Jadwal dan Mekanisme Pencairan Bansos BPNT dan PKH Oktober 2025, Begini Prosesnya

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 27 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Menjelang akhir tahun 2025, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui dua program utama, yakni Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Kedua program tersebut menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta mengurangi beban ekonomi akibat fluktuasi harga kebutuhan pokok.

Penyaluran bantuan sosial periode Oktober 2025 dilakukan dengan sistem bertahap.

Hal ini dimaksudkan agar distribusi bantuan berjalan lebih merata di seluruh wilayah Indonesia dan dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Sosial, proses penyaluran bantuan dimulai sejak awal minggu pertama bulan Oktober dan berlangsung hingga minggu keempat.

Baca Juga :  Syarat Lengkap Penerima Bansos Triwulan IV 2025: Pastikan Data Sudah Valid di DTSEN

Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir apabila bantuan belum diterima pada awal bulan, karena pencairan dilakukan secara bergilir berdasarkan jadwal di masing-masing daerah.

Program BPNT atau Kartu Sembako pada periode ini diberikan dengan total nilai Rp600.000 untuk tiga bulan, yaitu Oktober hingga Desember 2025.

Dana tersebut dicairkan dalam bentuk non-tunai dengan nominal Rp200.000 per bulan, yang bisa digunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras, telur, minyak goreng, dan kebutuhan pokok lainnya melalui e-warung yang telah ditunjuk pemerintah.

Sementara itu, untuk Program Keluarga Harapan (PKH), besaran bantuan disesuaikan dengan kategori penerima manfaat.

Dalam program ini, terdapat beberapa golongan penerima, seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar SD hingga SMA, lansia, serta penyandang disabilitas berat.

Baca Juga :  55 Ide Jualan di Bulan Puasa dengan Modal Kecil yang Menguntungkan

Masing-masing kategori menerima nominal bantuan yang berbeda, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sosial-ekonomi penerima.

Pemerintah memastikan bahwa penerima BPNT dan PKH yang datanya sudah terdaftar serta aktif di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) akan tetap menerima bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sistem DTSEN yang menggantikan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dinilai lebih akurat karena mengintegrasikan data dari berbagai instansi, sehingga penerima bantuan benar-benar berasal dari keluarga yang membutuhkan.

Kementerian Sosial juga menegaskan bahwa pencairan dana dilakukan secara transparan dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat.

Penerima manfaat dapat memeriksa status pencairan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id, dengan memasukkan data diri sesuai KTP dan domisili.

Baca Juga :  Cek Batas Waktu Pencairan BLT Kesra Rp900 Ribu: Segera Ambil Sebelum Akhir Desember 2025

Bagi penerima yang belum mendapatkan bantuan hingga akhir Oktober, pemerintah daerah dan pendamping sosial akan melakukan verifikasi ulang untuk memastikan tidak ada kendala teknis dalam proses distribusi.

Selain itu, bagi masyarakat yang belum terdaftar tetapi merasa memenuhi kriteria, dapat mengajukan pembaruan data ke dinas sosial setempat.

Dengan sistem pencairan bertahap dan berbasis data terintegrasi, pemerintah berharap pelaksanaan bansos BPNT dan PKH Oktober 2025 dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan tepat sasaran.

Program ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi masyarakat serta memperkuat daya beli di tengah dinamika perekonomian nasional.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PERHATIKAN! Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar Jangan Sampai Gugur
YukBelajar.com: Platform Video Pembelajaran dan Marketplace Edukasi untuk Kreator dan Pembelajar
Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan
KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula
Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Terakhir
Ponpes Sunandrajat: Pondok Pesantren Unggulan untuk Pendidikan Islam Berkelanjutan
Briguna BRI, Kredit Tanpa Agunan untuk Pegawai dan Pensiunan dengan Penghasilan Tetap
Kupedes BRI: Solusi Kredit Fleksibel untuk Pengembangan Usaha di Pedesaan

Berita Terkait

Friday, 16 January 2026 - 15:51 WIB

PERHATIKAN! Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar Jangan Sampai Gugur

Tuesday, 6 January 2026 - 19:22 WIB

YukBelajar.com: Platform Video Pembelajaran dan Marketplace Edukasi untuk Kreator dan Pembelajar

Wednesday, 31 December 2025 - 16:00 WIB

Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan

Wednesday, 31 December 2025 - 14:00 WIB

KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula

Wednesday, 31 December 2025 - 12:00 WIB

Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Terakhir

Berita Terbaru