga menerima bantuan sebesar Rp3 juta per tahun untuk mendukung tumbuh kembang anak, termasuk kebutuhan gizi dan pendidikan awal.

Siswa Sekolah Dasar (SD) memperoleh bantuan sekitar Rp900 ribu per tahun, guna membantu pembelian perlengkapan sekolah, seragam, dan kebutuhan pendidikan dasar.

Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapatkan sekitar Rp1,5 juta per tahun, sedangkan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) menerima sekitar Rp2 juta per tahun untuk mendukung kelanjutan pendidikan di jenjang menengah.

Lansia berusia di atas 60 tahun diberikan bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun guna mendukung kebutuhan dasar dan kesejahteraan hidup.

Penyandang disabilitas berat juga memperoleh bantuan dengan nominal yang sama, yaitu Rp2,4 juta per tahun, untuk membantu biaya perawatan dan kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Pemkab Sampang Tegaskan Aturan Pembentukan dan Pemberhentian Kelompok Tani untuk Peningkatan Sektor Pertanian

Jadwal Pencairan Bantuan PKH 2025

Pemerintah menetapkan bahwa pencairan bantuan PKH dilakukan setiap tiga bulan sekali, atau empat kali dalam setahun. Pembagian tahapannya meliputi:

Tahap 1: Januari – Maret

Tahap 2: April – Juni

Tahap 3: Juli – September

Tahap 4: Oktober – Desember

Pada periode Oktober–Desember 2025, pencairan masuk dalam tahap keempat, yang juga menjadi penyaluran terakhir di tahun anggaran berjalan.

Proses pencairan dilakukan melalui bank-bank penyalur Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik penerima manfaat.

Mekanisme dan Tujuan Program PKH

Penerima bantuan tidak hanya memperoleh uang tunai, tetapi juga pendampingan dari petugas sosial.

Pendamping PKH bertugas memastikan agar keluarga penerima memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, seperti membawa anak ke sekolah, melakukan pemeriksaan kesehatan rutin, serta mengikuti program gizi ibu hamil dan balita.

Baca Juga :  Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Sosial 2025: Panduan Lengkap

Melalui pendekatan tersebut, PKH tidak sekadar memberikan bantuan finansial, tetapi juga berupaya meningkatkan kualitas hidup keluarga prasejahtera dalam jangka panjang.

Pemerintah menilai, keberhasilan PKH turut membantu menekan angka kemiskinan dan meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM).

Dukungan ini diharapkan menjadi fondasi kuat agar masyarakat miskin memiliki akses yang lebih baik terhadap pendidikan dan layanan kesehatan.

Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025 menjadi salah satu instrumen penting pemerintah dalam menjaga kesejahteraan sosial.

Dengan bantuan yang terdistribusi secara berkala dan pengawasan ketat, PKH diharapkan dapat mempercepat pemerataan kesejahteraan di seluruh Indonesia.

Penerima manfaat disarankan untuk terus memantau jadwal pencairan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dan memastikan data diri di DTKS selalu diperbarui agar tidak tertinggal pencairan bantuan berikutnya.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Harga Jagung Anjlok Saat Panen! Petani Sekar Bojonegoro Terpaksa Jual Murah ke Tengkulak
Konflik Timur Tengah Mengguncang Ekspor Jawa Timur, Biaya Logistik Terancam Melonjak
Harga Emas Naik, Pembelian di Pegadaian Banyuwangi Melonjak Tajam
Panic Buying BBM Menyebar! Warga Bondowoso dan Situbondo Mulai Serbu SPBU, Hiswanamigas Beri Peringatan
Stok Menipis, Harga Bawang Prei di Ponorogo Naik Hingga 50 Persen
Jelang Lebaran 2026, Pemkab Jombang Gelar Pasar Murah EPIK Mobile: Warga Serbu Sembako Harga Terjangkau
Gerobak Cinta Disalahgunakan? Dinas Koperasi Jember Turun Langsung Door to Door, Pelanggar Bisa Dipidana
Babinsa Gresik Turun Langsung ke Kolam Lele Warga, Kisah Roro Fitria Bangkitkan Ekonomi Keluarga Jadi Sorotan

Berita Terkait

Monday, 9 March 2026 - 19:39 WIB

Harga Jagung Anjlok Saat Panen! Petani Sekar Bojonegoro Terpaksa Jual Murah ke Tengkulak

Monday, 9 March 2026 - 15:41 WIB

Konflik Timur Tengah Mengguncang Ekspor Jawa Timur, Biaya Logistik Terancam Melonjak

Saturday, 7 March 2026 - 20:29 WIB

Harga Emas Naik, Pembelian di Pegadaian Banyuwangi Melonjak Tajam

Saturday, 7 March 2026 - 16:34 WIB

Panic Buying BBM Menyebar! Warga Bondowoso dan Situbondo Mulai Serbu SPBU, Hiswanamigas Beri Peringatan

Saturday, 7 March 2026 - 15:36 WIB

Stok Menipis, Harga Bawang Prei di Ponorogo Naik Hingga 50 Persen

Berita Terbaru