Disnakertrans Jatim Ingatkan Pengusaha untuk Tertib dalam Pembayaran THR 2025

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Thursday, 6 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Diberitakan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim) menegaskan pentingnya kepatuhan pengusaha dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.

Pemerintah daerah meminta seluruh pemberi kerja untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar hak pekerja dapat terpenuhi tepat waktu menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.

Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, menyatakan bahwa regulasi mengenai batas waktu serta besaran pembayaran THR telah ditentukan, sehingga tidak ada alasan bagi pengusaha untuk mengabaikannya.

Ia menekankan bahwa perusahaan di Jawa Timur diharapkan membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah pembayaran THR yang harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri.

Baca Juga :  Tingkat Penghunian Kamar Hotel di Kota Malang Naik, Libur Akhir Tahun Jadi Pemicu

Oleh karena itu, Sigit mengingatkan bahwa pencairan THR bagi pekerja di Jawa Timur seharusnya sudah dilakukan sebelum tanggal 24 Maret 2025, mengingat Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemberian THR juga memiliki ketentuan berdasarkan masa kerja karyawan.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pekerja yang telah bekerja selama minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh.

Sementara itu, bagi karyawan yang masa kerjanya masih di bawah satu tahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional berdasarkan lama bekerja.

Sebagai contoh, seorang pekerja yang baru bekerja selama tiga bulan akan menerima THR sebesar 3/12 dari gaji bulanannya.

Baca Juga :  Meningkatkan Kepercayaan dan Kesuksesan Wedding Organizer dengan Pelayanan Terbaik

Perhitungan ini diterapkan agar hak setiap pekerja tetap terpenuhi, meskipun masa kerja mereka belum genap satu tahun.

Dengan adanya peraturan yang jelas, Disnakertrans Jatim berharap seluruh pengusaha dapat menjalankan kewajibannya dengan baik.

Pemerintah juga mengimbau perusahaan untuk tidak menunda atau mengurangi besaran THR yang seharusnya diterima oleh karyawan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pekerja, sekaligus memastikan kesejahteraan mereka menjelang hari raya.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk mengawasi proses pembayaran THR di seluruh wilayah Jawa Timur dan akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran oleh perusahaan yang tidak mematuhi regulasi tersebut.

Selain itu, Disnakertrans Jatim juga mengajak pekerja untuk lebih memahami hak mereka terkait THR agar dapat memastikan pembayaran yang diterima sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Dekranasda Lumajang Tingkatkan Daya Saing Kerajinan Lokal Lewat Inovasi dan Kearifan Lokal di Pasar Global

Jika terjadi kendala atau pelanggaran, pekerja dapat melaporkan hal tersebut ke dinas terkait untuk mendapatkan penyelesaian yang adil.

Dengan adanya kepastian mengenai pembayaran THR, diharapkan pekerja dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang dan sejahtera.

Pemerintah akan terus mengawal pelaksanaan regulasi ini agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik dari sisi pekerja maupun pengusaha yang telah menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

7 Strategi Menyusun Business Plan UMKM yang Efektif dan Profesional
7 Cara Menentukan Ide Bisnis UMKM yang Potensial dan Berkelanjutan
7 Panduan Praktis Memulai Usaha Kecil: Langkah Awal Menuju Kesuksesan Bisnis
Pemandu Wisata Kawah Ijen Belajar Bahasa Mandarin, Sambut Wisatawan China dengan Layanan Lebih Baik
163 Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk di Lumajang, Dorong Ekonomi Desa Mandiri
Pemkab Bondowoso Lindungi 8.445 Buruh Tani Tembakau Lewat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
KEK Industri Halal Sidoarjo Disiapkan Jadi Magnet Investasi Global: Dukungan DPR RI Jadi Kunci
SBW Malang: Koperasi Perempuan Tangguh yang Mendorong Kemandirian Ekonomi Melalui Sistem Tanggung Renteng

Berita Terkait

Saturday, 14 June 2025 - 12:00 WIB

7 Strategi Menyusun Business Plan UMKM yang Efektif dan Profesional

Saturday, 14 June 2025 - 10:00 WIB

7 Cara Menentukan Ide Bisnis UMKM yang Potensial dan Berkelanjutan

Saturday, 14 June 2025 - 08:15 WIB

7 Panduan Praktis Memulai Usaha Kecil: Langkah Awal Menuju Kesuksesan Bisnis

Friday, 13 June 2025 - 21:00 WIB

Pemandu Wisata Kawah Ijen Belajar Bahasa Mandarin, Sambut Wisatawan China dengan Layanan Lebih Baik

Friday, 13 June 2025 - 20:30 WIB

163 Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk di Lumajang, Dorong Ekonomi Desa Mandiri

Berita Terbaru