UMKMJATIM.COM – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian takaran pada minyak goreng kemasan merek MinyakKita yang beredar di pasar tradisional.
Hal ini terungkap saat Diskoperindag melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin, 10 Maret 2025, di beberapa lokasi pasar.
Kepala Diskoperindag Situbondo, Edy Wiyono, mengungkapkan bahwa inspeksi dilakukan di Pasar Senggol yang berada di Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, serta di Pasar Panji, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.
Dalam sidak tersebut, ditemukan bahwa minyak goreng kemasan yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata memiliki volume yang lebih sedikit.
Berdasarkan hasil pengecekan, minyak goreng MinyakKita yang beredar di pasaran hanya memiliki isi sekitar 720 mililiter hingga 980 mililiter,
meskipun pada label kemasan tertulis ukuran 1 liter. Diskoperindag menemukan dua jenis kemasan yang tidak sesuai takaran, yaitu:
• Minyak goreng kemasan plastik buram, yang berisi 720 mililiter dan dijual dengan harga Rp16.500.
• Minyak goreng dalam plastik tebal, yang berisi 980 mililiter dan dijual dengan harga Rp17.500.
Selain tidak sesuai dengan ukuran yang tertera, minyak goreng tersebut juga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yaitu Rp15.500 per liter.
Tidak hanya dalam kemasan plastik, minyak goreng MinyakKita dalam kemasan botol juga ditemukan memiliki isi yang tidak sesuai dengan label.
Dua jenis kemasan botol yang ditemukan adalah:
• Botol dengan tutup hijau, yang hanya berisi 720 mililiter tetapi dijual dengan harga Rp16.500.
• Botol dengan tutup kuning, yang berisi 980 mililiter dan dijual dengan harga Rp17.500.
Minyak goreng kemasan dengan takaran yang tidak sesuai ini ditemukan dijual secara bebas di berbagai tempat, termasuk pasar tradisional, toko, serta warung-warung kecil.
Meski telah melakukan inspeksi, Diskoperindag Situbondo menyatakan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan dan tidak dapat mengambil tindakan eksekusi terhadap temuan tersebut.
Edy Wiyono menyebutkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengecekan hingga ke tingkat distributor untuk menelusuri penyebab perbedaan takaran dan harga jual yang tidak sesuai dengan regulasi.
Ia juga menegaskan bahwa idealnya para pedagang mendapatkan pasokan minyak goreng dengan harga di bawah HET, sehingga tidak menjualnya dengan harga yang lebih tinggi dari ketentuan.
Dalam inspeksi yang dilakukan, Diskoperindag membawa alat ukur khusus guna memastikan apakah isi minyak goreng dalam kemasan benar-benar sesuai dengan label yang tertera, yaitu 1 liter.
Berdasarkan hasil pengukuran, ditemukan bahwa seluruh kemasan yang diuji tidak mencapai volume yang seharusnya.
Meski demikian, Diskoperindag menegaskan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan takaran serta kondisi kemasan.
Sementara itu, terkait kualitas minyak goreng, Edy Wiyono menyatakan bahwa hal tersebut merupakan ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dilakukan pengujian lebih lanjut.
Dengan adanya temuan ini, masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng kemasan serta memperhatikan apakah takaran dan harga sudah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Diskoperindag berjanji akan terus mengawasi peredaran minyak goreng di pasaran agar masyarakat mendapatkan produk yang sesuai dengan aturan dan tidak dirugikan.***