Syarat Baru Penerima PKD DKI Jakarta 2025: Ketentuan Lengkap Setelah DTSEN Berlaku

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Thursday, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan sistem baru bernama Data Terintegrasi Sistem Elektronik Nasional (DTSEN) sebagai dasar validasi penerima Program Kesejahteraan Daerah (PKD).

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan akurasi data, memastikan bantuan tepat sasaran, serta mencegah tumpang tindih penerima.

Dengan diberlakukannya sistem ini, masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat PKD kini harus memenuhi beberapa persyaratan baru yang lebih terstruktur dan terverifikasi.

PKD sendiri mencakup berbagai bantuan sosial daerah, seperti Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Masing-masing program memiliki segmen penerima yang berbeda, namun semuanya mengikuti regulasi baru yang ditetapkan berdasarkan data resmi pemerintah.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai syarat terbaru yang wajib dipenuhi apabila ingin terdaftar sebagai penerima manfaat PKD DKI Jakarta.

Baca Juga :  Cek Ketentuan Penerima PKD DKI Jakarta: Pensiunan ASN Dipastikan Tidak Termasuk

Syarat pertama yang harus dimiliki oleh setiap calon penerima adalah kepemilikan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan berdomisili di wilayah DKI Jakarta.

Identitas kependudukan merupakan dasar verifikasi awal, sekaligus memastikan bahwa program ini hanya diberikan kepada warga yang tinggal dan menetap di wilayah ibu kota.

Selain identitas kependudukan, calon penerima juga wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS merupakan database nasional yang berisi data kelompok masyarakat kurang mampu yang telah diverifikasi oleh pemerintah.

Keberadaan nama dalam DTKS menunjukkan bahwa calon penerima memenuhi kriteria kerentanan sosial dan ekonomi berdasarkan penilaian resmi.

Untuk bantuan Kartu Anak Jakarta (KAJ), syarat utamanya adalah usia penerima berada pada rentang 0 hingga 6 tahun.

Baca Juga :  Daftar Bansos Jakarta yang Dipastikan Cair pada Desember 2025, Cek Jadwal dan Cara Mengeceknya

Program ini ditujukan khusus untuk anak usia dini yang membutuhkan dukungan pemenuhan kebutuhan dasar serta gizi.

Dengan terdaftar dalam DTKS dan berdomisili di Jakarta, anak dapat masuk ke dalam daftar penerima manfaat.

Sementara itu, penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) harus berusia minimal 60 tahun.

Bantuan ini diberikan untuk mendukung kesejahteraan lansia di Jakarta agar tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan lebih layak.

Selain usia, penerima KLJ juga harus tidak berstatus sebagai pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan TNI, maupun pensiunan Polri.

Ketentuan ini diberlakukan agar bantuan PKD benar-benar menyasar warga lansia yang tidak memiliki penghasilan pasti atau jaminan kesejahteraan lainnya.

Baca Juga :  Pegadaian Kanwil XII Surabaya Teguhkan Komitmen Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah Nasional

Untuk masyarakat penyandang disabilitas, syarat penerimaan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) juga mengalami penyesuaian.

Calon penerima wajib tercatat dalam pendataan resmi disabilitas yang dilakukan oleh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Pendataan ini memastikan bahwa bantuan diberikan kepada penyandang disabilitas yang membutuhkan dukungan langsung dari pemerintah.

Sama seperti KLJ, penerima KPDJ juga tidak boleh berstatus sebagai pensiunan PNS, pensiunan anggota TNI, atau Polri.

Perubahan syarat penerima PKD setelah penggunaan DTSEN diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan sosial.

Dengan data yang lebih akurat dan terverifikasi, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap program kesejahteraan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan, sesuai kondisi dan kategori masing-masing.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Arus Petikemas Internasional di Terminal Teluk Lamong Melonjak 91,9% di Awal 2026
Harga Cabai Rawit di Banyuwangi Turun Jadi Rp85 Ribu/Kg, Pasokan Meningkat
Jelang Lebaran 2026, Disnakertrans Jatim Turunkan 54 Posko THR dan Siaga Cegah PHK
Ciptakan Ramadhan Berkesan Dengan SHORUSH
PERHATIKAN! Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar Jangan Sampai Gugur
YukBelajar.com: Platform Video Pembelajaran dan Marketplace Edukasi untuk Kreator dan Pembelajar
Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan
KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula

Berita Terkait

Wednesday, 25 February 2026 - 18:45 WIB

Arus Petikemas Internasional di Terminal Teluk Lamong Melonjak 91,9% di Awal 2026

Wednesday, 25 February 2026 - 18:41 WIB

Harga Cabai Rawit di Banyuwangi Turun Jadi Rp85 Ribu/Kg, Pasokan Meningkat

Wednesday, 25 February 2026 - 18:37 WIB

Jelang Lebaran 2026, Disnakertrans Jatim Turunkan 54 Posko THR dan Siaga Cegah PHK

Wednesday, 25 February 2026 - 18:31 WIB

Ciptakan Ramadhan Berkesan Dengan SHORUSH

Friday, 16 January 2026 - 15:51 WIB

PERHATIKAN! Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar Jangan Sampai Gugur

Berita Terbaru

Ciptakan Ramadhan berkesan dengan microphone SHORUSH. Cocok untuk tadarus, tarawih, dan kajian, lengkap promo diskon & gratis ongkir.

Berita

Ciptakan Ramadhan Berkesan Dengan SHORUSH

Wednesday, 25 Feb 2026 - 18:31 WIB