Baznas Jatim Pastikan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 3 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Disebutkan bahwa Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Timur, KH Ali Maschan Moesa, menegaskan bahwa wacana penggunaan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan direalisasikan.

Menurutnya, wacana tersebut hanya sebatas narasi dan tidak ada rencana konkret untuk mengimplementasikannya.

Pernyataan tersebut disampaikan usai Rapat Koordinasi Persiapan Ramadhan 1446 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Jawa Timur di Sidoarjo, Senin.

Ia menjelaskan bahwa Baznas telah menerima kepastian bahwa dana zakat tidak perlu digunakan untuk program MBG.

KH Ali Maschan menekankan bahwa zakat memiliki aturan ketat dalam penggunaannya dan hanya boleh disalurkan kepada 18 golongan penerima yang telah ditentukan dalam syariat Islam.

Baca Juga :  Panen Melimpah di Malang, Harga Sayuran Anjlok hingga Dibagikan Gratis

Dalam pengelolaannya, Baznas juga membagi dana ke dalam tiga jenis rekening, yaitu zakat, infaq, dan sedekah, yang masing-masing memiliki peruntukan berbeda.

Jika ada kebijakan untuk mendukung program MBG, KH Ali Maschan menyatakan bahwa Baznas, sebagai bagian dari pemerintah, tidak akan menggunakan dana zakat.

Sebaliknya, kemungkinan penggunaan dana akan lebih diarahkan dari sumber infaq dan sedekah, yang memiliki fleksibilitas lebih besar dibandingkan zakat.

Meski demikian, berdasarkan informasi terbaru, wacana penggunaan dana Baznas untuk MBG akhirnya tidak akan diwujudkan.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan adanya pro dan kontra di masyarakat serta regulasi ketat yang mengatur penggunaan dana zakat.

Dengan adanya kepastian tersebut, KH Ali Maschan memastikan bahwa Baznas tetap berpegang pada aturan yang telah ditetapkan dalam pengelolaan dana umat.

Baca Juga :  Inflasi Jawa Timur Maret 2025 Capai 0,77 Persen secara Tahunan, Tarif Listrik Jadi Pemicu Utama

Ia menegaskan bahwa Baznas akan terus menjalankan program-program yang sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.

Selain itu, ia juga mengapresiasi berbagai masukan dari pihak-pihak yang ikut mengawal kebijakan pengelolaan dana zakat, termasuk dari Muhammadiyah.

Organisasi ini secara aktif mengingatkan agar Baznas tetap menjaga amanah dalam menyalurkan dana sesuai dengan aturan Islam.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat menjadi prioritas utama bagi Baznas.

Oleh karena itu, setiap dana yang dihimpun akan digunakan untuk kepentingan yang benar-benar sesuai dengan syariat dan regulasi yang berlaku.

Selama ini, Baznas Jawa Timur telah menjalankan berbagai program sosial yang berfokus pada bantuan untuk fakir miskin, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi umat.

Baca Juga :  Harga Cabai Rawit di Kota Blitar Tembus Rp80 Ribu Jelang Natal dan Tahun Baru 2026

Melalui program-program tersebut, Baznas memastikan bahwa dana yang dikelola dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dengan adanya kepastian bahwa dana zakat tidak akan digunakan untuk program MBG, KH Ali Maschan berharap masyarakat dapat memahami bahwa Baznas tetap berkomitmen untuk menyalurkan dana sesuai dengan tujuan awalnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung upaya Baznas dalam mengelola dana umat dengan amanah dan bertanggung jawab.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jadwal Terbaru Pencairan PKH Desember 2025, Ini Perkiraan Waktu dan Mekanisme Penyalurannya
Mengenal Jenis-Jenis KUR Mandiri 2025, Panduan Memilih Pembiayaan Sesuai Skala Usaha
Syarat Lengkap Pengajuan KUR BNI 2025, Ini Ketentuan yang Wajib Dipenuhi Pelaku Usaha
Strategi dan Tips Persiapan Daftar CPNS 2026 agar Peluang Lolos Semakin Besar
Syarat Lengkap Mengajukan Bantuan PIP Tanpa Kartu KIP, Siswa Tetap Berpeluang Menerima
Syarat Lengkap Daftar Bansos Mandiri Terbaru, Ini Ketentuan Resmi yang Wajib Dipenuhi
Jadwal WFA ASN Libur Nataru 2025 Resmi Ditetapkan, Ini Ketentuan dan Kewajiban yang Perlu Diperhatikan
Update Bantuan Sosial DKI Jakarta: Rincian Dana KLJ, KAJ, dan KPDJ Cair Desember 2025

Berita Terkait

Saturday, 20 December 2025 - 12:00 WIB

Jadwal Terbaru Pencairan PKH Desember 2025, Ini Perkiraan Waktu dan Mekanisme Penyalurannya

Saturday, 20 December 2025 - 10:00 WIB

Mengenal Jenis-Jenis KUR Mandiri 2025, Panduan Memilih Pembiayaan Sesuai Skala Usaha

Saturday, 20 December 2025 - 08:05 WIB

Syarat Lengkap Pengajuan KUR BNI 2025, Ini Ketentuan yang Wajib Dipenuhi Pelaku Usaha

Friday, 19 December 2025 - 16:00 WIB

Strategi dan Tips Persiapan Daftar CPNS 2026 agar Peluang Lolos Semakin Besar

Friday, 19 December 2025 - 14:06 WIB

Syarat Lengkap Mengajukan Bantuan PIP Tanpa Kartu KIP, Siswa Tetap Berpeluang Menerima

Berita Terbaru