Banjir Terjang Situbondo, Ratusan Rumah dan Fasilitas Umum Rusak

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Tuesday, 4 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Dari kabar bencana alam, banjir besar melanda dua desa di Kabupaten Situbondo, yaitu Desa Kendit dan Desa Tambak Ukir, setelah air sungai meluap akibat hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, mengakibatkan ratusan rumah warga serta berbagai fasilitas umum terendam air dengan ketinggian mencapai 60 sentimeter.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Situbondo, Sruwi, menjelaskan bahwa hujan dengan intensitas tinggi berlangsung selama kurang lebih lima jam, dimulai sejak pukul 16.00 WIB.

Debit air yang meningkat drastis menyebabkan sungai di sekitar desa meluap, merendam permukiman warga dan merusak infrastruktur di sekitarnya.

Baca Juga :  Mahasiswa Polije Dalami Budidaya Udang Vannamei di BPBAP Situbondo, Siap Hadapi Industri Perikanan

Dampak banjir yang cukup parah terjadi di Desa Kendit, di mana sekitar 400 rumah mengalami kerusakan.

Sementara itu, di Desa Tambak Ukir, terdapat sekitar 100 rumah yang terdampak, dengan 21 di antaranya hanyut terbawa arus sungai.

Selain merusak hunian warga, banjir juga menyebabkan kerusakan pada sejumlah fasilitas umum, termasuk masjid, sekolah, serta dua jembatan yang terputus.

Kerusakan dua jembatan tersebut terjadi di Dusun Beringin dan Dusun Tambak Ukir, yang mengakibatkan sekitar 200 warga terisolasi.

Kondisi ini menyulitkan akses bantuan dan mobilitas warga yang berada di daerah terdampak.

BPBD Situbondo saat ini tengah melakukan upaya tanggap darurat dengan berkoordinasi bersama pemerintah desa dan berbagai pihak terkait untuk menyalurkan bantuan kepada warga yang terdampak.

Baca Juga :  Perum Perhutani KPH Bondowoso Sediakan 724 Hektare Lahan Jagung di Situbondo untuk Swasembada Pangan

Beberapa kebutuhan mendesak yang telah diidentifikasi antara lain makanan, air bersih, pakaian, serta peralatan untuk membersihkan rumah yang terdampak banjir.

Selain itu, tim BPBD juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi bencana susulan, mengingat kondisi cuaca yang masih berpotensi ekstrem.

Masyarakat di sekitar bantaran sungai diharapkan untuk lebih berhati-hati dan siap siaga menghadapi kemungkinan meningkatnya debit air kembali.

Dengan adanya kejadian ini, BPBD dan pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat langkah-langkah mitigasi bencana,

termasuk memperbaiki infrastruktur yang rusak dan mencari solusi jangka panjang agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sumenep Kembangkan Tumpang Sari Padi–Siwalan untuk Optimalkan Lahan Marginal dan Perkuat Ketahanan Pangan
Empat UKM Jawa Timur Raih Kontrak Ekspor Rp3,95 Triliun dengan Malaysia di Festival Ekspor 2025
Dekranasda Bojonegoro dan Jepara Perkuat Kolaborasi: Dorong Inovasi Kerajinan di Era Digital
Cara Lengkap Cek Saldo PIP 2025 Lewat ATM: Praktis, Cepat, dan Tanpa Ribet
Kriteria Lengkap Penerima KPDJ DKI Jakarta: Syarat, Ketentuan, dan Cara Memastikannya
4 Alasan Utama Bantuan KAJ Dihentikan: Wajib Tahu Agar Hak Bantuan Tetap Aman
Syarat Baru Penerima PKD DKI Jakarta 2025: Ketentuan Lengkap Setelah DTSEN Berlaku
Syarat Lengkap Penerima BLT Kesra 2025: Pastikan Kamu Memenuhi Kriteria Berikut

Berita Terkait

Thursday, 27 November 2025 - 20:00 WIB

Sumenep Kembangkan Tumpang Sari Padi–Siwalan untuk Optimalkan Lahan Marginal dan Perkuat Ketahanan Pangan

Thursday, 27 November 2025 - 19:30 WIB

Empat UKM Jawa Timur Raih Kontrak Ekspor Rp3,95 Triliun dengan Malaysia di Festival Ekspor 2025

Thursday, 27 November 2025 - 19:00 WIB

Dekranasda Bojonegoro dan Jepara Perkuat Kolaborasi: Dorong Inovasi Kerajinan di Era Digital

Thursday, 27 November 2025 - 16:00 WIB

Cara Lengkap Cek Saldo PIP 2025 Lewat ATM: Praktis, Cepat, dan Tanpa Ribet

Thursday, 27 November 2025 - 13:59 WIB

Kriteria Lengkap Penerima KPDJ DKI Jakarta: Syarat, Ketentuan, dan Cara Memastikannya

Berita Terbaru