Disnakertrans Jatim Ingatkan Pengusaha untuk Tertib dalam Pembayaran THR 2025

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Thursday, 6 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Diberitakan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim) menegaskan pentingnya kepatuhan pengusaha dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.

Pemerintah daerah meminta seluruh pemberi kerja untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar hak pekerja dapat terpenuhi tepat waktu menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.

Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, menyatakan bahwa regulasi mengenai batas waktu serta besaran pembayaran THR telah ditentukan, sehingga tidak ada alasan bagi pengusaha untuk mengabaikannya.

Ia menekankan bahwa perusahaan di Jawa Timur diharapkan membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah pembayaran THR yang harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri.

Baca Juga :  Intip 5 Ide Menjadi Pengusaha yang Wajib Kamu Intip

Oleh karena itu, Sigit mengingatkan bahwa pencairan THR bagi pekerja di Jawa Timur seharusnya sudah dilakukan sebelum tanggal 24 Maret 2025, mengingat Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemberian THR juga memiliki ketentuan berdasarkan masa kerja karyawan.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pekerja yang telah bekerja selama minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh.

Sementara itu, bagi karyawan yang masa kerjanya masih di bawah satu tahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional berdasarkan lama bekerja.

Sebagai contoh, seorang pekerja yang baru bekerja selama tiga bulan akan menerima THR sebesar 3/12 dari gaji bulanannya.

Baca Juga :  Bisnis Pusat Seni Terapi: Solusi Inovatif untuk Mengelola Stres dan Menjaga Kesehatan Emosional

Perhitungan ini diterapkan agar hak setiap pekerja tetap terpenuhi, meskipun masa kerja mereka belum genap satu tahun.

Dengan adanya peraturan yang jelas, Disnakertrans Jatim berharap seluruh pengusaha dapat menjalankan kewajibannya dengan baik.

Pemerintah juga mengimbau perusahaan untuk tidak menunda atau mengurangi besaran THR yang seharusnya diterima oleh karyawan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pekerja, sekaligus memastikan kesejahteraan mereka menjelang hari raya.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk mengawasi proses pembayaran THR di seluruh wilayah Jawa Timur dan akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran oleh perusahaan yang tidak mematuhi regulasi tersebut.

Selain itu, Disnakertrans Jatim juga mengajak pekerja untuk lebih memahami hak mereka terkait THR agar dapat memastikan pembayaran yang diterima sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Panduan Praktis Riset Tren Pasar untuk UMKM agar Tetap Relevan dan Kompetitif

Jika terjadi kendala atau pelanggaran, pekerja dapat melaporkan hal tersebut ke dinas terkait untuk mendapatkan penyelesaian yang adil.

Dengan adanya kepastian mengenai pembayaran THR, diharapkan pekerja dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang dan sejahtera.

Pemerintah akan terus mengawal pelaksanaan regulasi ini agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik dari sisi pekerja maupun pengusaha yang telah menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Situbondo Usulkan 72 Ribu Ton Pupuk Subsidi Tahun 2026 untuk 79 Ribu Petani
Smart Kopi Kedasih Jadi Ikon Agrowisata Edukatif Lereng Bromo, Dorong Inovasi dan Ekonomi Hijau Desa
BI Kediri Dorong Panen Raya Cabai Off Season untuk Kendalikan Inflasi dan Jaga Ketahanan Pangan
Bantuan Tambahan Beras dan Minyak Goreng Subsidi Mulai Disalurkan November 2025
Anak TK yang Berhak Menerima Bantuan PIP 2025, Ini Kriterianya
Panduan Lengkap Cek Penerima PIP 2025 Lewat Situs Resmi Kemendikdasmen
Cara Efektif Mengatasi Kendala Pencairan Bansos November 2025: Panduan Lengkap untuk Penerima PKH dan BPNT
Jadwal Lengkap Pencairan BLT Kesra 2025: Tahapan, Waktu Penyaluran, dan Cara Mengecek Status Penerima

Berita Terkait

Thursday, 6 November 2025 - 20:00 WIB

Situbondo Usulkan 72 Ribu Ton Pupuk Subsidi Tahun 2026 untuk 79 Ribu Petani

Thursday, 6 November 2025 - 19:30 WIB

Smart Kopi Kedasih Jadi Ikon Agrowisata Edukatif Lereng Bromo, Dorong Inovasi dan Ekonomi Hijau Desa

Thursday, 6 November 2025 - 18:59 WIB

BI Kediri Dorong Panen Raya Cabai Off Season untuk Kendalikan Inflasi dan Jaga Ketahanan Pangan

Thursday, 6 November 2025 - 16:00 WIB

Bantuan Tambahan Beras dan Minyak Goreng Subsidi Mulai Disalurkan November 2025

Thursday, 6 November 2025 - 14:00 WIB

Anak TK yang Berhak Menerima Bantuan PIP 2025, Ini Kriterianya

Berita Terbaru