Baznas Jatim Pastikan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 3 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

UMKMJATIM.COM – Disebutkan bahwa Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Timur, KH Ali Maschan Moesa, menegaskan bahwa wacana penggunaan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan direalisasikan.

Menurutnya, wacana tersebut hanya sebatas narasi dan tidak ada rencana konkret untuk mengimplementasikannya.

Pernyataan tersebut disampaikan usai Rapat Koordinasi Persiapan Ramadhan 1446 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Jawa Timur di Sidoarjo, Senin.

Ia menjelaskan bahwa Baznas telah menerima kepastian bahwa dana zakat tidak perlu digunakan untuk program MBG.

KH Ali Maschan menekankan bahwa zakat memiliki aturan ketat dalam penggunaannya dan hanya boleh disalurkan kepada 18 golongan penerima yang telah ditentukan dalam syariat Islam.

Baca Juga :  Status BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025: Pemerintah Pastikan Tidak Ada Pencairan Lagi

Dalam pengelolaannya, Baznas juga membagi dana ke dalam tiga jenis rekening, yaitu zakat, infaq, dan sedekah, yang masing-masing memiliki peruntukan berbeda.

Jika ada kebijakan untuk mendukung program MBG, KH Ali Maschan menyatakan bahwa Baznas, sebagai bagian dari pemerintah, tidak akan menggunakan dana zakat.

Sebaliknya, kemungkinan penggunaan dana akan lebih diarahkan dari sumber infaq dan sedekah, yang memiliki fleksibilitas lebih besar dibandingkan zakat.

Meski demikian, berdasarkan informasi terbaru, wacana penggunaan dana Baznas untuk MBG akhirnya tidak akan diwujudkan.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan adanya pro dan kontra di masyarakat serta regulasi ketat yang mengatur penggunaan dana zakat.

Dengan adanya kepastian tersebut, KH Ali Maschan memastikan bahwa Baznas tetap berpegang pada aturan yang telah ditetapkan dalam pengelolaan dana umat.

Baca Juga :  OJK Jawa Timur Perkuat Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi Menuju Indonesia Emas 2045

Ia menegaskan bahwa Baznas akan terus menjalankan program-program yang sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.

Selain itu, ia juga mengapresiasi berbagai masukan dari pihak-pihak yang ikut mengawal kebijakan pengelolaan dana zakat, termasuk dari Muhammadiyah.

Organisasi ini secara aktif mengingatkan agar Baznas tetap menjaga amanah dalam menyalurkan dana sesuai dengan aturan Islam.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat menjadi prioritas utama bagi Baznas.

Oleh karena itu, setiap dana yang dihimpun akan digunakan untuk kepentingan yang benar-benar sesuai dengan syariat dan regulasi yang berlaku.

Selama ini, Baznas Jawa Timur telah menjalankan berbagai program sosial yang berfokus pada bantuan untuk fakir miskin, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi umat.

Baca Juga :  Tingkat Penghunian Kamar Hotel di Kota Malang Naik, Libur Akhir Tahun Jadi Pemicu

Melalui program-program tersebut, Baznas memastikan bahwa dana yang dikelola dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dengan adanya kepastian bahwa dana zakat tidak akan digunakan untuk program MBG, KH Ali Maschan berharap masyarakat dapat memahami bahwa Baznas tetap berkomitmen untuk menyalurkan dana sesuai dengan tujuan awalnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung upaya Baznas dalam mengelola dana umat dengan amanah dan bertanggung jawab.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kebun Gizi RW 07 Sananrejo Jadi Sumber Sayuran Sehat dan Upaya Cegah Stunting di Turen
Pemkab Lamongan Serahkan SK kepada 231 P3K Paruh Waktu, Layanan Publik Siap Terdongkrak pada 2026
Jadwal Pencairan PKH 2025: Panduan Lengkap agar Keluarga Tidak Terlambat Memantau Bantuan
Proses Verifikasi KUR BRI: Tahapan Lengkap yang Wajib Dipahami Calon Debitur
Panduan Resmi Mengecek Informasi CPNS 2026: Hindari Hoaks dan Ikuti Kanal Pemerintah
Penyebab NISN Tidak Muncul di Sistem PIP 2025 dan Cara Memahaminya dengan Benar
Syarat Umum Mengajukan Kartu Kredit 2025: Lengkap, Mudah Dipahami, dan Cocok untuk Pemula
Desa Kesulitan Sediakan Lahan untuk Gerai KDKMP: Dinkop UM Jombang Ungkap Kendala di Lapangan

Berita Terkait

Monday, 1 December 2025 - 19:39 WIB

Kebun Gizi RW 07 Sananrejo Jadi Sumber Sayuran Sehat dan Upaya Cegah Stunting di Turen

Monday, 1 December 2025 - 19:25 WIB

Pemkab Lamongan Serahkan SK kepada 231 P3K Paruh Waktu, Layanan Publik Siap Terdongkrak pada 2026

Monday, 1 December 2025 - 16:00 WIB

Jadwal Pencairan PKH 2025: Panduan Lengkap agar Keluarga Tidak Terlambat Memantau Bantuan

Monday, 1 December 2025 - 14:13 WIB

Proses Verifikasi KUR BRI: Tahapan Lengkap yang Wajib Dipahami Calon Debitur

Monday, 1 December 2025 - 12:00 WIB

Panduan Resmi Mengecek Informasi CPNS 2026: Hindari Hoaks dan Ikuti Kanal Pemerintah

Berita Terbaru