Jadwal dan Mekanisme Pencairan Bansos BPNT dan PKH Oktober 2025, Begini Prosesnya

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 27 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Menjelang akhir tahun 2025, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui dua program utama, yakni Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Kedua program tersebut menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta mengurangi beban ekonomi akibat fluktuasi harga kebutuhan pokok.

Penyaluran bantuan sosial periode Oktober 2025 dilakukan dengan sistem bertahap.

Hal ini dimaksudkan agar distribusi bantuan berjalan lebih merata di seluruh wilayah Indonesia dan dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Sosial, proses penyaluran bantuan dimulai sejak awal minggu pertama bulan Oktober dan berlangsung hingga minggu keempat.

Baca Juga :  Jawa Timur Tuntaskan 100 Persen Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa dan Kelurahan

Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir apabila bantuan belum diterima pada awal bulan, karena pencairan dilakukan secara bergilir berdasarkan jadwal di masing-masing daerah.

Program BPNT atau Kartu Sembako pada periode ini diberikan dengan total nilai Rp600.000 untuk tiga bulan, yaitu Oktober hingga Desember 2025.

Dana tersebut dicairkan dalam bentuk non-tunai dengan nominal Rp200.000 per bulan, yang bisa digunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras, telur, minyak goreng, dan kebutuhan pokok lainnya melalui e-warung yang telah ditunjuk pemerintah.

Sementara itu, untuk Program Keluarga Harapan (PKH), besaran bantuan disesuaikan dengan kategori penerima manfaat.

Dalam program ini, terdapat beberapa golongan penerima, seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar SD hingga SMA, lansia, serta penyandang disabilitas berat.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Cara Mengatasi Kendala Pencairan Bansos November 2025

Masing-masing kategori menerima nominal bantuan yang berbeda, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sosial-ekonomi penerima.

Pemerintah memastikan bahwa penerima BPNT dan PKH yang datanya sudah terdaftar serta aktif di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) akan tetap menerima bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sistem DTSEN yang menggantikan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dinilai lebih akurat karena mengintegrasikan data dari berbagai instansi, sehingga penerima bantuan benar-benar berasal dari keluarga yang membutuhkan.

Kementerian Sosial juga menegaskan bahwa pencairan dana dilakukan secara transparan dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat.

Penerima manfaat dapat memeriksa status pencairan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id, dengan memasukkan data diri sesuai KTP dan domisili.

Baca Juga :  Syarat Baru Penerima PKD DKI Jakarta 2025: Ketentuan Lengkap Setelah DTSEN Berlaku

Bagi penerima yang belum mendapatkan bantuan hingga akhir Oktober, pemerintah daerah dan pendamping sosial akan melakukan verifikasi ulang untuk memastikan tidak ada kendala teknis dalam proses distribusi.

Selain itu, bagi masyarakat yang belum terdaftar tetapi merasa memenuhi kriteria, dapat mengajukan pembaruan data ke dinas sosial setempat.

Dengan sistem pencairan bertahap dan berbasis data terintegrasi, pemerintah berharap pelaksanaan bansos BPNT dan PKH Oktober 2025 dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan tepat sasaran.

Program ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi masyarakat serta memperkuat daya beli di tengah dinamika perekonomian nasional.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

1.405 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Wali Kota Madiun Tekankan Disiplin dan Evaluasi Kinerja Ketat
Perubahan Iklim Uji Ketahanan Pangan Nasional, Distribusi dan Teknologi Jadi Kunci
BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Jatim Perkuat Pengawasan, Perlindungan Pekerja Terus Meningkat di 2025
Syarat dan Dokumen BSU Guru Honorer Kemenag, Pastikan Data Lengkap Agar Bantuan Cair
Ini Syarat Penerima Bansos ATENSI YAPI, Pastikan Anak Yatim Terdaftar dan Data Valid
Libur Panjang Akhir Tahun 2025, Ini Jadwal Lengkap Long Weekend Natal yang Bisa Dimanfaatkan
Panduan Lengkap Pengajuan KUR BSI 2025, Bisa Offline di Kantor Cabang atau Online Lewat Aplikasi
Cara Cek Status Penerima PIP 2025 Lewat HP, Praktis dan Bisa Dilakukan di Rumah

Berita Terkait

Tuesday, 16 December 2025 - 20:03 WIB

1.405 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Wali Kota Madiun Tekankan Disiplin dan Evaluasi Kinerja Ketat

Tuesday, 16 December 2025 - 19:52 WIB

Perubahan Iklim Uji Ketahanan Pangan Nasional, Distribusi dan Teknologi Jadi Kunci

Tuesday, 16 December 2025 - 19:10 WIB

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Jatim Perkuat Pengawasan, Perlindungan Pekerja Terus Meningkat di 2025

Tuesday, 16 December 2025 - 16:00 WIB

Syarat dan Dokumen BSU Guru Honorer Kemenag, Pastikan Data Lengkap Agar Bantuan Cair

Tuesday, 16 December 2025 - 14:00 WIB

Ini Syarat Penerima Bansos ATENSI YAPI, Pastikan Anak Yatim Terdaftar dan Data Valid

Berita Terbaru