Baznas Jatim Pastikan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 3 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Disebutkan bahwa Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Timur, KH Ali Maschan Moesa, menegaskan bahwa wacana penggunaan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan direalisasikan.

Menurutnya, wacana tersebut hanya sebatas narasi dan tidak ada rencana konkret untuk mengimplementasikannya.

Pernyataan tersebut disampaikan usai Rapat Koordinasi Persiapan Ramadhan 1446 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Jawa Timur di Sidoarjo, Senin.

Ia menjelaskan bahwa Baznas telah menerima kepastian bahwa dana zakat tidak perlu digunakan untuk program MBG.

KH Ali Maschan menekankan bahwa zakat memiliki aturan ketat dalam penggunaannya dan hanya boleh disalurkan kepada 18 golongan penerima yang telah ditentukan dalam syariat Islam.

Baca Juga :  Emil Dardak: Panen Raya dan Produktivitas Tinggi di Ponorogo Dorong Jawa Timur Menuju Lumbung Pangan Nasional

Dalam pengelolaannya, Baznas juga membagi dana ke dalam tiga jenis rekening, yaitu zakat, infaq, dan sedekah, yang masing-masing memiliki peruntukan berbeda.

Jika ada kebijakan untuk mendukung program MBG, KH Ali Maschan menyatakan bahwa Baznas, sebagai bagian dari pemerintah, tidak akan menggunakan dana zakat.

Sebaliknya, kemungkinan penggunaan dana akan lebih diarahkan dari sumber infaq dan sedekah, yang memiliki fleksibilitas lebih besar dibandingkan zakat.

Meski demikian, berdasarkan informasi terbaru, wacana penggunaan dana Baznas untuk MBG akhirnya tidak akan diwujudkan.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan adanya pro dan kontra di masyarakat serta regulasi ketat yang mengatur penggunaan dana zakat.

Dengan adanya kepastian tersebut, KH Ali Maschan memastikan bahwa Baznas tetap berpegang pada aturan yang telah ditetapkan dalam pengelolaan dana umat.

Baca Juga :  Sapi Kurban Surabaya untuk Iduladha 2025, Wali Kota Imbau Gunakan Kemasan Ramah Lingkungan

Ia menegaskan bahwa Baznas akan terus menjalankan program-program yang sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.

Selain itu, ia juga mengapresiasi berbagai masukan dari pihak-pihak yang ikut mengawal kebijakan pengelolaan dana zakat, termasuk dari Muhammadiyah.

Organisasi ini secara aktif mengingatkan agar Baznas tetap menjaga amanah dalam menyalurkan dana sesuai dengan aturan Islam.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat menjadi prioritas utama bagi Baznas.

Oleh karena itu, setiap dana yang dihimpun akan digunakan untuk kepentingan yang benar-benar sesuai dengan syariat dan regulasi yang berlaku.

Selama ini, Baznas Jawa Timur telah menjalankan berbagai program sosial yang berfokus pada bantuan untuk fakir miskin, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi umat.

Baca Juga :  DPD RI Apresiasi Jawa Timur: Simbol Majapahit, Contoh Tata Ruang Nasional

Melalui program-program tersebut, Baznas memastikan bahwa dana yang dikelola dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dengan adanya kepastian bahwa dana zakat tidak akan digunakan untuk program MBG, KH Ali Maschan berharap masyarakat dapat memahami bahwa Baznas tetap berkomitmen untuk menyalurkan dana sesuai dengan tujuan awalnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung upaya Baznas dalam mengelola dana umat dengan amanah dan bertanggung jawab.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Gandeng Enam Negara untuk Perkuat Sistem Anti-Fraud JKN
Mulai 2026, Pelaporan SPT Wajib Lewat Coretax: DJP Siapkan Layanan Akhir Pekan untuk Wajib Pajak
Sego Gegok: Kuliner Pedas Khas Trenggalek yang Harumnya Menggugah Selera
Panduan Lengkap Syarat Pencairan JHT Setelah Resign untuk Proses yang Lebih Cepat
Dua Mekanisme Penyaluran BLT Kesra 2025: Mudah dan Menjangkau Hingga Pelosok
Panduan Lengkap Cara Cek Nama Penerima PKH Secara Online dari Rumah
Panduan Praktis Mengaktifkan Akun BRImo di HP Baru dengan Cepat
Panduan Lengkap Dokumen Persyaratan untuk Pengajuan KPJ DKI Jakarta

Berita Terkait

Thursday, 11 December 2025 - 20:16 WIB

BPJS Kesehatan Gandeng Enam Negara untuk Perkuat Sistem Anti-Fraud JKN

Thursday, 11 December 2025 - 19:55 WIB

Mulai 2026, Pelaporan SPT Wajib Lewat Coretax: DJP Siapkan Layanan Akhir Pekan untuk Wajib Pajak

Thursday, 11 December 2025 - 19:16 WIB

Sego Gegok: Kuliner Pedas Khas Trenggalek yang Harumnya Menggugah Selera

Thursday, 11 December 2025 - 16:00 WIB

Panduan Lengkap Syarat Pencairan JHT Setelah Resign untuk Proses yang Lebih Cepat

Thursday, 11 December 2025 - 14:06 WIB

Dua Mekanisme Penyaluran BLT Kesra 2025: Mudah dan Menjangkau Hingga Pelosok

Berita Terbaru