Syarat dan Besaran Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025: Dukungan Pemerintah untuk Anak Sekolah dari Keluarga Kurang Mampu

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Sunday, 12 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pemerataan akses pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Program ini merupakan salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) pendidikan yang diberikan kepada anak-anak dari keluarga tidak mampu, berisiko miskin, serta mereka yang mengalami kesulitan ekonomi agar tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan biaya.

Melalui kerja sama antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Sosial (Kemensos), program ini menyasar peserta didik dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK yang memenuhi kriteria tertentu.

Penerima PIP diharapkan dapat menggunakan dana bantuan tersebut untuk kebutuhan sekolah seperti membeli perlengkapan belajar, membayar biaya transportasi, serta kebutuhan pendukung pendidikan lainnya.

Kriteria dan Syarat Penerima Bantuan PIP 2025

Baca Juga :  Panduan Lengkap: Syarat Aktivasi Rekening PIP 2025 untuk Siswa SD dan SMP

Program Indonesia Pintar ditujukan bagi anak usia sekolah antara 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi lemah atau rentan miskin.

Adapun beberapa kriteria utama penerima bantuan PIP 2025 adalah sebagai berikut:
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
– Anak atau keluarga penerima manfaat harus tercatat dalam DTKS sebagai keluarga dengan status miskin atau rentan miskin. Data ini menjadi dasar penetapan kelayakan penerima bansos pendidikan.

Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki status Layak PIP.

Sekolah wajib memperbarui data siswa secara berkala dalam sistem Dapodik agar siswa yang memenuhi kriteria dapat diverifikasi secara otomatis oleh Kemendikbudristek.

Baca Juga :  Mitra UMi BRI: Strategi Inklusif Perluas Akses Keuangan bagi Pelaku Usaha Ultra Mikro

Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Kartu tersebut menjadi bukti resmi penerima manfaat program. Namun, siswa yang belum memiliki KIP tetap bisa diusulkan oleh sekolah atau dinas pendidikan daerah apabila dinilai memenuhi syarat kelayakan.

Termasuk dalam kategori anak yatim, yatim piatu, penyandang disabilitas, atau korban bencana alam.

Pemerintah memberikan perhatian khusus bagi kelompok rentan ini agar mereka tetap memperoleh kesempatan pendidikan yang setara.

Besaran Dana Bantuan PIP Tahun 2025

Meskipun nominal bantuan dapat disesuaikan dengan kebijakan pemerintah, secara umum besaran dana PIP 2025 tetap mengikuti ketentuan berdasarkan jenjang pendidikan, yaitu:

Siswa SD/MI atau sederajat: sekitar Rp450.000 per tahun.

Baca Juga :  Cara Cek NIK KTP Online untuk Mengetahui Status Penerima Bansos dengan Mudah

Siswa SMP/MTs atau sederajat: sekitar Rp750.000 per tahun.

Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat: sekitar Rp1.000.000 per tahun.

Dana bantuan ini akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank penyalur yang telah bekerja sama dengan pemerintah, seperti Bank BRI, BNI, atau BSI (untuk madrasah).

Siswa dapat mencairkan dana bantuan sesuai jadwal yang telah ditentukan setelah melakukan aktivasi rekening.

Tujuan Utama dan Dampak Program PIP

Melalui PIP, pemerintah berupaya memastikan bahwa tidak ada anak Indonesia yang putus sekolah hanya karena alasan ekonomi.

Program ini diharapkan mampu meningkatkan angka partisipasi sekolah, mengurangi kesenjangan pendidikan antarwilayah, serta mendukung terwujudnya generasi muda yang cerdas dan berdaya saing tinggi.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Harga Jagung Anjlok Saat Panen! Petani Sekar Bojonegoro Terpaksa Jual Murah ke Tengkulak
Konflik Timur Tengah Mengguncang Ekspor Jawa Timur, Biaya Logistik Terancam Melonjak
Harga Emas Naik, Pembelian di Pegadaian Banyuwangi Melonjak Tajam
Panic Buying BBM Menyebar! Warga Bondowoso dan Situbondo Mulai Serbu SPBU, Hiswanamigas Beri Peringatan
Stok Menipis, Harga Bawang Prei di Ponorogo Naik Hingga 50 Persen
Jelang Lebaran 2026, Pemkab Jombang Gelar Pasar Murah EPIK Mobile: Warga Serbu Sembako Harga Terjangkau
Gerobak Cinta Disalahgunakan? Dinas Koperasi Jember Turun Langsung Door to Door, Pelanggar Bisa Dipidana
Babinsa Gresik Turun Langsung ke Kolam Lele Warga, Kisah Roro Fitria Bangkitkan Ekonomi Keluarga Jadi Sorotan

Berita Terkait

Monday, 9 March 2026 - 19:39 WIB

Harga Jagung Anjlok Saat Panen! Petani Sekar Bojonegoro Terpaksa Jual Murah ke Tengkulak

Monday, 9 March 2026 - 15:41 WIB

Konflik Timur Tengah Mengguncang Ekspor Jawa Timur, Biaya Logistik Terancam Melonjak

Saturday, 7 March 2026 - 20:29 WIB

Harga Emas Naik, Pembelian di Pegadaian Banyuwangi Melonjak Tajam

Saturday, 7 March 2026 - 16:34 WIB

Panic Buying BBM Menyebar! Warga Bondowoso dan Situbondo Mulai Serbu SPBU, Hiswanamigas Beri Peringatan

Saturday, 7 March 2026 - 15:36 WIB

Stok Menipis, Harga Bawang Prei di Ponorogo Naik Hingga 50 Persen

Berita Terbaru