UMKMJATIM.COM – Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) di Kabupaten Pamekasan, Madura, masih belum sepenuhnya diterapkan oleh pelaku usaha industri. Banyak pelaku usaha yang belum mengetahui bagaimana cara memanfaatkan SIINAS, meskipun Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan telah berhasil memenuhi target yang ditetapkan oleh provinsi pada tahun ini.
Kepala Bidang Perindustrian Disperindag Pamekasan, Khoirul Komar, mengungkapkan bahwa meskipun masih ada kekurangan dalam penyebaran pemahaman tentang SIINAS, pihaknya berhasil memenuhi target dengan lebih dari 90 industri yang sudah mengantongi SIINAS. Sementara, target tahun ini yang ditetapkan oleh provinsi adalah 60 industri.
“Untuk tahun depan masih belum ada info target dari provinsi, tapi yang jelas untuk tahun ini sudah terpenuhi targetnya,” ujar Komar dalam wawancara, Selasa (3/12/2024).
Namun, meski capaian tersebut cukup signifikan, Komar menyadari bahwa penyebaran pemanfaatan SIINAS di kalangan pelaku industri masih perlu diperluas. Menurutnya, banyak industri yang belum mengerti tentang pentingnya SIINAS dalam memenuhi persyaratan izin usaha.
“Dari 90-an industri yang sudah mengantongi SIINAS itu, rata-rata adalah industri rokok. Selebihnya, usaha industri makanan. Jika industri tidak memiliki SIINAS, maka persyaratan pemenuhan izinnya tidak bisa keluar,” terang Komar.
Dengan demikian, ia berharap kesadaran pelaku industri di Pamekasan mengenai pentingnya SIINAS dapat meningkat. Meski belum ada target dari pemerintah provinsi mengenai target SIINAS pada tahun depan, Disperindag Pamekasan akan terus mengoptimalkan sosialisasi dan pembinaan agar lebih banyak industri yang memanfaatkan sistem ini.
“Target internal masih belum ada perencanaan. Kalau fasilitasi merek sekitar 20 IKM untuk tahun depan,” tutup Komar.
Peningkatan kesadaran pelaku usaha terhadap pemanfaatan SIINAS diharapkan dapat memperlancar proses perizinan dan memajukan industri di Pamekasan, khususnya dalam memenuhi standar dan regulasi yang berlaku.