Baznas Jatim Pastikan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 3 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Disebutkan bahwa Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Timur, KH Ali Maschan Moesa, menegaskan bahwa wacana penggunaan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan direalisasikan.

Menurutnya, wacana tersebut hanya sebatas narasi dan tidak ada rencana konkret untuk mengimplementasikannya.

Pernyataan tersebut disampaikan usai Rapat Koordinasi Persiapan Ramadhan 1446 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Jawa Timur di Sidoarjo, Senin.

Ia menjelaskan bahwa Baznas telah menerima kepastian bahwa dana zakat tidak perlu digunakan untuk program MBG.

KH Ali Maschan menekankan bahwa zakat memiliki aturan ketat dalam penggunaannya dan hanya boleh disalurkan kepada 18 golongan penerima yang telah ditentukan dalam syariat Islam.

Baca Juga :  Kebijakan Stimulus PBB 2025 di Kabupaten Kediri: Kenaikan Terkendali, Masyarakat Tetap Terbantu

Dalam pengelolaannya, Baznas juga membagi dana ke dalam tiga jenis rekening, yaitu zakat, infaq, dan sedekah, yang masing-masing memiliki peruntukan berbeda.

Jika ada kebijakan untuk mendukung program MBG, KH Ali Maschan menyatakan bahwa Baznas, sebagai bagian dari pemerintah, tidak akan menggunakan dana zakat.

Sebaliknya, kemungkinan penggunaan dana akan lebih diarahkan dari sumber infaq dan sedekah, yang memiliki fleksibilitas lebih besar dibandingkan zakat.

Meski demikian, berdasarkan informasi terbaru, wacana penggunaan dana Baznas untuk MBG akhirnya tidak akan diwujudkan.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan adanya pro dan kontra di masyarakat serta regulasi ketat yang mengatur penggunaan dana zakat.

Dengan adanya kepastian tersebut, KH Ali Maschan memastikan bahwa Baznas tetap berpegang pada aturan yang telah ditetapkan dalam pengelolaan dana umat.

Baca Juga :  Harga Sembako di Jawa Timur Hari Ini 16 Mei 2025: Stabil, Tanpa Kenaikan Signifikan

Ia menegaskan bahwa Baznas akan terus menjalankan program-program yang sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.

Selain itu, ia juga mengapresiasi berbagai masukan dari pihak-pihak yang ikut mengawal kebijakan pengelolaan dana zakat, termasuk dari Muhammadiyah.

Organisasi ini secara aktif mengingatkan agar Baznas tetap menjaga amanah dalam menyalurkan dana sesuai dengan aturan Islam.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat menjadi prioritas utama bagi Baznas.

Oleh karena itu, setiap dana yang dihimpun akan digunakan untuk kepentingan yang benar-benar sesuai dengan syariat dan regulasi yang berlaku.

Selama ini, Baznas Jawa Timur telah menjalankan berbagai program sosial yang berfokus pada bantuan untuk fakir miskin, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi umat.

Baca Juga :  Percepat Reforma Agraria, Pemerintah Perkuat GTRA di Jawa Timur

Melalui program-program tersebut, Baznas memastikan bahwa dana yang dikelola dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dengan adanya kepastian bahwa dana zakat tidak akan digunakan untuk program MBG, KH Ali Maschan berharap masyarakat dapat memahami bahwa Baznas tetap berkomitmen untuk menyalurkan dana sesuai dengan tujuan awalnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung upaya Baznas dalam mengelola dana umat dengan amanah dan bertanggung jawab.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan
KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula
Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Terakhir
Ponpes Sunandrajat: Pondok Pesantren Unggulan untuk Pendidikan Islam Berkelanjutan
Briguna BRI, Kredit Tanpa Agunan untuk Pegawai dan Pensiunan dengan Penghasilan Tetap
Kupedes BRI: Solusi Kredit Fleksibel untuk Pengembangan Usaha di Pedesaan
Kenapa Pembaruan Data Jadi Kunci Utama Pengajuan KUR BRI yang Lancar
Alasan Nama Dicoret dari Daftar Penerima PKD DKI Jakarta, Ini Penjelasan Lengkapnya

Berita Terkait

Wednesday, 31 December 2025 - 16:00 WIB

Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan

Wednesday, 31 December 2025 - 14:00 WIB

KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula

Wednesday, 31 December 2025 - 12:00 WIB

Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Terakhir

Wednesday, 31 December 2025 - 10:38 WIB

Ponpes Sunandrajat: Pondok Pesantren Unggulan untuk Pendidikan Islam Berkelanjutan

Wednesday, 31 December 2025 - 10:13 WIB

Briguna BRI, Kredit Tanpa Agunan untuk Pegawai dan Pensiunan dengan Penghasilan Tetap

Berita Terbaru